BATUJAJAR, (GM)
Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS)
Kab. Bandung Barat (KBB) mengharapkan transparansi data untuk guru
honorer kategori II. Hal itu diperlukan menjelang persiapan CPNS yang
kini tinggal menunggu kebijakan dari pusat dalam menentukan nasib guru
honorer tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) KBB yang diterima FKGHS, tercatat sekitar 1.000 guru honorer yang masuk ke dalam data kategori II,” terang Sekretaris FKGHS KBB, Dadan Saepudin di Batujajar, Senin (23/1).
Menurut Dadan, data tersebut mereka terima saat FKGHS melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD KBB.
“Itu baru berupa angka, tidak berupa nama-nama, siapa saja yang masuk
dalam kategori II. Munculnya namanama tersebut secara langsung mengarah
pada adanya transparansi,” katanya.
Dikatakan Dadan, pendataan kategori II ini menjadi perhatian bagi
guru honorer di KBB, terlebih bagi mereka yang merasa terakomodasi
dengan pendataan tersebut.
“Secara organisasi kita juga mendata guru honorer yang masuk sehingga
organisasi profesi guru honorer ini bisa menjadi mitra bagi pemerintah,
baik dalam konteks koreksi maupun memberi masukan,” ujarnya.
Tentukan nasib
Sehubungan dengan pengangkatan tenaga honorer tersebut, disampaikan
Dadan, masih menunggu tanda tangan dari presiden mengenai PP tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai pengganti PP No. 48. “Kalau sudah
ditandatangani, nantinya akan menentukan nasib tenaga honor pada
kategori I atau II,” jelasnya.
Di sisi lain, tambah Dadan, ada kebijakan moratorium PNS hingga
Desember 2012 yang menghentikan pengangkatan PNS. Tapi apabila kebijakan
tersebut sudah dicabut, pihaknya yakin pemerintah akan memperhatikan
nasib guru honorer tersebut.
“Waktu audiensi di DPRD kita sudah mengetahui angka-angkamya. Karena
itu kita akan coba untuk audiensi ke BKPP terkait siapa saja nama-nama
yang ada di dalam data tersebut, sehingga dengan kita bisa mengetahui
dan memahaminya,” paparnya.
Sehubungan dengan penentuan katageri I dan katageri II, pihaknya
menilai hal ini merupakan apresiasi pemerintah. Karena itu, upaya
mendorong perubahan status tersebut harus dilakukan secara objektif
sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
sumber : ( Galamedia 24 januari 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH