Selamat
Datang
Layanan ini disediakan untuk
memberikan Informasi calon peserta setifikasi guru 2012 yang berisi daftar guru
yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun
2012 sesuai database NUPTK per tanggal 30 september 2011.
Daftar tersebut dapat dilihat
melalui tautan dibawah ini,
Persyaratan
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan
ketentuan:
- bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang
diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus
pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK
sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan),
sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota.
- sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
- Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60
tahun.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).
- Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV
apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan
pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi
guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa
kerja, dan golongan.
Jika data diri saudara belum tertera
dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat
melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota
setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini
Prosedur
perbaikan data NUPTK
- Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik
perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
- Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan
database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke
LPMP
- LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap
perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh
dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk
pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.