PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SERIKAT,
Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian
diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa
kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa
Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada
Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17
Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi
republik federasi;
d. bahwa
untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu
daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah
menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk
bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa
kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu,
sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah
tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk
republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;
Mengingat : 1. pasal 190,
pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat
pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah
Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;
DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN
PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia.
Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah
mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja
berbunji sebagai berikut:
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan
sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam
suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan
Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial,
untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan
dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.
BAB I
Negara Republik Indonesia
BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan
Pasal 1
1. Republik
Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis
dan berbentuk kesatuan.
2. Kedaulatan Republik
Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan Rakjat.
BAGIAN II
Daerah negara
Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.