SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Kamis, 20 Oktober 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NOMOR 7 TAHUN 1950 TENTANG PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENDJADI UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

Menimbang : a. bahwa Rakjat daerah-daerah bagian diseluruh Indonesia menghendaki bentuk susunan Negara republik-kesatuan;
b. bahwa kedaulatan adalah ditangan Rakjat;
c. bahwa Negara jang berbentuk republik-kesatuan ini sesungguhnja tidak lain dari pada Negara Indonesia jang kemerdekaannja oleh Rakjat diproklamirkan pada hari 17 Agustus 1945, jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi;
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
e. bahwa kini telah tertjapai kata sepakat antara kedua fihak dalam permusjawaratan itu, sehingga untuk memenuhi kehendak Rakjat, tibalah waktunja untuk mengubah Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menurut kata sepakat jang telah tertjapai itu mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Negara jang berbentuk republik-kesatuan dengan nama Republik Indonesia;

Mengingat : 1. pasal 190, pasal 127 bab a dan pasal 191 ajat 2 Konstitusi;
2. Mengingat pula: Piagam Persetudjuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1950;

DENGAN PERSETUDJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN SENAT

MEMUTUSKAN:
 Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Pasal I
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat diubah mendjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, sehingga naskahnja berbunji sebagai berikut:

Mukaddimah
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dengan berkat dan rahmat Tuhan tertjapailah tingkatan sedjarah jang berbahagia dan luhur,
Maka demi ini kami menjusun kemerdekaan kami itu dalam suatu piagam Negara jang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan ke-Tuhanan Jang Maha Esa, peri-kemanusiaan, kebangsaan, kerakjatan dan keadilan sosial, untuk mewudjudkan kebahagiaan, kesedjahteraan,. perdamaian dan kemerdekaan dalam masjarakat dan Negara-hukum Indonesia Merdeka jang berdaulat sempurna.

BAB I
Negara Republik Indonesia

BAGIAN I
Bentuk negara dan kedaulatan

Pasal 1
1.              Republik Indonesia jang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara-hukum jang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.              Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan Rakjat dan dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakjat.

BAGIAN II
Daerah negara

Pasal 2
Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia.

ku pinang kau dengan Bismillah

Tuhan memberikanku cinta
untuk ku persembahkan hanyalah padamu
Dia anugerahkanku kasih
hanya untuk berkasih berbagi denganmu

Atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

Hampa terasa bila ku tanpamu
hidupku terasa mati jika ku tak bersamamu

hanya dirimu satu yang aku inginkan
ku bersumpah sampai mati hanyalah dirimu (hanyalah dirimu)

Atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

Atas restu Allah ku ingin milikimu
ku berharap kau menjadi yang terakhir untukku
restu Allah ku mencintai dirimu
ku pinang kau dengan Bismillah

TYPE KECERDASAN MANUSIA





Sejak terlahir, setiap manusia telah dianugerahi empat macam type kecerdasan, yaitu :
  • Kecerdasan Fisik atau Tubuh (Physical Intelligence atau Physical Quotient PQ),
  • Kecerdasan Mental atau Intelektual (Inteliligence Quotient IQ),
  • Kecerdasan Emosional (Emosional Quotient EQ) , dan
  • Kecerdasan Spiritual (Spiritual Quotient SQ)

1. Kecerdasan Fisik (Physical Quotient – PQ)

Kecerdasan Fisik (PQ) adalah kecerdasan yang dimiliki oleh tubuh kita. Kita sering tidak memperhitungkannya. Coba renungkan : Tanpa adanya perintah dari kita tubuh kita menjalankan sistem pernafasan, sistem peredaran darah, sistem syaraf dan sistem-sistem vital lainnya.

Tubuh kita terus menerus memantau lingkungannya, menghancurkan sel pembawa penyakit, mengganti sel yang rusak dan melawan unsur-unsur yang mengganggu kelangsungan hidup. Seluruh proses itu berjalan di luar kesadaran kita dan berlangsung setiap saat dalam hidup kita. Ada kecerdasan yang menjalankan semuanya itu dan sebagian besar berlangsung di luar kesadaran kita.

2. Kecerdasan Intelektual (Intelligence Quotient – IQ)

IQ adalah kemampuan nalar, atau pikiran orang sering menyebutnya dengan kemampuan Otak Kiri. Yaitu kemampuan kita untuk mengetahui, memahami, menganalisis, menentukan sebab akibat, berpikir abstrak, berbahasa, memvisualkan sesuatu.

Di zaman dulu IQ dijadikan ukuran utama kecerdasan seseorang. Baru kemudian disadari bahwa konsep dan batasan-batasan di atas seperti itu terlalu mempersempit kecerdasan tersebut.

Otak kiri bertanggung jawab untuk “”pekerjaan” verbal, kata-kata, bahasa, angka-angka, matematika, urut-urutan, logika, analisa dan penilaian dengan cara berpikir linier. Melatih dan membelajarkan otak kiri akan membangun kecerdasan intelektual (IQ). Otak kanan bertanggungjawab dan berkaitan dengan gambar, warna, musik, emosi, seni/artistik, imajinasi, kreativitas, dan intuitif.

3. Kecerdasan Emosional (Emosional Quotient – EQ)

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters