SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Sabtu, 16 Juli 2011

Contoh Penyusunan RPP Terbaru
A. Apakah RPP itu?
Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa:
”Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai dengan
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
B. Apa Saja Komponen RPP itu ?
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Komponen RPP adalah:
1. Identitas mata pelajaran, meliputi:
a. satuan pendidikan,
b. kelas,
c. semester,
d. program studi,
e. mata pela¬jaran atau tema pelajaran,
f. jumlah pertemuan.
2. standar kompetensi
merupakan kualifikasi kemam¬puan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang       diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. kompetensi dasar,
adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter¬tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe¬tensi dalam suatu pelajaran.
4. indikator pencapaian kompetensi,
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai¬an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. tujuan pembelajaran,
menggambarkan proses dan ha¬sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. materi ajar,
memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro¬sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe¬tensi.
7. alokasi waktu,
ditentukan sesuai dengan keperluan un¬tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. metode pembelajaran,
digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela¬jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi¬lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ¬asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
9. kegiatan pembelajaran :
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan
a. pendahuluan/pembuka,
b. kegiatan inti terdiri atas, eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi
c. kegiatan penutup.
10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kom¬petensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
C. LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPP
Langkah-langkah minimal dari penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dimulai dari mencantumkan Identitas RPP, Tujuan Pembelajaran, Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
Penjelasan tiap-tiap komponen adalah sebagai berikut.
1. Mencantumkan Identitas
Terdiri dari: Nama sekolah, Mata Pelajaran, Kelas, Semester, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Indikator dan Alokasi Waktu.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. RPP boleh disusun untuk satu Kompetensi Dasar.
b. Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus. (Standar kompetensi – Kompetensi Dasar – Indikator adalah suatu alur pikir yang saling terkait tidak dapat dipisahkan)
c. Indikator merupakan:
§ ciri perilaku (bukti terukur) yang dapat memberikan gambaran bahwa peserta didik telah mencapai kompetensi dasar
§ penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
§ dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, satuan pendidikan, dan potensi daerah.
§ rumusannya menggunakan kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.
§ digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
d. Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 35/40/45 menit). Karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada kompetensi dasarnya.
2. Merumuskan Tujuan Pembelajaran
Output (hasil langsung) dari satu paket kegiatan pembelajaran. Sebagai contoh :
Kegiatan pembelajaran: ”Mendapat informasi tentang sistem peredaran darah pada manusia”. Maka tujuan pembelajaran, boleh salah satu atau keseluruhan tujuan pembelajaran, misalnya peserta didik dapat:
1. mendeskripsikan mekanisme peredaran darah pada manusia.
2. menyebutkan bagian-bagian jantung.
3. merespon dengan baik pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh teman-teman sekelasnya.
4. mengulang kembali informasi tentang peredaran darah yang telah disampaikan oleh guru.
Bila pembelajaran dilakukan lebih dari 1 (satu) pertemuan, ada baiknya tujuan pembelajaran juga dibedakan menurut waktu pertemuan, sehingga tiap pertemuan dapat memberikan hasil.
3. Menentukan Materi Pembelajaran
Untuk memudahkan penetapan materi pembelajaran, dapat diacu dari indikator.
Contoh:
Indikator: Peserta didik dapat menyebutkan ciri-ciri kehidupan.
Materi pembelajaran:
Ciri-Ciri Kehidupan:
Nutrisi, bergerak, bereproduksi, transportasi, regulasi, iritabilitas, bernapas, dan ekskresi.
4. Menentukan Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih.
Karena itu pada bagian ini cantumkan pendekatan pembelajaran dan metode yang diintegrasikan dalam satu kegiatan pembelajaran peserta didik:
a. Pendekatan pembelajaran yang digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung, pemecahan masalah, dan sebagainya.
b. Metode-metode yang digunakan, misalnya: ceramah, inkuiri, observasi, tanya jawab, kooperativ learning, e-learning dan sebagainya.
5. Menetapkan Kegiatan Pembelajaran
Langkah-langkah minimal yang harus dipenuhi pada setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendahuluan. (10% dari Total Alokasi Waktu )
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
b. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
c. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
d. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi). (75% dari Total Alokasi Waktu)
EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
b. menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru, lingkungan dan sumber belajar lainnya;
d. melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan
e. memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
e. memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
f. memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun kelompok.
h. memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a. memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa;
b. memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa melalui berbagai sumber;
c. memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
d. memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
e. berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
f. membantu menyelesaikan masalah;
g. memberi acuan agar siswa dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
h. memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh; dan
i. memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
f. Jawaban dibuktikan dengan melakukan observasi secara acak, hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, dan kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran.
Catatan :
Langkah-langkah pembelajaran dimungkinkan disusun dalam bentuk seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model pembelajaran yang dipilih, menggunakan urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh karena itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup tidak harus ada dalam setiap pertemuan.
6. Memilih Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan. Sumber belajar mencakup sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat dan bahan. Sumber belajar dituliskan secara lebih operasional, dan bisa langsung dinyatakan bahan ajar apa yang digunakan. Misalnya, sumber belajar dalam silabus dituliskan buku referensi, dalam RPP harus dicantumkan bahan ajar yang sebenarnya.
Jika menggunakan buku, maka harus ditulis judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
Jika menggunakan bahan ajar berbasis ICT, maka harus ditulis nama file, folder penyimpanan, dan bagian atau link file yang digunakan, atau alamat website yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
7. Menentukan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas
a. teknik penilaian,
b. bentuk instrumen, dan
c. instrumen yang dipakai yang beris rubrik penilaian
D. Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

(RPP)
A. Identitas
Nama Sekolah : ……………………………..
Mata Pelajaran : ……………………………..
Kelas, Semester : ……………………………..
Standar Kompetensi : ……………………………..
Kompetensi Dasar : ……………………………..
Indikator : ……………………………..
Alokasi Waktu : ….. x … menit (… pertemuan)
B. Tujuan Pembelajaran
C. Materi Pembelajaran
D. Metode Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran

Langkah-langkah :
Pertemuan 1
§ Kegiatan Awal
§ Kegiatan Inti
§ Kegiatan Penutup
Pertemuan 2
§ Kegiatan Awal
§ Kegiatan Inti
§ Kegiatan Penutup
Pertemuan 3. dst
F. Sumber Belajar ( Buku, Bahan ajar dan Alat )
G. Penilaian ( berisi teknik penilaian , Bentuk instrumen dan Rubriks penilaian

Jumat, 15 Juli 2011

Pembahasan Moratorium PNS Ditarget Oktober Atasi Kurang Pegawai, Terapkan Mutasi



JAKARTA - Rencana pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS terus dimatangkan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah terbitnya keputusan presiden.

"Sekarang sedang dalam pembahasan secara mendalam, dari undang-undang, peraturan, dan data-data kepegawaian," kata Gamawan sebelum mengikuti rapat terbatas bidang polhukam di Kantor Presiden, kemarin (15/7). Jika proses tersebut sudah rampung, lanjut dia, nanti akan difinalisasi di tingkat presiden.

Gamawan mengatakan, pembahasan itu diharapkan bisa selesai sebelum bulan Oktober. Sehingga daerah tidak menunggu dan segera mendapatkan kepastian. "Daerah kan banyak yang sudah mengusulkan pegawai, biasanya Oktober sudah bukaan. Mudah-mudahan sebelum Oktober (selesai)," urai mantan gubernur Sumatera Barat.

Dengan pemberlakuan moratorium selama satu tahun, kata dia, nantinya memberikan kesempatan pemerintah untuk melakukan pembenahan. Gamawan menyebutkan, sebanyak 249 daerah menghabiskan APBD untuk biaya gaji aparaturnya.

Sebagai contoh, pengangkatan pegawai honorer yang masih banyak dilakukan. "Ini kan jadi beban terus," kata Gamawan. Namun menurutnya, ada juga daerah yang sudah menghentikan perekrutan pegawai honorer.

Bagaimana solusi untuk daerah yang masih kekurangan pegawai jika diberlakukan moratorium? Gamawan mengatakan, hal itu bisa disiasati dengan mutasi pegawai antardaerah. "Dari daerah yang lebih dipindahkan yang kurang. Baru nanti kita lihat. Nah, fungsinya moratorium itu," tuturnya.

Namun mutasi itu tetap diatur dalam provinsi dulu. Misalnya antarkota dalam provinsi atau antarkabupaten dalam provinsi. "Baru setelah itu antarprovinsi," katanya. Begitu juga pengaturan untuk mutasi ke daerah tertentu, misal Papua, diberikan semacam insentif tertentu. "Regulasi itu juga harus dibuat. Antarprovinsi juga diatur," imbuh Gamawan. (fal)

Senin, 11 Juli 2011

KONVENSI NASIONAL PENDIDIKAN IPS DISELENGGARAKAN FPIPS UPI

Ditulis oleh Dewi Turgarini,S.S. MM.Par Rabu, 22 Juni 2011 - 18:07:13 WIB- 160 Kali Baca


Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) akan menggelar Konvensi Nasional Pendidikan IPS (KONASPIPSI) pada 13-14 Juli 2011.  Kegiatan ini akan dilaksanakan di Isola Resort Hotel di Kampus UPI Jalan Dr. Setiabudi 229 Bandung 40154. Tema kegiatan konvensi ini adalah “Peranan Ilmu-Ilmu Sosial dalam Pendidikan IPS untuk  Membangun Karakter Bangsa.”
Latar belakang dilaksanakannya konvensi ini karena adanya persoalan budaya dan karakter bangsa, saat ini telah menjadi sorotan tajam masyarakat. Tindakan Korupsi, kekerasan, kejahatan seksual, kerusakan fasilitas umum,perkelahian massa, pola hidup yang makin konsumtif, kehidupan politik yang tidak produktif, dan tindakan radikal dari sekelompok orang yang mengatas namakan agama tertentu telah menjadi topik pembahasan hangat di media massa.
Berbagai alternatif penyelesaian telah didiskusikan, diseminarkan dan diajukan ke berbagai pihak terkait. Kalau dicermati, ternyata dari sekian rekomendasi, solusi yang banyak diajukan untuk mengurangi masalah budaya dan karakter bangsa tersebut itu adalah pendidikan. Oleh karena itu, saat ini muncul berbagai gagasan untuk segera disosialisasikan dan diimplementasikan, yaitu penataan ulang pendidikan karakter Bangsa. Bahkan pusat kurikulum kemendiknas telah pula memberikan rekomendasi 18 nilai terindetifikasi untuk pengembangan budaya dan pendidikan karakter yang harus diakomodasi dalam proses pendidikan, yaitu : rasa ingin tahu, religius, tanggung jawab, semangat kebangsaan, peduli sosial, peduli lingkungan, disiplin jujur, toleransi, kerja keras, kreatif, mandiri dan demokratis.
Pendidikan diharapkan dapat menjadi terapi alternatif yang bersifat preventif karena pendidikan sejatinya diharapkan dapat membangun generasi bangsa kearah yang lebih baik. Sebagai alternatif yang bersifat preventif, pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kualitas generasi muda ke arah yang lebih baik. Berbagai penyebab ketimpangan budaya dan melemahnya karakter bangsa harus dapat diidentifikasi dan dicari solusi terbaik secara komprehensif. Ketimpangan budaya dan melemahnya karakter bangsa, apabila terus menerus dibiarkan akan menyebabkan persoalannya semakin kompleks. Pendidikan yang sejati, tidak sekedar berposisi sebagai transfer of knowledge, melainkan yang lebih penting adalah transfer of values. Transfer values itulah yang sebenarnya merupakan inti pendidikan karakter.
Konvensi Nasional Pendidikan ( KONASPI ) VI di Denpasar Bali merekomendasikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan eksistensi LPTK, dan peningkatan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan nasioanal. LPTK, merupakan lembaga pendidikan tinggi yang secara nasional mengemban amanat untuk mempersiapkan calon pendidik profesional, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan mutu pendidikan untuk semua. Peran LPTK sangat strategis, sebab harus dapat melahirkan calon guru profesional.
Guru profesional sejatinya dapat mengembangkan karakter peserta didik. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen, posisi guru adalah sebagai pengajar, pendidik, pembimbing, pelatih dan peneliti. Dalam proses pendidikan, sangat diyakini bahwa karakter bangsa dapat dibentuk melalui proses pendidikan. Karakter peseta didik aka berkembang dengan positif, manakala ditunjang oleh guru yang berkarakter pula. Karakter, mungkin tidak melahirkan tetapi harus dibentuk melalui pembiasaan secara bertahap dan melibatkan semua stake holders pendidikan.
Atas dasar pemikiran tersebut, dipandang perlu adanya konvensi nasional pendidikan IPS. Konvensi Nasional pendidikan IPS, diharapkan dapat menjadi ajang pengukuhan IPS sebagai rumpun pendidikan disiplin ilmu sosial, baik dalam kajian ontologi, epistemologi, maupun aksiologi. Secara ontologi, dari KONASPIPSI ini diharapkan terimformasikan teori baru sebagai produk pengkajian dan pengalaman para pakar ilmu-ilmu sosial. Secara epistemologi,diharapkan terimformasikannya model dan strategi pendidikan IPS yang sesuai dengan perkembangan ilmu, masyarakat, dan teknologi serta secara aksiologi diharapkan terformulasinya nilai guna IPS untuk dapat memberi terapi alternatif terhadap berbagai persoalan bangsa, termasuk didalamnya pengembangan budaya dan karakter anak bangsa. Setiap satuan pendidikan sebenarnya hampir pasti akan melakukan pendidikan karakter, kalaupun sekarang ramai dibicarakan, berarti yang lebih penting saat ini adalah melekukan penguatan secara konprehensif melalui semua stakeholders satuan pendidikan.
Tujuan kegiatan ini yaitu pertama menghasilkan rekomendasi akademik yang berkait dengan peranan ilmu-ilmu sosial dalam memberikan solusi terhadap pendidikan karakter bangsa. Kedua menghasilkan rekomendasi institusional yang berkaitan dengan strategi pengembangan kelembagaan ilmu-ilmu sosial di LPTK.
Sub tema yang diangkat dalam konvensi ini  adalah 1)    Perspektif kebijakan pembangunan Karakter bangsa. 2)    Pembangunan Demokrasi dan Karakter Bangsa antara harapan dan kenyataan. 3)    Kontribusi Ilmu Sosial dalam Pembangunan Karakter Bangsa. 4)    Inovasi Pembelajaran PIPS dalam Membangun Karakter Peserta Didik. 5)    Meniti Kemandirian Modal Sosial dalam Membangun Etos Kerja Masyarakat.
Para nara sumber yang hadir pada konvensi ini adalah Prof. Dr. Imam Prasojo ( Sosiologi UI ), Prof. Dr. Fasli Jalal        ( Wakil Mentri Pendidikan RI ),  Prof. Dr. Karim Suryadi ( Dekan FPIPS UPI ), Prof. Dr. Said Hamid Hasan, MA. ( Pascasarjana UPI ), Prof. Dr. Hj. Enok Maryani, MS ( Ketua Prodi I Pascasarjana UPI ), Prof. Dr. Dadang Supardan ( FPIPS UPI ), dan para pimpinan Fakultas ( FPIPS, FISE dan FIS ).
Para peserta kegiatan ini adalah staf pengajar/dosen yang tergabung dalam FPIPS, FIS, FISE dan jurusan atau program studi Pendidikan IPS FKIP se-Indonesia. Kemudian Pusat Kurikulum dan Pusat Perbukuan, P4TK IPS, peminat dan pemerhati pendidikan IPS serta guru-guru IPS (SMP/ MTS dan SMA/SMK/MA).
Bagi para peminat yang hendak bergabung dalam konvensi ini maka peserta umum atau dosen dikenai biaya pendaftaran Rp. 500.000,-.  Sedangkan bagi peserta mahasiswa S1/S2/S3 dan guru dikenai biaya Rp. 250.000,-, biaya tersebut sudah termasuk pendaftaran seminar dan konvensi, konsumsi.  Sedangkan para peserta yang sudah mengirimkan makalah untuk prosdiding dikenakan biaya Rp. 200.000,-.  Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer pada BNI 46 Cabang UPI a.n Bagja Waluya, No. Rekening 0022372123.
Sedangkan bagi peserta luar kota, tersedia fasilitas hotel/penginapan di sekitar kampus UPI dengan sebagai berikut :
1. Isola Resort Hotel
Hotel ini terletak di dalam kampus UPI dengan no telephone 022-2001978.  Harga kamar deluxe Rp. 400.000,- nett dan standard Rp. 300.000,- nett.
2. Hotel Ponty
Alamat hotel ini di Jalan Dr. Setiabudi No. 276 Bandung dengan no telephone 022-2018788.  Harga kamar deluxe Rp. 300.000,- nett dan standard Rp. 260.000,- nett.
3. Hotel Setiabudi Indah
Alamat hotel ini di Jalan Dr. Setiabudi No. 266 Bandung dengan no telephone 022-2016719.  Harga kamar deluxe Rp. 388.000,- nett dan standard Rp. 333.000,- nett.
4. Hotel Telagasari
Alamat hotel ini di Jalan Dr. Setiabudi No. 269-275 Bandung dengan no telephone 022-2012632.  Harga kamar deluxe Rp. 525.000,- nett dan standard Rp. 280.000,- nett.
5. Hotel Casa de la dera
Alamat hotel ini di Jalan Dr. Setiabudi No. 262 Bandung  dengan no telephone 022-2007602.  Harga kamar deluxe Rp. 240.000,- nett dan standard Rp. 180.000,- nett.
Apabila ingin melakukan konfirmasi dapat menghubungi Dr. Mamat Ruhimat, M.Pd (08122146415), Dr. Prayoga Bestari (08122067269), atau Bagja Waluya, S.Pd (081322326980).

Jumat, 01 Juli 2011

Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2011

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters