SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Senin, 11 Februari 2019

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kepada yth
Bapak/ibu
Di -
        tempat

Bagi yang memiliki Anak/cucu usia 1 Tahun s/d 15 tahun,untuk segera mengurus membuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan Persyaratan sbb :
1.Foto Copy KK
2.Foto Copy Akte Kelahiran Anak
3.Foto Copy EKTP Suami+ Isteri
4.Foto Copy Akte Nikah
5.Foto Anak Dari HP
Kalau Data Sudah Lengkap

Bawa ke Kelurahan untuk Dibuatkan Kartu Identitas Anak (KIA)
Kartu KIA ini Digunakan Untuk Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Nanti

Kabarin Saudara,Teman dan Kerabat agar segera Membuatkan Anak/Cucunya untuk di Urus di Kelurahan masing2

DASAR HUKUM  :

a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

b. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013.

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PENGERTIAN  :

Bahwa pada saat ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.

Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkanya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.


Kamis, 10 Januari 2019

Renungan dari bungkus plastik obat dari dokter

Renunga dari bungkus obat dari dokter


Ketika saya merasa sakit di kepala dan tubuh sudah mulai tidak kuat lagi untuk berdiri dan merasa ingin pergi ke klinik atau kedokter , setelah beberapa waktu mulai pergi ke klinik yang tidak jauh dari rumah disana saya mulai daftar dan antriannya lumayan banyak . Dengan kepala terasa berputar badan terasa lemas menunggu di panggil oleh dokter , sesudah beberapa lama giliran saya di panggil dokter , alhamdulillah di periksa panas badan atau suhu badan dan tekanan darah lhmayan ngedrop harus banyak istirahat kata dokter , setelah diperiksa di beri resep untuk diambil di apotek kebetulan di sebelah kliniknya. setelah beres di beri obat apoteker menjelaskan pemakaian obatnya ,.
Setelah selesai berobat saya mulai minum satu persatu obat yang dari dokter saya baca di plastik wadah obatnya ada tulisan Tn. taufik dan ada tulisan 3x1 di masing masing bungkus plastik obat tersebut ,  tulisan Tn. tadi menjadi sebuah renungan buat saya mungkin tn. Tadi artinya tuan setiap orang yang berobat kesana dan mendapatkan obat pasti tulisannya ada tn. dan nama orang tersebut.
Tulisan tersebut menjadi sebuah renungan bagi saya bahwa kita harus menghargai menghormati semua orang siapapun dia , tanpa melihat apapun pekerjaan, apapun jabatan yang mereka miliki , sebuah tulisan yang menghormati yang menghargai siapapun orang tersebut jangan melihat pangkat atau jabatn dari orang tersebut.
Dari sebuah renungan ini bahwa manusia sama kedudukannya di hadapan Allah  SWT yang membedakannya adalah amal kebaikannya , semoga kita selalu bisa menghormati menghargai semua orang siapun mereka .  Semoga...Aamiin.

renungan sebelum shalat jumat
#tnpadabungkusobatdaridr

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters