Juli 10, 2009 — oRiDo™
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
[QS. Al Mu'minuun (23) ayat 13-14]
[QS. Al Mu'minuun (23) ayat 13-14]
Dalam Al-QuRan ada bebeRapa dOa yang biasanya diamalkan Oleh paRa Nabi dan ORang-ORang Saleh untuk mempeROleh anak saleh. Tiga dOa di antaRanya adalah:
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
RObbi hablii minladunka dzuRRiyatan thOyybatan innaka samii’ud du’aa..
“Ya Tuhanku, beRilah aku daRi sisi Engkau seORang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha PendengaR dO`a”.(Q.S. Ali ImRan : 38)
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ
RObbi hablii minash shaalihiin..
“Ya Tuhanku, anugeRahkanlah kepadaku (seORang anak) yang teRmasuk ORang-ORang yang saleh.”(Q.S. As-shaffaat: 100)
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
RObbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzuRRiiyaatinaa quRROta a’yun, waj ‘alnaa lil muttaqiina imaamaa..
“Ya Tuhan kami, anugeRahkanlah kepada kami isteRi-isteRi kami dan ketuRunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi ORang-ORang yang beRtakwa.” (Q.S. Al-FuRqan : 74)
Adab BeRdOa MempeROleh Anak Saleh:
1. ORang tua haRus mewaRiskan sifat-sifat kesalehan.
2. ORang tua haRus menciptakan suasana amaliah agama di Rumahnya.
3. ORang tua haRus membeRi teladan yang baik di Rumahnya.
4. ORang tua haRus membeRsihkan diRinya dan haRtanya daRi hal-hal yang haRam.
5. ORang tua haRus menjauhi maksiyat dan dOsa-dOsa besaR.
6. BeRdOa secaRa khusyu dan istiqamah.
7. MempeRbanyak salat malam dan shaum sunat.
1. ORang tua haRus mewaRiskan sifat-sifat kesalehan.
2. ORang tua haRus menciptakan suasana amaliah agama di Rumahnya.
3. ORang tua haRus membeRi teladan yang baik di Rumahnya.
4. ORang tua haRus membeRsihkan diRinya dan haRtanya daRi hal-hal yang haRam.
5. ORang tua haRus menjauhi maksiyat dan dOsa-dOsa besaR.
6. BeRdOa secaRa khusyu dan istiqamah.
7. MempeRbanyak salat malam dan shaum sunat.
pOstingteRkait:
- [QOTD] apakah disamping Allah ada tuhan yang lain??
- [RASUL] mencintai istRi shalehah
- [HOTD] seputaR haid dan peRmasalahannya
- [HOTD] anak shOleh
- [HOTD] ORang tua
- [HOTD] ibu..
- [HOTD] anak peRempuan
- [HOTD] hubungan pasutRi
- [DOA] mOhOn dimudahkan segala uRusan
- [DOA] mOhOn dijadikan hamba yang beRsyukuR
***********
Alhamdulillah.. saat ini istRi saya sedang mengandung anak yang ke-3..
haRapannya adalah anak peRempuan.. biaR Majid dan FaRid bisa njagain little pRincess
*yOu’re still my pRettiest One hOney.. *
bantu dOa nya ya teman2, semOga segala sesuatunya sesuai dengan haRapan (dimudahkan, dilancaRkan, dikabulkan..)
haRapannya adalah anak peRempuan.. biaR Majid dan FaRid bisa njagain little pRincess
*yOu’re still my pRettiest One hOney.. *
bantu dOa nya ya teman2, semOga segala sesuatunya sesuai dengan haRapan (dimudahkan, dilancaRkan, dikabulkan..)
Links:
- Wasiat yang amat penting untuk dipeRhatikan Oleh kaum ibu yang akan membangun masa depan dan menghadiRkan geneRasi unggul di tengah masyaRakat:
1. Ibu dan janinnya, hubungan dan keteRkaitan masa depan anak; SeORang ibu haRus menyadaRi bahwa masa kehamilan adalah masa yang sangat sensitif dan juga menentukan masa depan anaknya. Segala peRsOalan mORal dan spiRitual yang dilaluinya semasa kehamilannya akan beRalih kepada janin yang dikandungnya. KaRena itu, seORang ibu haRus selalu waspada pada saat-saat kehamilan, dan ia haRus menjauhi sifat-sifat buRuk dan hina sepeRti dengki dan sOmbOng.
2. Menjauhi Maksiat dan DOsa; Hal-hal yang keRap dalam peRgaulan beRupa canda, tawa dan sebagainya, dia haRus menyadaRi bahwa dampak daRi maksiat-maksiat ini akan beRalih secaRa langsung pada janinnya, dan akibat daRi peRbuatan ini, pada dasaRnya ia telah membunuh kaRakteR mORalnya dan melumpuhkan kemampuan-kemampuan spiRitualnya. Pada saat yang sama, peRilaku ini akan beRpengaRuh teRhadap peRbuatan buRuk atau pun dOsa janin, baik dOsa besaR maupun dOsa sekecil apapun. Oleh sebab itu, wanita yang memiliki hubungan yang eRat dengan Allah SWT, sungguh akan membeRikan kOmitmen yang besaR pada sifat-sifat islami pada masa kehamilannya, yang meRupakan lahan dan bekal bagi masa depan janinnya.
3. Menjauhi Makanan HaRam; Di antaRa pendeRitaan janin adalah pada saat daging, badan dan tulangnya teRbentuk daRi makanan haRam.
4. MenghindaRi EmOsi; KemaRahan ibu hamil atau emOsi jiwanya yang meledak teRkadang -menuRut hukum genetika- menyebabkan pengaRuh fisik dan membuRukkan bentuk janin atau menyebabkan kelumpuhan, teRlebih lagi kOndisi kejiwaannya. - Di pundak wanita-wanita hamil teRdapat amanat yang beRat, akan tetapi mulia. Sebuah amanat yang dapat mempeRsembahkan anak saleh, sehat jasmani dan ROhani bagi masyaRakat, dan duniapun akan teRsenyum syukuR padanya.
[nasib manusia telah ditetapkan]
http://thepeace08-kitabhadis40.blogspot.com/2008/07/nasib-manusia-telah-ditetapkan.html
http://thepeace08-kitabhadis40.blogspot.com/2008/07/nasib-manusia-telah-ditetapkan.html
- DaRi Abu AbdiRROhman, AbdullOh bin Mas’ud ROdhiyallOhu’anhu, dia beRkata: ”ROsulullOh shOllallOhu ‘alaihi wasallam telah beRsabda kepada kami dan beliau adalah ORang yang selalu benaR dan dibenaRkan: ’Sesungguhnya setiap ORang diantaRa kamu dikumpulkan kejadiannya di dalam Rahim ibunya selama empat puluh haRi dalam bentuk nuthfah (aiR mani), kemudian menjadi ‘alaqOh(segumpal daRah) selama waktu itu juga (empat puluh haRi), kemudian menjadi mudhghOh(segumpal daging) selama waktu itu juga, lalu diutuslah seORang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu meniupkan Ruh padanya dan ia dipeRintahkan menulis empat kalimat: Menulis Rizkinya, ajalnya, amalnya, dan nasib celakanya atau kebeRuntungannya. Maka demi AllOh yang tiada tuhan selain-Nya, sesungguhnya ada diantaRa kamu yang melakukan amalan penduduk suRga dan amalan itu mendekatkannya ke suRga sehingga jaRak antaRa dia dan suRga kuRang satu hasta, namun kaRena taqdiR yang telah ditetapkan atas diRinya, lalu dia melakukan amalan penduduk neRaka sehingga dia masuk ke dalamnya. Dan sesungguhnya ada seseORang diantaRa kamu yang melakukan amalan penduduk neRaka dan amal itu mendekatkannya ke neRaka sehingga jaRak antaRa dia dan neRaka hanya kuRang satu hasta, namun kaRena taqdiR yang telah ditetapka atas diRinya, lalu dia melakukan amalan penduduk suRga sehingga dia masuk ke dalamnya.” (HR. BukhORi dan Muslim).
- Janin sebelum sempuRna menjadi janin melalui 3 fase, yaitu: aiR mani, segumpal daRah, kemudian segumpal daging. Masing-masing lamanya 40 haRi. Janin sebelum beRbentuk manusia sempuRna juga mengalami 3 fase, yaitu:
1. TaswiR, yaitu digambaR dalam bentuk gaRis-gaRis, waktunya setelah 42 haRi.
2. Al-Khalq, yaitu dibuat bagian-bagian tubuhnya.
3. Al-BaRú, yaitu penyempuRnaan. - Allah menulis taqdiR dalam 4 bentuk, yaitu:
1. TaqdiR saabiq, yaitu penulisan taqdiR bagi seluRuh makhluk di lauh mahfudz 50 Ribu tahun sebelum penciptaan bumi dan langit.
2. TaqdiR úmRi, yaitu penulisan taqdiR bagi janin ketika beRusia 4 bulan.
3. TaqdiR sanawi, yaitu penulisan taqdiR bagi seluRuh makhluk setiap tahunnya pada malam lailatul qOdR.
4. TaqdiR yaumi, yaitu penulisan teRhadap setiap kejadian setiap haRinya.
Keempat macam penulisan taqdiR teRsebut memungkinkan teRjadinya peRubahan kecuali pada taqdiR sabiq. Sebagaimana fiRman Allah: (SuRat AR-Ra’d: 39). - Hati ORang-ORang yang shalih diantaRa 2 keadaan, yaitu khawatiR tentang apa yang telah ditulis baginya atau khawatiR tentang apa yang akan teRjadi pada akhiR hidupnya. Keadaan peRtama hatinya paRa sabiqin dan keadaan ke-2 hatinya paRa abRaR.
[kORelasi ilmu kedOkteRan tentang jenis kelamin janin dengan fiRman allah dalam suRat luqman ayat 34]
http://www.almanhaj.or.id/content/2453/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2453/slash/0
- Ada lima hal yang beRhubungan dengan yang ghaib, yang beRkaitan dengan Rahim dan janin, dan tidak ada yang mengetahui selain hanya Allah semata, yaitu :
(1) usia menetapnya janin di dalam Rahim si ibu,
(2) amaliyah hidupnya,
(3) Rezekinya,
(4) kebahagiaan atau kesengsaRaan, dan
(5) jenis kelamin daRi janin sebelum ia diciptakan. - BeRkenan dengan peRtanyaan yang beRhubungan dengan keumuman FiRman Allah Ta’ala :” Apa-apa yang beRada di dalam Rahim”, maka kami katakan : Apabila ayat teRsebut mencakup peRmasalahan jenis kelamin, apakah laki-laki ataukah wanita setelah penciptaan janin teRsebut, maka yang mengkhususkan hal teRsebut adalah panca indeRa dan fakta. Dan banyak dijelaskan Oleh paRa ulama ushul bahwasanya yang bisa menjadi pengkhusus keumuman makna pada Al-Kitab dan Al-Sunnah, adalah (dalil yang jelas), atau ijma, qiyas, atau panca indeRa dan akal. Dan pendapat ulama ushul ini sangatlah dikenal. Dan seandainya ayat teRsebut tidak menyangkut kebeRadaan janin setelah diciptakan, akan tetapi menyangkut sebelum diciptakan janin itu, maka dalam hal ini tidak ada peRselisihan apabila dikatakan tentang pengetahuan jenis kelamin janin laki-laki ataukah peRempuan.
- SecaRa umum ibu yang menyusui saat hamil, insyaAllah tidak menghadapi peRmasalahan seRius, jika memang kOndisi badan dan kehamilannya sehat (tidak ada Riwayat pRematuR, peRdaRahan dll). Tapi jika kemudian teRjadi kOntRaksi yang cukup kuat, atau ada peRdaRahan, maka sebaiknya menyusui segeRa dihentikan saja. AgaR janin di dalam kandungan tetap sehat dan kebutuhan gizinya teRcukupi, maka ibu haRus mempeRhatikan asupan makananya yaitu dengan makan yang beRgizi dan cukup banyak. Janin didalam kandungan akan tetap sehat jika ibunya sehat. Sedangkan untuk anak yang menyusui sebaiknya dibeRi makanan tambahan kaRena biasanya asi jumlahnya sedikit, sehingga tidak mencukupi kebutuhan gizinya.
[hukum jima' saat hamil]
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-berhubungan-badan-pada-saat-hamil.htm
http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hukum-berhubungan-badan-pada-saat-hamil.htm
- Tidak ada laRangan syaRiat dalam hubungan badan yang dilakukan seORang suami teRhadap istRinya yang sedang hamil selama kOndisinya benaR-benaR sehat dan baik. Sedangkan yang dilaRang syaRi’at adalah ketika hubungan badan (jima’) itu dilakukan pada saat wanita dalam keadaan haidh atau nifas. [QS. Al BaqOROh : 222]
- Namun apabila kOndisi istRi yang sedang hamil itu tidak sehat atau memiliki Riwayat dalam kehamilan sebelumnya, sepeRti ; peRnah mengalami keguguRan, pendaRahan selama beRhubungan atau kelahiRan dini maka ada baiknya untuk beRhati-hati dalam beRhubungan. Dan jika beRhubungan itu dapat membawa mudhaRat (bahaya) padanya maka ada baiknya untuk tidak beRhubungan dahulu kaRena menghindaRi beRhubungan dalam keadaan istRi teRtekan atau khawatiR akan membawa bahaya pada diRinya adalah bagian daRi menggaulinya secaRa baik.
- Dalam menggauli istRinya yang sedang hamil hendaklah seORang suami melakukannya dengan tenang, pelan, tidak kasaR, mempeRhatikan keadaan kejiwaannya dan juga mencaRi pOsisi beRhubungan yang tepat teRutama saat usia kehamilan masih muda atau sudah tua (menjelang kelahiRan). Jika memang beRhubungan dengan istRi yang sedang hamil tua akan beRbahaya teRhadap janinnya kaRena mungkin apabila tidak hati-hati akan mengakibatkan keguguRan maka ada baiknya menunda dahulu beRhubungan dengannya hingga selesai melahiRkan.
[meRencanakan kelahiRan anak sesuai syaRi'at islam]
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1136359413
http://www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1136359413
- Istilah KeluaRga BeRencana atau disingkat KB adalah istilah yang khusus hanya beRlaku di negeRi kita. SebenaRnya di balik istilah itu, peRlu dikaji elemen-elemennya. Misalnya tentang mOtivasi yang melataR-belakangi KB itu sendiRi. Bila mOtivasinya semata-mata kaRena takut kelapaRan atau tidak kebagian Rizki, paRa ulama umumnya kebeRatan. Sebab setiap anak yang dilahiRkan ke muka bumi ini, sudah ada jatah Rezkinya daRi Allah.
- Dalam muktamaR kedua tahun 1385 H/1965 M MuktamaR Lembaga Riset Islam di KaiRO menetapkan keputusan bahwa sesungguhnya Islam menganjuRkan untuk menambah dan mempeRbanyak ketuRunan, kaRena banyaknya ketuRunan akan mempeRkuat umat Islam secaRa sOsial, ekOnOmi dan militeR. Menambah kemuliaan dan kekuatan.
- PengguguRan dengan maksud pembatasan ketuRunan atau menggunakan caRa yang mengakibatkan kemandulan untuk maksud seRupa adalah sesuatu yang dilaRang secaRa syaR’i teRhadap suami istRi.
- Majelis mempelajaRi masalah pembatasan ketuRunan atau KB, sebagaimana sebagian paRa penyeRu menamakannya. AnggOta majelis sepakat bahwa paRa pencetus ide ini hendak membuat makaR atau tipu daya teRhadap umat Islam. Dan umat Islam yang menganjuRkannya akan jatuh pada peRangkap meReka. Pembatasan ini akan membahayakan secaRa pOlitik, ekOnOmi, sOsial dan keamanan. Telah muncul fatwa-fatwa daRi paRa ulama yang mulia dan teRpeRcaya keilmuan seRta keagamaannya yang menghaRamkan pembatasan ketuRunan ini. Dan pembatasan ketuRunan teRsebut beRtentangan dengan SyaRi’ah Islam.
- PeRnyataan Badan Ulama BesaR di KeRajaan ARab Saudi menyebutkan bahwa dilaRang melakukan pembatasan ketuRunan secaRa mutlak. Tidak bOleh menOlak kehamilan jika sebabnya adalah takut miskin. KaRena Allah Ta’ala yang membeRi Rejeki yang Maha Kuat dan KOkOh.
- PROgRam KB peRlu dilihat peRtama kali daRi lataR belakang mOtivasinya teRlebih dahulu. Kalau mOtivasinya sepeRti yang disebutkan di atas (kaRena takut kemiskinan), tentu saja kuRang sejalan dengan agama Islam. Namun kalau mOtivasinya teRkait dengan pengatuRan kelahiRan agaR mendapatkan ketuRunan yang beRkualitas, atau untuk membeRikan kekesempatan kepada anak untuk meRasakan kasih sayang dan peRhatian lebih lama daRi ORang tuanya, tentu meRupakan alasan yang masih akal dan bisa diteRima syaRiah.
- Maka alat-alat kOntRasepsi yang mekanisme keRjanya membunuh zygOt atau janin, teRmasuk alat kOntRasepsi yang tidak dibenaRkan dalam Islam. Sebaliknya, bila tidak sampai membunuh janin atau zygOt, melainkan hanya beRfungsi untuk menghalangi teRjadinya pembuahan, Oleh sementaRa kalangan ulama dipandang bOleh untuk digunakan.
- Salah satu Hadits menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah beRusia enam minggu (empat puluh dua haRi), bukan setelah beRusia 120 haRi sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Sehingga sebagian ulama beRpendapat bahwa peniupan Ruh itu dilakukan pada usia janin 42 haRi beRdasaRkan hadits ini.
- PeRkaRa ini tidak ada dasaRnya daRi lubuk syaRiah, Al-QuRan Al-KaiRem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. LaRangan ORang hamil untuk beRta”ziah adalah laRangan yang mengada-ada.
- Yang seRing kita dengaR adalah kalau ORang hamil datang beRtakziyah ke ORang mati, nanti dikhawatiRkan Ruh ORang mati itu akan mengganggu janin di dalam kandungan. Atau syetan yang beRkeliaRan yang melakukannya. Semua itu adalah keyakinan yang tidak beRsumbeR daRi dalil-dalil yang bisa dibenaRkan. Sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum syaRiah. Dan meyakini kepeRcayaan sepeRti itu juga beRtentangan dengan aqidah Islam yang beRsih.
blog anda bagus>>>
BalasHapussaya ajungi jempol!!!!
dan saya hanya sekedar mampir ya sekalian blogwalking!!!
jika berniat liat blog saya kunjungin balik jja!!!!