SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Rabu, 28 September 2011

TEORI HIERARKI KBUTUHAN DARI ABRAHAM MASLOW

TEORI HIERARKI KBUTUHAN DARI ABRAHAM MASLOW Berbicara mengenai teori kebutuhan, tentu tidak terlepas dari teori tentang motivasi, karena motivasi merupakan proses yang menjelaskan intensitas, arah, dan ketekunan seorang individu untuk mencapai tujuannya. Tiga elemen utama dalam definisi ini adalah intensitas, arah, dan ketekunan. Dalam hubungan antara motivasi dan intensitas, intensitas terkait dengan seberapa giat seseorang berusaha, tetapi intensitas tinggi tidak menghasilkan prestasi kerja yang memuaskan kecuali upaya tersebut dikaitkan dengan arah yang menguntungkan organisasi. Sebaliknya elemen yang terakhir, ketekunan, merupakan ukuran mengenai berapa lama seseorang dapat mempertahankan usahanya. Sejarah Teori Motivasi Tahun 1950an merupakan periode perkembangan konsep-konsep motivasi. Teori-teori yang berkembang pada masa ini adalah hierarki teori kebutuhan, teori X dan Y, dan teori dua faktor. Teori-teori kuno dikenal karena merupakan dasar berkembangnya teori yang ada hingga saat ini yang digunakan oleh manajer pelaksana di organisasi-organisasi di dunia dalam menjelaskan motivasi karyawan. Hierarki Teori Kebutuhan Maslow Teori motivasi yang paling terkenal adalah hierarki teori kebutuhan milik Abraham Maslow. Ia membuat hipotesis bahwa dalam setiap diri manusia terdapat hierarki dari lima kebutuhan, yaitu fisiologis (rasa lapar, haus, seksual, dan kebutuhan fisik lainnya), rasa aman (rasa ingin dilindungi dari bahaya fisik dan emosional), sosial (rasa kasih sayang, kepemilikan, penerimaan, dan persahabatan), penghargaan (faktor penghargaan internal dan eksternal), dan aktualisasi diri (pertumbuhan, pencapaian potensi seseorang, dan pemenuhan diri sendiri). Maslow memisahkan lima kebutuhan ke dalam urutan-urutan. Kebutuhan fisiologis dan rasa aman dideskripsikan sebagai kebutuhan tingkat bawah sedangkan kebutuhan sosial, penghargaan, dan aktualisasi diri sebagai kebutuhan tingkat atas. Perbedaan antara kedua tingkat tersebut adalah dasar pemikiran bahwa kebutuhan tingkat atas dipenuhi secara internal sementara kebutuhan tingkat rendah secara dominan dipenuhi secara eksternal. Teori kebutuhan Maslow telah menerima pengakuan luas di antara manajer pelaksana karena teori ini logis secara intuitif. Namun, penelitian tidak memperkuat teori ini dan Maslow tidak memberikan bukti empiris dan beberapa penelitian yang berusaha mengesahkan teori ini tidak menemukan pendukung yang kuat. Berikut adalah hierarki teori kebutuhan dari Maslow Menurut Abraham Maslow manusia mempunyai lima kebutuhan yang membentuk tingkatan-tingkatan atau disebut juga hirarki dari yang paling penting hingga yang tidak penting dan dari yang mudah hingga yang sulit untuk dicapai atau didapat. Motivasi manusia sangat dipengaruhi oleh kebutuhan mendasar yang perlu dipenuhi. Kebutuhan maslow harus memenuhi kebutuhan yang paling penting dahulu kemudian meningkat ke yang tidak terlalu penting. Untuk dapat merasakan nikmat suatu tingkat kebutuhan perlu dipuaskan dahulu kebutuhan yang berada pada tingkat di bawahnya. Lima (5) kebutuhan dasar Maslow - disusun berdasarkan kebutuhan yang paling penting hingga yang tidak terlalu krusial : 1. Kebutuhan Fisiologis. Contohnya adalah : Sandang / pakaian, pangan / makanan, papan / rumah, dan kebutuhan biologis seperti buang air besar, buang air kecil, bernafas, dan lain sebagainya. 2. Kebutuhan Keamanan dan Keselamatan. Contoh seperti : Bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, bebas dari rasa sakit, bebas dari teror, dan lain sebagainya. 3. Kebutuhan kasih saying. Misalnya adalah : memiliki teman, memiliki keluarga, kebutuhan cinta dari lawan jenis, dan lain-lain. 4. Kebutuhan Penghargaan. Contoh : pujian, piagam, tanda jasa, hadiah, dan banyak lagi lainnya. 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri : Adalah kebutuhan dan keinginan untuk bertindak sesuka hati sesuai dengan bakat dan minatnya. Teori X dan teori Y Douglas McGregor menemukan teori X dan teori Y setelah mengkaji cara para manajer berhubungan dengan para karyawan. Kesimpulan yang didapatkan adalah pandangan manajer mengenai sifat manusia didasarkan atas beberapa kelompok asumsi tertentu dan bahwa mereka cenderung membentuk perilaku mereka terhadap karyawan berdasarkan asumsi-asumsi tersebut. Ada empat asumsi yang dimiliki manajer dalam teori X. • Karyawan pada dasarnya tidak menyukai pekerjaan dan sebisa mungkin berusaha untuk menghindarinya. • Karena karyawan tidak menyukai pekerjaan, mereka harus dipakai, dikendalikan, atau diancam dengan hukuman untuk mencapai tujuan. • Karyawan akan mengindari tanggung jawab dan mencari perintah formal, di mana ini adalah asumsi ketiga. • Sebagian karyawan menempatkan keamanan di atas semua faktor lain terkait pekerjaan dan menunjukkan sedikit ambisi. Bertentangan dengan pandangan-pandangan negatif mengenai sifat manusia dalam teori X, ada pula empat asumsi positif yang disebutkan dalam teori Y. • Karyawan menganggap kerja sebagai hal yang menyenangkan, seperti halnya istirahat atau bermain. • Karyawan akan berlatih mengendalikan diri dan emosi untuk mencapai berbagai tujuan. • Karyawan bersedia belajar untuk menerima, mencari, dan bertanggungjawab. • Karyawan mampu membuat berbagai keputusan inovatif yang diedarkan ke seluruh populasi, dan bukan hanya bagi mereka yang menduduki posisi manajemen. Teori motivasi kontemporer Teori motivasi kontemporer bukan teori yang dikembangkan baru-baru ini, melainkan teori yang menggambarkan kondisi pemikiran saat ini dalam menjelaskan motivasi karyawan. Teori motivasi kontemporer mencakup: 1. Teori kebutuhan McClelland Teori kebutuhan McClelland dikembangkan oleh David McClelland dan teman-temannya. Teori kebutuhan McClelland berfokus pada tiga kebutuhan yang didefinisikan sebagai berikut: o kebutuhan berprestasi: dorongan untuk melebihi, mencapai standar-standar, berusaha keras untuk berhasil. o kebutuhan berkuasa: kebutuhan untuk membuat individu lain berperilaku sedemikian rupa sehingga mereka tidak akan berperilaku sebaliknya. o kebutuhan berafiliasi: keinginan untuk menjalin suatu hubungan antarpersonal yang ramah dan akrab. 2. Teori evaluasi kognitif Teori evaluasi kognitif adalah teori yang menyatakan bahwa pemberian penghargaan-penghargaan ekstrinsik untuk perilaku yang sebelumnya memuaskan secara intrinsik cenderung mengurangi tingkat motivasi secara keseluruhan. Teori evaluasi kognitif telah diteliti secara eksensif dan ada banyak studi yang mendukung. 3. Teori penentuan tujuan Teori penentuan tujuan adalah teori yang mengemukakan bahwa niat untuk mencapai tujuan merupakan sumber motivasi kerja yang utama. Artinya, tujuan memberitahu seorang karyawan apa yang harus dilakukan dan berapa banyak usaha yang harus dikeluarkan. 4. Teori penguatan Teori penguatan adalah teori di mana perilaku merupakan sebuah fungsi dari konsekuensi-konsekuensinya jadi teori tersebut mengabaikan keadaan batin individu dan hanya terpusat pada apa yang terjadi pada seseorang ketika ia melakukan tindakan. 5. Teori Keadilan Teori keadilan adalah teori bahwa individu membandingkan masukan-masukan dan hasil pekerjaan mereka dengan masukan-masukan dan hasil pekerjaan orang lain, dan kemudian merespons untuk menghilangkan ketidakadilan. 6. Teori harapan Teori harapan adalah kekuatan dari suatu kecenderungan untuk bertindak dalam cara tertentu bergantung pada kekuatan dari suatu harapan bahwa tindakan tersebut akan diikuti dengan hasil yang ada dan pada daya tarik dari hasil itu terhadap individu tersebut. Area motivasi manusia Empat area utama motivasi manusia adalah makanan, cinta, seks, dan pencapaian. Tujuan-tujuan yang mendasari motivasi ditentukan sendiri oleh individu yang melakukannya, individu dianggap tergerak untuk mencapai tujuan karena motivasi intrinsik (keinginan beraktivitas atau meraih pencapaian tertentu semata-mata demi kesenangan atau kepuasan dari melakukan aktivitas tersebut), atau karena motivasi ekstrinsik, yakni keinginan untuk mengejar suatu tujuan yang diakibatkan oleh imbalan-imbalan eksternal. disamping itu terdapat pula fsktor yang lain yang mendukung diantaranya ialah faktor internal yang datang dari dalam diri orang itu sendiri. PRIYAYI, SANTRI, dan ABANGAN menurut CLIFFORD GEERTZ Bila dilihat dari etimologi, kata priyayi konon berasal dari dua kata Jawa para dan yayi yang secara harafiah berarti "para adik". Yang dimaksud adalah para adik raja. Namun menurut Robson (1971) kata ini bisa pula berasal dari kata Sansekerta priyā, yang berarti kekasih Priyayi atau berdarah biru dalam kebudayaan Jawa merupakan istilah untuk menerangkan suatu kelas sosial yang mengacu kepada golongan bangsawan. Suatu golongan tertinggi dalam masyarakat karena memiliki keturunan dari keluarga kerajaan. Golongan priyayi tertinggi disebut Priayi Ageng (bangsawan tinggi). Gelar dalam golongan ini terbagi menjadi bermacam-macam berdasarkan tinggi rendahnya suatu kehormatan. Beberapa gelar dari yang tertinggi hingga dengan hanya satu gelar saja yaitu Raden. Gelar seorang priyayi juga dapat meningkat seiring dari usianya. Misalnya ketika seorang anak laki-laki lahir diberi nama Bomantara, ia bergelar Raden Mas, jadi nama lengkapnya adalah Raden Mas Bomantara, ketika menginjak akhir balig gelarnya bertambah satu kata menjadi Bandara Raden Mas, ketika menapak dewasa (18 atau 21 tahun) bertambah lagi menjadi Bandara Raden Mas Aryo. Pada saat dewasa dan telah memiliki jabatan dalam hierarki kebangsawanan, ia akan memiliki gelar yang berbeda dari gelar yang telah ia miliki. Misalnya ia menduduki jabatan pemimpin ksatrian maka gelarnya akan berubah menjadi Gusti Pangeran Adipati Haryo. Dan setiap kedudukan yang ia jabat ia akan memilki gelar tambahan atau gelar yang berubah nama. Istilah priyayi menjadi terkenal saat Clifford Geertz melakukan penelitian tentang masyarakat Jawa pada tahun 1960-an, dan mengelompokkan masyarakat Jawa ke dalam tiga golongan: priyayi, santri dan abangan. Kelompok santri digunakan untuk mengacu pada orang yang memiliki pengetahuan dan mengamalkan agama. Abangan digunakan untuk mereka yang bukan priyayi dan juga bukan santri. Namun penggolongan ini tidaklah terlalu tepat, karena pengelompokkan priyayi - non priyayi adalah berdasarkan garis keturunan seseorang, sedangkan pengelompokkan santri - abangan dibuat berdasarkan sikap dan perilaku seseorang dalam mengamalkan agamanya (Islam). Dalam realita, ada priyayi yang santri dan ada pula yang abangan, bahkan ada pula yang non muslim. PENDAPAT VAN VOLLENHOVEN TENTANG RITUAL DAN KELAHIRAN Cornelis van Vollenhoven (lahir di Dordrecht, Belanda, 8 Mei 1874 – meninggal di Leiden, Belanda, 29 April 1933 pada umur 58 tahun) adalah seorang antropolog Belanda yang dikenal akan karyanya "Hukum Adat" di Hindia-Belanda sehingga ia dijuluki "Bapak Hukum Adat". Cornelis muda masuk universitas Leiden pada usia 17 tahun. Ia kemudian memperoleh gelar magister di bidang hukum pada 1895, sarjana dalam bahasa Semitik pada 1896, dan magister dalam bidang ilmu politik pada 1897, serta doktor dalam hukum dan ilmu politik pada 1898. Ia menerima predikat 'dengan pujian" untuk tesisnya Omtrek en inhoud van het internationale recht ("Cakupan dan kandungan hukum internasional"). Pada usia 27 tahun, ia diangkat sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi dan Administrasi Daerah-daerah Seberang Lautan Belanda serta Hukum Adat Hindia Belanda di Universitas Leiden. Setelah lulus, van Vollenhoven menjadi sekretaris pribadi Jacob Theodoor Cremer, seorang pejabat kolonial "Kapten Perindustrian" dan menteri urusan kolonial. Tahun 1901 van Vollenhoven menjadi profesor Hukum Adat Hindia-Belanda dari Universitas Leiden. Gelar doktor kehormatan kemudian diperolehnya dari Universitas Amsterdam pada 1932. Kebanyakan masa hidupnya difokuskan untuk mempelajari hukum adat Indonesia dan kemudian mengampanyekan pelestariannya. Tulisan-tulisannya umumnya berkaitan dengan hukum adat, seperti Het Ontdekking van Adatrecht, Orientatie in het Adatrecht van Nederlandsch-Indie (1913). Mahakaryanya adalah kumpulan tulisan yang berjilid-jilid Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië ("Hukum Adat Hindia Belanda") yang berisi kajian dan kumpulan hukum adat dari 19 lingkungan adat di Hindia Belanda yang berbeda dari tradisi adat kaum pendatang (Vreemde Oosterlingen- Kaum Timur Asing, seperti suku Arab, Tionghoa, dan India). Yang mengagumkan adalah kenyataan bahwa sebagian besar karyanya dikerjakan di Leiden. Van Vollenhoven hanya dua kali mengunjungi Hindia-Belanda, yaitu pada 1907 dan 1923. Masalah ritual dan kelahiran sangat erat kaitannya dengan masalah adat/kebiasaan. Selanjutnya adat/kebiasaan ini juga tidak terlepas dari keberadaan hukum adat. Istilah Adat Recht (sebagaimana yang dimaksudkan oleh Snouck Hurgronje, van Vollenhoven, dan Ter Haar) ialah hukum yang terdiri dari Hukum Asli dari zaman Melayu Polinesia dan Hukum Rakyat Timur Asing termasuk unsur-unsur agama yang mempengaruhi Hukum Asli di daerah-daerah. Ada dua pendapat mengenai asal kata adat ini. Disatu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari bahasa Sansekerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya adat berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan. Ada kesamaan antara Adat Recht dengan Hukum Adat, oleh karena pada pokoknya Adat Recht merupakan unsur yang tidak tertulis, dan dimaksud dengan Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup. Pengertian Hukum Adat sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta (1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu
sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Perdebatan istilah Hukum Adat Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers. Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden di Belanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933. Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang Dasar Hindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut. • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku. • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi). Lingkungan Hukum Adat Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut. 1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu) 2. Tanah Gayo, Alas dan Batak a. Tanah Gayo (Gayo lueus) b. Tanah Alas 3. Tanah Batak (Tapanuli) a. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu) b. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi) c. Nias (Nias Selatan) 4. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci) 5. Mentawai (Orang Pagai) 6. Sumatera Selatan a. Bengkulu (Renjang) b. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang) c. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo) d. Jambi (Batin dan Penghulu) e. Enggano 7. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar) 8. Bangka dan Belitung 9. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan) 10. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo) 11. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai) 12. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna) 13. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula) 14. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar) 15. Irian 16. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima) 17. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa) 18. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura) 19. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta) 20. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[10] Penegak hukum adat Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera. Aneka Hukum Adat Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh 1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen. 2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit. 3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa. Pengakuan Adat oleh Hukum Formal Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat. Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi : 1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1) 2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5). 3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4) Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah. Berikut ini adalah penjelasan dari Van Vollenhoven tentang Definisi Hukum Adat. Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positip yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu di sebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak di kodifikasikan (oleh karena itu di sebut adat). Menurut Van Vollenhoven Hukum itu merupakan tingkah laku manusia yang mempunyai sanksi. Sanksi ini sangat ditaati oleh semua pihak walaupun tidak terkodifikasi atau tidak tertulis dalam perundang-undangan di Indonesia karea sanksi merupakan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Sehingga hukum menurut beliau adalah aturan atau hukum yang berkembang dan berlaku serta ditaati sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di suatu daerah tertentu. Kebudayaan dalam perspektif hukum adat Seorang sarjana Belanda C. Van Vollenhoven (1948) membedakan kebudayaan sukubangsa Indonesia berdasarkan sistem lingkaran-lingkaran hukum adat dari masing-masing sukubangsa yang tersebar di Indonesia; Van Vollenhoven membagi lingkaran-lingkaran itu ke dalam 19 daerah hukum adat, yaitu yang meliputi : Aceh, Gayo-Alas dan Batak (termasuk Nias dan Batu), Minangkabau (termasuk Mentawai), Sumatera Selatan (termasuk Enggano), Melayu, Bangka dan Biliton, Kalimantan (termasuk Sangir-Talaud) Gorontalo, Toraja, Sulawesi Selatan, Ternate, Ambon Maluku (termasuk kepulauan Barat Daya), Irian, Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Surakarta dan Yogyakarta, dan Jawa Barat.

1 komentar:

TERIMAKASIH

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters