SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Kamis, 08 Oktober 2009

PENGUMUMAN NOMOR : 816.1/189-Kepeg PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR FORMASI TAHUN 2008

Rate This
Quantcast

Image
PENGUMUMAN
NOMOR : 816.1/189-Kepeg
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR FORMASI TAHUN 2008
I. Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : B/179.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor: 871/519/Kpts/Huk/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2008 berjumlah 235 orang dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:

JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
KODE FORMASI
JUMLAH
Guru Kelas SD S1 PGSD 0101 5

D2 PGSD 0102 15
Guru SMP S1/AIV Matematika 0203 5

S1/AIV Sejarah 0204 4

S1/AIV Fisika 0205 4

S1/AIV Bahasa Daerah (Bahasa sunda ) 0206 3

S1/AIV Geografi 0207 4

S1/AIV Komputer 0208 4

S1/AI|V Penjaskes 0209 3

S1/AIV Agama Islam 0210 3
Guru SMA S1/AIV Bahasa Indonesia 0311 2

S1/AIV Matematika 0312 2

S1/AIV Sejarah 0313 2

S1/AIV Geografi 0314 2

S1/AIV Sosiologi/Antropologi 0315 3

S1/AIV Psikologi Pendidikan (BP) 0316 2

S1/AIV Fisika 0317 3

S1/AIV Biologi 0318 1

S1/AIV Bahasa Perancis 0319 1

S1/AIV Bahasa Jerman 0320 1

S1/AIV Bahasa Jepang 0321 1

S1/AIV Bahasa Inggris 0322 2

S1/AIV Kesenian 0323 2

S1/AIV Penjaskes 0324 3

S1/AIV Agama Islam 0325 3
Guru SMK S1/AIV Matematika 0426 2

S1/AIV Sejarah 0427 1

S1/AIV Kewirausahaan/Tata Niaga 0428 2

S1/AIV Teknik Mesin Otomotif 0429 2

S1/AIV Fisika 0430 2

S1/AIV Kimia 0431 2

S1/AIV Teknik Mesin 0432 1

S1/AIV Teknik Elektro 0433 1

S1/AIV Teknik Bangunan 0434 1

S1/AIV TI/Komputer 0435 3

S1/AIV Teknik Elektro (Arus Lemah) 0436 1

S1/AIV Kepariwisataan ( Tata Boga ) 0437 1

S1/AIV Penjaskes 0438 1
Dokter Spesialis Kandungan Dokter Spesialis Kandungan 0539 1
Dokter Spesialis THT Dokter Spesialis THT 0540 1
Dokter Spesialis Orthopedi Dokter Spesialis Orthopedi 0541 1
Dokter Spesialis Anestesi Dokter Spesialis Anestesi 0542 1
Dokter Spesialis Anak Dokter Spesialis Anak 0543 1
Dokter Umum Kedokteran Umum 0544 12
Dokter Gigi Kedokteran Gigi 0545 2
Bidan D3 Kebidanan 0546 16
Perawat D3 Keperawatan 0547 21
Analis Kesehatan/Pranata Lab D3 Analis Kesehatan (AAK) 0548 2
Sanitarian D3 Kesehatan Lingkungan 0549 2
Apoteker Apoteker 0550 2
Asisten Apoteker D3 Farmasi 0551 2
Radiografer D3 Rongent 0552 2
Fisioterapy/Rehab Medik D3 Fisioterapy 0553 2
Nutrisionis S1 Gizi Kesehatan 0554 2

D3 Gizi 0555 2
Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat 0556 3
Analis Kepegwaian S1 Manajemen SDM 0657 2

S1 Psikologi 0658 2
Analis Jabatan S1 Administrasi Negara 0659 2
Auditor S1 Ekonomi Akuntansi 0660 4

S1 Ekonomi Manajemen 0661 3
Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengkajian Produk Hukum S1 Hukum Perdata 0662 3

S1 Hukum Pidana 0663 1
Penyuluh Kehutanan S1 Kehutanan 0664 2
Penyuluh Pertanian S1 Sosek Pertanian 0665 3

D3 Pertanian (Manajemen Agribisnis) 0666 2
Penyuluh Peternakan S1 Peternakan 0667 2
Perencana S1 Teknik Sipil 0668 2

D3 Teknik Sipil 0669 2

S1 planologi 0670 2
Pranata Kompter dan Operator SIAK S1 Teknik Informatika 0671 3

S1 Teknologi Informasi 0672 2

S1 Ilmu Komputer 0673 3

D3 Komputer 0674 2
Arsiparis S1 Kearsipan 0675 1
Pranata Humas S1 Hubungan Internasional 0676 2
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan S1 Arsitektur 0677 2
Surveyor S1 Pertanahan (Agraria) 0678 2

D3 Pertanahan (agraria) 0679 2
Teknik pengairan D3 Teknik Pengairan 0680 2
Perekayasa S1 Teknik Elektro 0681 2
Penguji Kendaraan Bermotor DIV Transportasi Darat 0682 1

D3 LLAJ 0683 2

D3 Penguji Kendaraan Bermotor 0684 2

Bagi masyarakat yang beminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Bogor agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :
II. Persyaratan Umum Pelamar
  • Warga Negara Indonesia ;
  • Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha esa ;
  • Memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI ;
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga lima) tahun per 1 Februari 2009. bagi yang berusia lebih 35 (tiga lima) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun per 1 Februari 2009 diberikan kesempatan kepada :
    • Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan per 1 Februari 2009 secara terus-menerus;
    • Tenaga Pendidik (Guru) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan per 1 Februari 2009 secara terus-menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/ Anggota POLRI.
  • Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil.
  • Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, sesuai dengan formasi yang tersedia.
  • Berkelakuan baik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
  • Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNSD.

III. Tata Cara Pendaftaran
  • Pendaftaran CPNSD tahun 2008 Kabupaten Bogor dibuka dari tanggal 15 November s/d 24 November 2008 (Cap pos), pelamar yang mendaftar sebelum tanggal 15 November dan sesudah 24 November 2008 (Cap pos) dianggap GUGUR
  • Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000.
  • Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI BOGOR melalui PO.BOX.2008. Cibinong , di Cibinong.
  • Persyaratan Khusus :
    • Foto copy Ijazah/Akta IV beserta transkip Nilai yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah / Perguruan tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS serta dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Pas photo hitam putih ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar (Tulis nama dan tanggal lahir di belakang pas photo).
    • Foto copy KTP yang masih berlaku.
    • Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (Dokter PUSKESMAS atau Rumah Sakit Negeri) Asli.
    • Kartu Tanda Pencai Kerja (Kartu kuning) dari Dinas Tenaga kerja (foto copy dilegalisir).
    • Khusus bagi pelamar berusia lebih 35 (tiga lima) sampai 40 (empat puluh) tahun harus melampirkan bukti pengangkatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya.
    • Bagi tenaga dokter harus melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR).
    • ulis kode formasi pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
  • Semua berkas lamaran dan surat lamaran dimasukan ke dalam sampul lamaran berwarna coklat dikirim lewat pos, dengan menggunakan Flat Rate Rp. 7.500, disertai amplop untuk surat balasan bertuliskan alamat rumah lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi) yang tertempel Flat Rate Rp. 7.500 (untuk informasi dapat menghubungi kantor pos terdekat).
  • Apabila salah satu point persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka pelamar dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/pernyataan diatas tidak benar (palsu) yang bersangkutan dapat digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNSD.

IV. Pelaksanaan Testing
a. Tahap Pertama (Seleksi Administrasi)
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama (Seleksi Administrasi) akan menerima surat pemanggilan dan nomor test tertulis/akademis. Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberi surat balasan/pemberitahuan.
b. Tahap kedua (Seleksi Akademik)
Test tertulis /akademik dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2008, tempat akan ditentukan panitia kemudian.
c. Materi Test:
1. Test Kompetensi Dasar terdiri dari:
  • Test Pengetahuan Umum (TPU)
  • Test Bakat Skolastik ( TBS)
  • Test Skala Kematangan (TSK)
2. Test Kompetensi Bidang, sesuai dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

V. Ketentuan lain:
  • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap kesatu dan kedua diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNSD (ditetapkan NIPnya) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
  • Pendaftaran tampa dipungut biaya apapun.
  • Berkas lamaran yang telah masuk kepanitia tidak dapat diambil kembali.
  • Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor pos.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  • Keputusan Panitia tidak dapat digangu gugat.
Ditetapkan di : Cibinong
Pada Tanggal: 11 November 2008
Pj. BUPATI BOGOR

T.t.d

SOEMIRAT

SAAT NYAWA TERCABUT (sebuah renungan Dzikrul Maut)

Dadan Hermawan 09 Oktober jam 9:35 Balas
Sahabatku,

Kehidupan manusia di dunia, tak ubahnya sebuah perjalanan yang pasti ada akhirnya. Dan tahukah sahabat apa yang akan menjadi akhir dari perjalanan kita di dunia ini – untuk selanjutnya memulai sebuah perjalanan baru ke negeri yang masih asing? Itulah kematian. Kematianlah, akhir kisah hidup kita di dunia.
Lalu, adakah kita siap menjumpainya ketika malaikat pencabut nyawa sudah datang menjemput? Adakah kita siap ketika kain kafan akan membungkus tubuh kita? Adakah kita siap ketika tubuh kita akan diturunkan ke liang lahat? Ketika papan-papan menutup jasad, ketika gumpalan tanah menimbun, apakah kita siap? Ingatlah kita pasti mati. Kita pasti berpisah dengan ibu bapak kita. Merekakah yang akan berpulang lebih dulu? Ataukah malah kita yang mendahului mereka? Kita pasti berpisah dengan istri dan anak-anak. Betapapun kita teramat sayang kepada mereka, Allah pasti membuat kematian yang akan mengakhiri segalanya.
“Kullu nafsin dzaa iqatul maut,” [QS. Ali Imran (3) ; 19) demikian Allah Azza wa Jalla menegaskan. Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati! Dan sakaratul maut itu sakit sekali, kambing saja yang tidak mempunyai dosa apapun, ketika disembelih, Allah memperlihatkan kepada kita, betapa sulitnya ia meregang nyawa. Ayam adalah mahluk Allah yang selalu bertasbih, dan karena itu ia bersih dari dosa. Tetapi, ketika disembelih betapa ia menggelepar-gelepar tanda teramat sakitnya melepas nyawa.

Sahabat,
Kita pun demikian halnya. Semakin busuk diri kita ketika hidup, mungkin saat-saat tercerabutnya nyawa dari badan akan merupakan saat-saat yang teramat pahit dan menderita. Tubuh ini laksana dibelit kawat berduri yang menghunjam ke setiap bagian otot, kemudian ditarik, sehingga tercabik-cabik dan tercerabut dari tulang.
Kita pasti akan meninggalkan segala yang apa kita cintai. Hanya kain kafan yang menemani. Mungkin saat-saat kita meninggal, orang-orang menangis, tapi mungkin juga sebaliknya, menertawakan. Jasad yang terbujur kaku pun dengan tanpa daya diusung orang menuju liang kubur. Ya, disanalah rumah terakhir kita. Tidak ada yang kita bawa. Kita akan dibaringkan menghadap kiblat. Kain kafan dibuka sedikit pada wajah kita agar menyentuh tanah. Papan-papan pun akan mempersempit ruang lahat. Kemudian, pelan-pelan tanah akan menutup dang menghimpit, hingga tak ada sedikit pun ruang yang tersisa. Mungkin yang akan menimbunkan tanah itu justru orang-orang yang paling kita cintai.
Semakin lama semakin gelap dan pekat. Kita tak lagi mempunyai teman, selain amal baik. Harta, pangkat, jabatan, yang mati-matian kita cari sampai tidak ingat shalat, tidak ingat shaum, tidak ingat zakat. Semuanya tidak ada yang mampu menolong kita. Bahkan mungkin tumpukan harta yang kita tinggalkan malah memperberat kita karena dipakai maksiat oleh anak dan keturunan kita.

Sahabat,
Saat itulah kita akan mempertanggungjawabkan segala apa yang pernah diperbuat di dunia. “Hai dungu,” demikian mungkin kita disergah. “Mengapa engkau begitu zhalim kepada dirimu sendiri? Kepalamu tidak pernah kau gunakan untuk bersujud. Yang melingkar-lingkar dalam otakmu hanya urusan dunia belaka. Padahal ternyata semua itu tidak bisa kau bawa. Tanganmu berlumur aniaya, sedang berderma menolong sesama tidak pernah ada. Matamu bergelimang maksiat, sedang Al-Qur’an tidak pernah kau singkap dan kau lihat. Di telingamu hanya berdenging musik sia-sia dan kata-kata penuh maksiat, sedang kebenaran tak sedikit pun kau simak meski sesaat. Kenapa keningmu hanya kau dongakkan penuh keangkuhan, tetapi tidak sekalipun kau letakkan di atas sajadah kepasrahan?”
Mungkin saat itulah kita melolong-lolong menjerit penuh penyesalan. Ketika itulah akan kita rasakan gemeretaknya tulang-belulang di sekujur tubuh hancur luluh dihimpit oleh kubur yang teramat benci kepada jasad yang sarat bergelimang dosa.

Sahabat,
Ketahuilah bahwa kematian itu pasti, dan siksa kubur pun pasti bagi orang yang tidak mempersiapkan diri.

(Kiriman dari salahseorang sahabat)

Pendidikan & Otonomi Daerah


Pendidikan & Otonomi Daerah

Prof. DR. Ir. Ginandjar Kartasasmita

GLOBAL competitiveness menuntut penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kemajuan suatu negara dapat diukur dari tingkat pendidikan masyarakatnya. Peran guru sangat strategis dalam proses pendidikan yang berorientasi pada mutu. Adagium yang menyatakan "tidak ada kurikulum yang baik atau buruk, yang ada hanya guru yang kompeten dan tidak", masih tetap relevan.

Gerakan reformasi di Indonesia, secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen sistem pendidikan. Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 Bab III tentang Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Demokratisasi pendidikan hampir muskil terbentuk, bila perlakuan terhadap guru belum sepadan. Kehadiran Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, merupakan harapan memperoleh keadilan berprofesi. Tujuan sertifikasi pada akhirnya diharapkan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan dapat direalisasikan sebagaimana tertuang dalam dokumen tertulis. Tidak perlu ada keraguan atau kepura-puraan dalam menjalankan kebijakan ini.

Ada baiknya kita belajar dari pengalaman negara lain. Amerika Serikat melakukan reformasi pendidikan, didasari oleh laporan federal yang berjudul A Nation at Risk pada 1983. Laporan ini lantas melahirkan laporan penting berjudul A Nation Prepared: Teachers for 21st Century. Dalam laporan tersebut, direkomendasikan adanya pembentukan National Board for Professional Teaching Standards (Dewan Nasional Standar Pengajaran Profesional) pada 1987. Demikian juga di Jepang, UU Guru ada sejak 1974 dan UU Sertifikasi pada 1949. Sementara di Cina, UU Guru hadir pada 1993 dan PP Kualifikasi Guru pada 2001. Mereka membuat dokumen perundang-undangan dan melaksanakan secara konsisten.

Peran daerah

Sentralisasi yang terjadi di masa lalu berakibat pada berbagai segi kehidupan, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Perubahan UUD 1945 khususnya pasal 18, 18A, dan 18B yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; merupakan pijakan kuat untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memerhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI.

UU Sistem Pendidikan Nasional memberikan dukungan yang tegas dan jelas, dalam penyelenggaraan otonomi daerah di bidang pendidikan. Otonomi daerah membawa konsekuensi logis pada otonomi pendidikan di daerah, khususnya dalam hal reorientasi visi dan misi pendidikan. Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah, bersama-sama wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (Pasal 11 ayat 1). Konsekuensinya, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya wajib belajar 9 tahun. Kontitusi mengatur secara tegas anggaran pendidikan, di negara lain hampir tidak ada, ditetapkan minimal 20% dari APBN maupun APBD di luar gaji. Di mana dalam pengelolaannya harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2)

Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggung jawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini, pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangkan pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Lantas, bagaimana posisi guru dalam kerangka otonomi pendidikan. Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan, dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan, dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2).

Undang-undang Guru dan Dosen, serta peraturan pemerintah khususnya tentang guru, mengatur bagaimana profesi guru ini menjadi profesi yang bermartabat. Namun, pengklasifikasian guru dan dosen, yang mendikotomikan guru PNS dan non-PNS memberi ruang yang kurang sehat. Masyarakat sebagai stakeholder perlu dilibatkan dalam mengeliminasi dampak buruk dari hal itu, sekaligus terlibat dalam peningkatan kualitas pendidikan secara umum.

Sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hakikat desentralisasi berupa pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah merupakan keniscayaan. Sisi moralnya ialah "orang daerah"-lah yang lebih tahu permasalahan mereka sendiri.

Sayangnya, harapan dan kenyataan tidak selalu berjalan beriringan. Penafsiran yang sempit akan makna otonomi telah melahirkan jalan panjang dan berliku untuk mewujudkan desentralisasi yang hakiki. Rentang kendali birokrasi bukannya makin sederhana, tetapi malah tambah rumit.

Pembayaran gaji dan honor kelebihan jam mengajar, sering terlambat dari jadwal karena anggarannya tersangkut pada meja-meja birokrasi di daerah. Maka, kerap menjadi masalah bagi sebagian besar guru terutama yang ditugaskan di daerah terpencil.

Makna pelimpahan kewenangan mencakup kesatuan hukum, terdiri dari pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat setempat. Dilihat dari jenisnya, kewenangan yang dilimpahkan mencakup kewenangan pengaturan, pengurusan, pembinaan, serta pengawasan.

Disparitas kebijakan serta minimnya alokasi anggaran pendidikan di daerah kerap menjadi konflik sosial di masyarakat. Sangat wajar bila reformasi pendidikan melalui otonomi daerah belum memperlihatkan hasil sepadan kepada daya saing bangsa. Berdasarkan laporan UNESCO, yang dirilis akhir tahun 2007, peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari peringkat 58 menjadi 62 di antara 130 negara di dunia. Education development index (EDI) Indonesia hanya 0,935 di bawah negeri jiran Malaysia (0,945) dan Brunei Darussalam (0,965). Human development index (HDI) menyebutkan bahwa Indonesia saat ini berada masih pada posisi 110 dari 175 negara.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah sejak lama, dalam kaitannya dengan nasib guru, menegaskan, antara lain, pertama, mendukung upaya pemerintah dalam program peningkatan kualifikasi pendidik dan program sertifikasi profesi pendidik dengan memberikan kemudahan pelaksanaan bagi para pendidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek kondisi guru tanpa mengurangi mutu akademis dan melibatkan LPTK, yang memenuhi persyaratan baik negeri maupun swasta.

Kedua, mendukung dan mengimbau perwujudan hak-hak guru sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. DPD RI sangat mendukung perjuangan para guru selama ini. Terutama terkait kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengajar serta mendesak pemerintah untuk memerhatikan dan mempertimbangkan usia, masa kerja, kepangkatan bagi guru yang belum memiliki pendidikan akademik S-1/D-4.

Ketiga, mendukung kebijakan Depdiknas dalam sharing dana antarpemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dengan melakukan pengawasan sebaik-baiknya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar yang bermutu dan tanpa memungut biaya.

Keempat, percepatan pengangkatan guru bantu dan guru honorer lainnya menjadi pegawai negeri sipil.

Untuk itulah melalui amendemen Pasal 22D UUD 1945, dengan dukungan para guru dan masyarakat, diharapkan DPD RI dapat mengantarkan perjuangan itu secara optimal. Oleh karena kewenangan yang dimiliki sekarang terbatas, maka perjuangan DPD RI hanya terbatas sampai pada awal pembicaraan tingkat pertama di DPR. Selanjutnya, apakah oleh DPR ditindaklanjuti atau dibiarkan, DPD tidak dapat mengawalnya.

Pendidikan merupakan salah satu solusi yang mempunyai kedudukan signifikan dalam ikut serta memecahkan persoalan bangsa, baik langsung maupun tidak langsung. Dalam kaitan ini, pendidikan dapat menjadi solusi yang signifikan, apabila dalam pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang berkompeten dan ditunjang pula dengan pengelolaan serta manajemen yang profesional, serta ditunjang dengan kemauan dan komitmen yang tinggi dari berbagai pihak yang berkompeten dalam upaya peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.***

7 Rahasia Awet Muda

7 Rahasia Awet Muda

Minggu, 1 Juni 2008 | 12:03 WIB



Banyak orang yang mengeluhkan keadaan kulit dan wajah mereka yang tampak lebih tua daripada umur sebenarnya. Untuk mengatasi masalah ini, ada 7 rahasia agar Anda tetap tampak awet muda:

1. Selalu merasa bahagia
Merasa bahagia adalah salah satu kunci utama agar tetap terlihat awet muda. Dalam setiap kegiatan, usahakan agar apa yang Anda lakukan sesuai dengan apa yang Anda inginkan.

Hindari stres, perasaan bersalah dan tertekan karena paksaan orang lain. Ingat, apa yang Anda rasakan akan tercermin pada wajah Anda. Jadi, orang yang sedang bahagia, wajahnya akan terlihat berseri-seri, santai dan lebih muda daripada usia sebenarnya.

2. Banyak bergerak
Berolahraga adalah cara agar awet muda. Lakukan jogging, jalan cepat, bersepeda maupun berenang sekitar 30 menit setiap hari. Dengan olahraga, risiko terkena serangan jantung, osteoporosis, dan kanker pun akan mengecil.

Olahraga teratur dapat menambah fleksibilitas otot, memperkuat tulang, serta mengurangi stres, karena sel-sel tubuh mendapat lebih banyak oksigen. Tidur Anda pun akan nyenyak.

3. Konsumsi vitamin C
Vitamin C bisa Anda peroleh dari buah-buahan segar (terutama jeruk), sayur-mayur berwarna hijau (brokoli dan lain-lain) atau suplemen vitamin C sebanyak 1000 mg perhari. Vitamin C terbukti bisa meningkatkan daya tahan tubuh, mengurangi risiko terkena kanker dan melindungi tubuh dari efek yang ditimbulkan oleh polusi.

Di samping itu, perbanyak minum air putih. Meminum air putih 8 gelas per hari akan mengurangi stres, menjaga kesegaran kulit, serta memperlancar kerja organ tubuh.

4. Gunakan pelindung UV
Matahari adalah salah satu faktor utama penyebab penuaan dini. Oleh karena itu, gunakan selalu lotion pelembap secara teratur setiap hari, khususnya bila akan bepergian, agar kulit tetap segar, lembab dan tidak terbakar sinar matahari, terutama sinar ultra violet (UV).

5. Istirahat cukup
Manusia butuh sekurang-kurangnya 8 jam setiap hari untuk tidur. Istirahat cukup bermanfaat untuk menghindari terbentuknya kantung mata, kulit keriput dan wajah kusam.

6. Perhatikan penampilan
Penampilan dan tata rias wajah juga memegang peranan penting. Meski usia terus bertambah, tetap perhatikan jenis kosmetik yang Anda pakai. Gunakan make-up tipis untuk kesan natural dengan tetap memperhatikan kondisi dan jenis kulit Anda.

7. Optimis
Orang yang pesimis selalu tidak percaya diri, gampang putus asa, dan tak pernah memperhatikan penampilan, yang bisa berakibat depresi. Jadi, berusahalah menjadi orang yang optimis dalam segala hal, sebab ini akan membuat hidup Anda akan lebih sehat dan bahagia.

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters