SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Kamis, 08 Oktober 2009

SMAN 1 PARONGPONG Tiga Guru Honorer Diberhentikan






Tiga Guru Honorer Diberhentikan


BATUJAJAR,(GM)-
Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kab. Bandung Barat menanyakan pemberhentian tiga guru honorer/sukwan yang mengajar di SMAN I Parongpong dan SD Sukasari Cipatat. Dua dari tiga orang guru honorer ini diberhentikan lewat secarik kertas yang isinya ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

Ketua PGHI Kab. Bandung Barat, Rusniati mengatakan, kasus yang menimpa tiga orang guru honorer itu sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Bandung Barat, Kamis (20/8). Sebagai bentuk solidaritas, puluhan anggota PGHI ikut audiensi dengan pejabat Disdikpora.

Menurutnya, para guru honorer Kab. Bandung Barat tidak mempunyai pegangan hukum dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. "Kami pernah mendatangi PGRI Kab. Bandung Barat, namun tidak diperhatikan. Bahkan ada yang menasihati kami agar guru honorer di Kab. Bandung Barat diam. Jika menemui masalah, cukup diselesaikan dengan kepala sekolah masing-masing yang difasilitasi UPTD (unit pelayanan teknis dinas)," katanya.

Guru honorer yang diberhentikan adalah Jajang Setiadi dan Entis Soleh Sutisna dari SMAN I Parongpong. Keduanya diberhentikan pada 1 April 2008. Sementara yang satunya lagi adalah Rusniati yang juga Ketua PGHI Kab. Bandung Barat. "Salah satu yang diberhentikan adalah saya sendiri. Saya diberhentikan mengajar dari SD Sukasari Cipatat. Berbeda dengan kedua rekan saya yang diberhentikan dengan menerima surat ucapan terima kasih, saya tidak menerima surat pemberhentian. Saya sempat minta surat pemberhentian itu, namun tidak diberikan," ungkap Rusniati.

Sementara itu, Jajang Setiadi mengatakan, ia menerima surat pemberhentian mengajar dengan nomor 422/181/disdikbud/2008

tertanggal 1 April 2008 tetang efektivitas dan efisiensi kegiatan belajar mengajar guru wajib mengajar 24 jam per minggu. "Dengan alasan harus memenuhi jam mengajar tersebut, maka saya dan Entis diberhentikan. Setelah kami berhenti, masuk tujuh guru CPNS ke SMAN I Parongpong," kata Jajang yang mengajar sejak tahun 2005.



Jajang menambahkan, ia hanya menerima surat pemberhentian dengan ucapan terima kasih. "Tidak ada insentif apa pun yang kami terima," tambahnya.

Kepala Disdikpora Kab. Bandung Barat, Agus Maolana mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian guru honorer sekolah sepenuhnya ada di tangan sekolah yang mengangkatnya. "Kebetulan dalam pertemuan kemarin, saya tidak hadir karena sedang ada dinas luar. Tapi yang jelas, saya akan menanyakan hasil pertemuan itu untuk menjadi bahan pembahasan," kata Agus Maolana. (B.104)**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters