life
Sometimes life is just a farce that each person only follow the role play,
life trying to achieve for ourselves
but when the desire was not reached whatever the
can do little other people happy but that's life,
O God show you favor the delights of life only for a moment like this
gray life is a trait that is not eternal life ......
by Tama
PayPal.Me/Techerbandung.
Jumat, 20 Januari 2012
Minggu, 08 Januari 2012
Fitur Baru Microsoft Office 2007
Microsoft Office 2007 merupakan pengembangan dari Microsoft Office 2003 yang sudah teruji kemampuan dan kehandalannya sebagai aplikasi perkantoran yang tidak ada duanya. Penampilan Office 2007 sungguh diluar dugaan, pada versi terbarunya ini Microsoft merobak total dan tidak sedikitpun menyisakan penampilan Office yang ada pada versi sebelumnya. Semua tampilannya hampir tidak mencerminkan Microsoft Office yang penuh dengan menu dan sub menu yang merepotkan.
Memang perintah-perintah yang ada di di Office 2002 maupun di Office 2003 masih bisa digunakan. Namun kali ini Microsoft merobak total dan kalau kita ingat hampir sama ketika Microsoft merobak total Windows 3.1 dan Windows 3.11 ke Windows 95 dan Windows NT.
Menurut Junita Leeman, Marketing Manager Microsoft Office Indonesia "Microsoft Office 2007 hadir dengan fasiltas yang disebut dengan Ribbon. Ribbon ini dimaksudkan untuk memudahkan pengguna menggunakan semua features yang ada di Office 2007 dengan one klik hingga waktu pengerjaan bisa dihemat dengan sangat berarti, demikian Junita menjelasakan salah satu kelebihan Microsoft Office 2007 yang akan diluncurkan tanggal 7 Desember 2006, yang secara general akan lounching tanggal 14 Februari 2007". Sedangkan di US sendiri rencananya awal tahun 2007", katanya.
Bagaimana kontribusi hukum dan politik dalam pembelajaran IPS
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu pengetahuan sosial juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan masyarakat dimana anak didik tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di lingkungan sekitarnya. Pendidikan IPS berusaha membantu peserta didik dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sehingga akan menjadikannya semakin mengerti dan memahami lingkungan sosial masyarakatnya (Kosasih, 1994). Pada dasarnya tujuan dari pendidikan IPS adalah untuk mendidik dan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya, serta berbagai bekal siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pengertian dan tujuan dari pendidikan IPS, tampaknya dibutuhkan suatu pola pembelajaran yang mampu menjembatani tercapainya tujuan tersebut. Kemampuan dan keterampilan guru dalam memilih dan menggunakan berbagai model, metode dan strategi pembelajaran senantiasa terus ditingkatkan (Kosasih, 1994), agar pembelajaran Pendidikan IPS benar-benar mampu mengondisikan upaya pembekalan kemampuan dan keterampilan dasar bagi peserta didik untuk menjadi manusia dan warga negara yang baik. Hal ini dikarenakan pengondisian iklim belajar merupakan aspek penting bagi tercapainya tujuan pendidikan (Azis Wahab, 1986).
Pola pembelajaran pendidikan IPS menekankan pada unsur pendidikan dan pembekalan pada peserta didik. Penekanan pembelajarannya bukan sebatas pada upaya mencecoki atau menjejali peserta didik dengan sejumlah konsep yang bersifat hafalan belaka, melainkan terletak pada upaya agar mereka mampu menjadikan apa yang tekag dipelajarinya sebagai bekal dalam memahami dan ikut serta dalam melakoni kehidupan masyarakat lingkungannya, serta sebagai bekal bagi dirinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di sinilah sebenarnya penekanan misi dari pendidikan IPS. Oleh karena itu, rancangan pembelajaran guru hendaknya diarahkan dan difokuskan sesuai dengan kondisi dan perkembangan potensi siswa agar pembelajaran yang dilakukan benar-benar berguna dan bermanfaat bagi siswa .
KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)
KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
(PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)
BAB I
Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pengembangan Nasional
Pendahuluan
Tanda-tanda mulai tumbuhnya pengakuan tentang pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan terlihat dari sikap masyarakat yang lesu (malaise) atau kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya paradoxal sekali di puncak malaise dan ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum sama-sama kurang tepat.
Kesemuanya ini memaksa kita untuk memahami fungsi hukum dalam masyarakat ini dengan lebih wajar dengan mencoba meneliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.
A. Beberapa masalah pokok
Ada dua hal yang akan dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam perkembangan Nasional, dua hal tersebut adalah :
1. Sikap mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungan dengan perkembangan hukum.
2. Masalah masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum.
Sebelum membahas dua masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi masalah masalah berikut :
1. Arti hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila ada pertanyaan apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan pokok dari hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order), jadi ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban, syarakt pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukuranhya,menurut masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat perklu dibentil lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan, hak milik dan kontrak.
2. Hukum sebagai kaidah sosial.
Adanya hokum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain hukum juga oleh moral itu sendiri Kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social seperti : susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai hubungan yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda dengan kaidah sosial.
Soal pemaksaan ketaatan terhadap hokum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok bagi penyelamatan dari hakikat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
3. Hukum dan kekuasaan.
Langganan:
Postingan (Atom)