SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Minggu, 08 Januari 2012

KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)


KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
(PROF.DR.MUHCHTAR  KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)

BAB I
Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pengembangan Nasional
Pendahuluan
Tanda-tanda mulai tumbuhnya pengakuan tentang pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan terlihat dari sikap masyarakat yang lesu (malaise) atau kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya paradoxal sekali di puncak malaise dan ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum sama-sama kurang tepat.
Kesemuanya ini memaksa kita untuk  memahami fungsi hukum dalam masyarakat ini dengan lebih wajar dengan mencoba meneliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.

A.      Beberapa masalah pokok
Ada dua hal yang akan dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam perkembangan Nasional, dua hal tersebut adalah :
1.      Sikap mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungan dengan perkembangan hukum.
2.      Masalah masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum.
Sebelum membahas dua masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi masalah masalah berikut :

1.      Arti hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila ada pertanyaan apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan pokok dari hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order), jadi ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban, syarakt pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukuranhya,menurut masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat perklu dibentil lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan, hak milik dan kontrak.

2.      Hukum sebagai kaidah sosial.
Adanya hokum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain hukum juga oleh moral itu sendiri Kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social seperti : susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai hubungan yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda dengan kaidah sosial.
Soal pemaksaan ketaatan terhadap hokum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok bagi penyelamatan dari hakikat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
3.      Hukum dan kekuasaan.

Kekuasaan tidak terlalu bersumber dari kekuatan fisik, kekuatan bersumber dari wewenang formal yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam bidang tertantu. Jadi dala hal ini kekuasaan itu berasal dari hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.
Menginat bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan ketentuan, dapat dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuatan bahi penegaknya. Tanpa kekuasaan, hukum itu tidak lain akan merupakan kaidah social yang berisi anjuran belaka. Sebaliknya hukum berbeda beda dengan kaidah social lainnya, yaitu mengenal bantuk bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur, baik mengenai cara dan ruang geraaak maupun pelaksanaannmya oleh hukum.
Yang sudah dikenal oleh masyarakat bahwa polisi, kejaksaan dan pengadilan adalah pemaksa dan penegak hukum Negara yang masing masing ditentukan batas wewenangnya.
Hubungan hukum dan kukuasaan dalam masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut : hukum  memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaannya, sebaiknya kekuasaan ditentukan batas batasnya oeleh hukum. Untuk lebih mudah mengingatnya dapat dirupakan dalam bentuk slogan berikut : hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.
Wewenang formal dan kekuasaan fisik, bukan satu satunya sumber kekuasaan, walaupun dalan kenyataan, orang yang memiliki pengaruh politik atau  keagamaan dapat lebih berkuasa dari yang berwenang atau memiliki kakuasaan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau kekuatan ekonomi lainnya d
Juga merupakan sumber sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan keadaan tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tidak dapat diabaikan sebagai sumber sumber kekuasan.
Pendekatan baik si penguasa atau rakyat harus dididik untuk memiliki kesadaran kepentingan umum (public spitit). Kesemuanya ini memerlukan pendidikan terarah dan sistematis, yang tidak hanya terbatas pada sekolah, tetaopi meliputi segala lembaga lembaga kehidupan masyarakat (social institution) termasuk lingkungan keluarga.

4.      Hukum dan nilai nilai budaya.
Hukum sebagai kaidah social, tidak lepas bari nilai (value) yang berlaku di suatu masyarakat. Bahkan dapat dokatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai nilainya berlaku dalam masyarakat.
Dalam suatu masyarakat yang sedang dalam peralihan dari auatu masyarakat tertutup, statis dan terbelakang ke suatu masyarakat yang terbuka, dinamis, maju nilai nilai itupun tentunya sedang dalam perubahan pula. Dilihat secara demikian, dalam pembangunan nasional, yang terpenting bukanlah  pembangunan yang terjadi secara fisik, berupa pertambahan banyaknya gedung, jabatan dan atau kapal, yautu perubahan yang terjadi pada manusia anggota masyarakat itu dan nilai nilai yang mereka anut.
Jadi hakekat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hisup. Tanpa sikap dan vara berpikir yang berubah, pengenalan lembaga lembaga modern dalam kehidupan tidak akan berhasil. Rintangan sangat banyak, disini hanya akan dikemukakan beberapa rintangan yang besar, yakni :
A.       Melukai kebangsaan nasional.
B.       Reaksi yang berdasarkan salah diri, antara lain :
o  Kejujuran (honesty)
o  Efesiensi 9efficient0
o  Bertepat waktu (punctuality)
o  Keteraturan (orderliness)
o  Kerajunan (diligence)
o  Sifat hemat (theifty)
o  Rasional dalamberpikir dalam mengambil keputusan
o  Kemampuan untuk menangguhkan konsumsi (adanya perspektif masa depan )
c.       Heterogenitas masyarakat Indonesia, yang dari tempat ke tempat berbeda tingkat kemajuannya, agama, bahasa dan lain lain.
Meningat bahwa perkembangan dan perubahan di suatu Negara yang sedang berkembang dipelopori oleh pemerintah, sangat jelas bahwa  hukum dapat memegang peranan dalam proses  pembaharuan ini. Hal ini disebabkan oleh segala tindakan pemerintah termasuk yang bertujuan segala tindakan pemerintahj termasuk yang bertujuan perkembangan masyarakat kea rah masyarakat yang sama-sama kita kehendaki akan terwujud undang undang peraturan dan ketentuan ketentuan lainnya.

5.      Hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa sifat dan fungai hukum adalah konservatif, artinyahukum sifatnya memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai,. Dalam masyarakat yang sedang membangun fungsi hukum yang demikian tidak cukup, masih diperlukan lagi fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statistik.
Anggapan tadi tidak benar dan dibantah oleh pengalaman. Antara lain Amerika Serikat. Setelah dilaksanakan New Deal mulai tahun tiga puluhan kita telah menyaksikan dipergunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan di bidang social

B,  Sikap mental dan masalah masalah yang berkaitan dengan perkembangan hukum
Ada dua pendapat yang penting diuraikan pada bagain ini yakni :
1)      Sikap warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungannya dengan perkembangan hukum. Sikap mentaati pihak pengasa selama penguasa bertindak dalam batas-batas kewenangan, sesuai dengan kewajiban sebagai warga Negara di Negara hukum, seorang warga Negara yang baik harus mengetahui dan apabila perlu menuntut hak-hak yang diberikab menurut undang undang. Sikap seperti diatas lebih baik dari pada sikap yang menurut saja secara pasif, yaitryu warga Negara tidak menjalankan kewajiban secara sepenuhnya seperti Negara daerah jajahan.
2)      Masalah masalah yang perlu diteliti, dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum. Masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum adalah meneliti keadaan pendidikan hukum. Selain itu perlu juga penelitian perkembangan hukum positif yang berlaku.


BAB II
PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL
1.      Pendahuluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERIMAKASIH

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters