SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.
Tampilkan postingan dengan label kuliah pasca. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kuliah pasca. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Februari 2012

ANOTASI BIBLIOGRAFI

ANOTASI BIBLIOGRAFI
ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
 


Black, P., dan Wiliam, D. (1998). “Assessment and classroom learning.” Assessment in Education. 5 (1): 7-74.
Artikel panjang ini menyodorkan hasil tinjauan kepustakaan (literature review) terhadap 241 tulisan artikel di 76 jurnal tentang asesmen formatif dalam pembelajaran di kelas. Paul Black dan Dylan Wiliam mengawali tulisannya dengan menyatakan bahwa salah satu dari ciri-ciri keunggulan kajian asesmen sekarang ialah bergesernya fokus perhatian menuju minat lebih besar kepada interaksi antara asesmen dan pembelajaran di kelas serta jauh dari pemusatan kepada pemilikan bentuk-bentuk tes yang kaku, yang lemah kaitannya dengan pengalaman pembelajaran siswa. Dari artikel-artikel yang dikaji menunjukkan bahwa inovasi-inovasi yang dirancang untuk memperkuat umpan-balik secara teratur dari para siswa dan peranan mereka dalam penilaian-sendiri (self-assessment) dipertimbangkan menjadi analisis terhadap strategi-strategi yang dipergunakan oleh para guru dan strategi-strategi formatif yang tergabung dalam pendekatan sistemik seperti pembelajaran tuntas (mastery learning). Analisis teoritik dan lebih rinci  terhadap hakekat umpan-balik telah menjadi dasar diskusi dalam artikel panjang ini  kepada perkembangan model-model teoritis bagi asesmen formatif dan prospek bagi perbaikan prakteknya.

Buckles, S., Schug, M.C., dan  Watts. M. (2001). “A National Survey of State Assessment Practices in the Social Studies.” The Social Studies. 92 (4):141-146.
Artikel ini menyajikan hasil penelitian dari para penulisnya terhadap arti penting standar (kurikulum) nasional dan gerakan asesmen selama beberapa dekade sebelumnya, serta bagaimana asesmen berbasis standar itu diselenggarakan dalam social studies (juga lapangan kajian lainnya) di seluruh Amerika Serikat. Penelitian itu sendiri ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang negara-negara bagian mana sajakah yang menyelenggarakan asesmen social studies; bagian mata pelajaran apa sajakah yang termasuk dalam asesmen social studies di negara bagian; berapa banyak cakupan  dari perbedaan kawasan mata pelajaran telah mendapatkan asesmen; jenis-jenis item yang digunakan dalam asesmen; dan, dampak berbagai standar nasional terhadap asesmen social studies di negara bagian.

Bagaimana mana merancang materi pembelajaran IPS yang sesuai dengan tuntutan kurikulum IPS

Mata pelajaran IPS merupakan kajian antar disiplin dalam ilmu-ilmu sosial. IPS mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial.  Visi IPS adalah mengembangkan kemampuan anak didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis terhadap kondisi sosial masyarakat  yang dinamis. Anak didik diharapkan bersikap dan berkarakter  sebagai warga negara yang baik, memiliki ketrampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Materi pelajaran IPS disusun secara sistematis, komprehensif, dan terpadu sebagai sarana yang memberi kemudahan pada siswa agar dapat tumbuh dewasa dan berhasil kehidupannya di tengah-tengah masyarakat. Kurikulum Mata Pelajaran IPS di sekolah-sekolah dilingkungan Sekolah “Tertentu”  pada dasarnya adalah mengikuti kurikulum nasional yang didasarkan pada standard isi—standard kompetensi dan kompetensi dasar (sebagaimana terlampir), standard kelulusan, standard ketuntasan, struktur dan muatan kurikulum, standard proses pembelajaran, dan standard penilaian secara nasional yang dikeluarkan oleh BSNP dalam dokumen tersendiri. Berdasarkan standard nasional tersebut, maka dikembangkanlah KTSP dengan muatan minimal terdiri atas: tujuan, struktur kurikulum, standard ketuntasan minimal, muatan lokal, pengembangan diri, silabus dan RPP. di sekolah-sekolah dilingkungan Sekolah “Tertentu”.  Setiap guru di lingkungan “SEKOLAH TERTENTU” wajib  mengembangkan kurikulum mata pelajaran IPS yang diasuhnya  minimal  dalam bentuk  program: tahunan, smesteran, silabus, dan RPP. Agar dapat beradaptasi secara aktif dengan perkembangan yang terjadi maka pengembangan kurikulum perlu terus dilakukan sejalan dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, guru-guru di lingkungan Sekolah “Tertentu”  hendaknya selalu melakukan up-date terhadap  silabus dan RPP IPS yang sedang  dioperasikan. Perubahan-perubahan dan pengembangan kurikulum akan dilakukan sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi baik ditingkat nasional maupun global.Penyusunan Program Smesteran dan Tahunan Mata Pelajaran IPS.

Kamis, 23 Februari 2012

ANOTASI BIBLIOGRAFI ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN ILMU SOSIAL

ANOTASI BIBLIOGRAFI
ASESMEN DAN EVALUASI PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN ILMU SOSIAL



Black, P., dan Wiliam, D. (1998). “Assessment and classroom learning.” Assessment in Education. 5 (1): 7-74.
Artikel panjang ini menyodorkan hasil tinjauan kepustakaan (literature review) terhadap 241 tulisan artikel di 76 jurnal tentang asesmen formatif dalam pembelajaran di kelas. Paul Black dan Dylan Wiliam mengawali tulisannya dengan menyatakan bahwa salah satu dari ciri-ciri keunggulan kajian asesmen sekarang ialah bergesernya fokus perhatian menuju minat lebih besar kepada interaksi antara asesmen dan pembelajaran di kelas serta jauh dari pemusatan kepada pemilikan bentuk-bentuk tes yang kaku, yang lemah kaitannya dengan pengalaman pembelajaran siswa. Dari artikel-artikel yang dikaji menunjukkan bahwa inovasi-inovasi yang dirancang untuk memperkuat umpan-balik secara teratur dari para siswa dan peranan mereka dalam penilaian-sendiri (self-assessment) dipertimbangkan menjadi analisis terhadap strategi-strategi yang dipergunakan oleh para guru dan strategi-strategi formatif yang tergabung dalam pendekatan sistemik seperti pembelajaran tuntas (mastery learning). Analisis teoritik dan lebih rinci  terhadap hakekat umpan-balik telah menjadi dasar diskusi dalam artikel panjang ini  kepada perkembangan model-model teoritis bagi asesmen formatif dan prospek bagi perbaikan prakteknya.

Buckles, S., Schug, M.C., dan  Watts. M. (2001). “A National Survey of State Assessment Practices in the Social Studies.” The Social Studies. 92 (4):141-146.
Artikel ini menyajikan hasil penelitian dari para penulisnya terhadap arti penting standar (kurikulum) nasional dan gerakan asesmen selama beberapa dekade sebelumnya, serta bagaimana asesmen berbasis standar itu diselenggarakan dalam social studies (juga lapangan kajian lainnya) di seluruh Amerika Serikat. Penelitian itu sendiri ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang negara-negara bagian mana sajakah yang menyelenggarakan asesmen social studies; bagian mata pelajaran apa sajakah yang termasuk dalam asesmen social studies di negara bagian; berapa banyak cakupan  dari perbedaan kawasan mata pelajaran telah mendapatkan asesmen; jenis-jenis item yang digunakan dalam asesmen; dan, dampak berbagai standar nasional terhadap asesmen social studies di negara bagian.

Czarra, F. (1999). “Breaking New Ground: The Comprehensive Social Studies Assessment Project (CSSAP).” Social Education. 63 (6): 360-364.
Fred Czarra menilai bahwa dalam dekade 1990an kajian social studies telah menjadi “anak tiri” dalam reformasi pendidikan di Amerika Serikat. Akibatnya, perlu mata pelajaran seperti matematika dan sains (IPA) yang perlu diambil alih dalam disiplin ilmu social studies dari civics (ilmu kewarganegaraan), ekonomi, geografi dan sejarah. Dalam asesmen pun menekankan bacaan dan matematika. Walaupun demikian, social studies tengah bergerak dan asesmennya ke dalam sorotan pendidikan. Penulis melaporkan upaya kolaboratif oleh 23 negara bagian untuk mengembangkan asesmen berdasarkan tema-tema dari sejarah, geografi, civics, dan ekonomi untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas oleh sebuah konsorsium bernama CSSAP.

Hargreaves, A., Earl, L., dan Schmidt, M. (2002). “Perspectives on Alternative Assessment Reform.” American Educational Research Journal. 39 (1): 69–95

Di dalam artikel ini ketiga penulis mengkaji reformasi asesmen pembelajaran di kelas dari empat perspektif, yaitu perspektif teknologi, budaya, politik, dan posmodern.  Masing-masing perspektif menyoroti perbedaan isu dan masalah dalam fenomena asesmen pembelajaran di kelas. Perspektif teknologi memfokuskan kepada masalah organisasi, struktur, strategi, dan keterampilan dalam pengembangan teknik-teknik baru asesmen.  Perspektif budaya mengkaji bagaimana asesmen alternative ditafsirkan dan diintegrasikan ke dalam konteks sosial dan kultural dari sekolah-sekolah. Perspektif politik memandang masalah asesmen sebagaimana dibentuk dan dihasilkan dari dinamika kekuasaan dan kontrol dalam interaksi manusia. Dalam perspektif politik,  masalah-masalah asesmen disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat,  interferensi politik dan birokratik,  atau prioritas dan kebutuhan lembaga. Perspektif posmodern didasarkan kepada pandangan bahwa dunia sekarang rumit dan tidak menentu, manusia tidak lagi dapat memiliki pengetahuan secara lengkap, serta pengalaman-pengalaman “otentik”  dan asesmen secara fundamental dapat dipertanyakan. Berdasarkan keempat perspektif itu, para penulis dalam penelitiannya menggunakan wawancara semi-terstruktur terhadap para guru yang ditanyai tentang pemahaman probadi mereka tentang bentuk-bentuk asesmen alternatif; tentang bagaimana para guru itu  memperoleh pemahaman tersebut; bagaimana para guru itu mengintegrasikan perubahan-perubahan ke dalam praktek mereka; apa yang menjadikan alasan-alasan itu dipilih; apa keberhasilan-keberhasilan dan hambatan-hambatan yang mereka hadapi selama melakukan asesmen alternative itu;  dan, ada dukungan sistem terhadap asesmen alternatif yang dilakukan oleh para guru itu.

Helms, R.G. (1999). “Social Studies Assessment: The Role of the National Board for Professional Teaching Standards.” Social Education. 63 (6): 378-381.
Artikel ini memaparkan apa, siapa dan bagaimana peran National Board for Professional Teaching Standards (NBPTS) di Amerika Serikat dalam hal asesmen dan sertifikasi social studies bagi para guru pra-K12.  NBPTS memfasilitasi pelatihan bagi fakultas-fakultas universitas dan para guru. NBPTS  diakui oleh pemerintah federal Amerika Serikat sebagai organisasi profesional pemberi sertifikat pendidik. Dalam artikel ini, Helms memberikan informasi singkat bagaimana NBPTS menyelenggarakan asesmen dan sertifikasi kepada calon guru social studies baik di sekolah dasar  dan menengah. Hal menarik, NBPTS memberikan desempatan lepada guru untuk dapat menjadi asesor dengan honorarium US $100 per hari.

Howell, E.M. (2006). “An Assessment of Evaluation Designs: Case Studies of 12 Large Federal Evaluations.” American Journal of Evaluation,  27(2): 219-236.
Artikel ini memberikan sebuah tinjauan kritis terhadap kualitas 12 program besar di tingkat federal di Amerika Serikat. Tinjauan memfokuskan diri kepada desain evaluasi, memasukan aspek keahlian evaluasi di antara orang-orang yang melakukan kesalahan evaluasi, dan diseminasi evaluasi. Secara keseluruhan proses analisis dari evaluasi tersebut memberikan model-model yang baik untuk bagaimana proses implementasi dan pemberian umpan balik kepada penyandang dana program. Dari analisis nampak bahwa hasil evaluasi menunjukkan perlu perbaikan, seperti pengawasan program yang sering tidak termasuk data hasil yang memadai (akurat) dan sedikit evaluasi yang memiliki analisis yang kuat terhadap dampak program. Upaya-upaya diseminasi temuan-temuan kepada penyandang dana, para stakeholder dari pemerintah, serta akademikus juga lemah. Para penulis memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki evaluasi-evaluasi program federal secara luas.

Minggu, 08 Januari 2012

Bagaimana kontribusi hukum dan politik dalam pembelajaran IPS

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ilmu pengetahuan sosial juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan masyarakat dimana anak didik tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di lingkungan sekitarnya. Pendidikan IPS berusaha membantu peserta didik dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sehingga akan menjadikannya semakin mengerti dan memahami lingkungan sosial masyarakatnya (Kosasih, 1994). Pada dasarnya tujuan dari pendidikan IPS adalah untuk mendidik dan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya, serta berbagai bekal siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Berdasarkan pengertian dan tujuan dari pendidikan IPS, tampaknya dibutuhkan suatu pola pembelajaran yang mampu menjembatani tercapainya tujuan tersebut. Kemampuan dan keterampilan guru dalam memilih dan menggunakan berbagai model, metode dan strategi pembelajaran senantiasa terus ditingkatkan (Kosasih, 1994), agar pembelajaran Pendidikan IPS benar-benar mampu mengondisikan upaya pembekalan kemampuan dan keterampilan dasar bagi peserta didik untuk menjadi manusia dan warga negara yang baik. Hal ini dikarenakan pengondisian iklim belajar merupakan aspek penting bagi tercapainya tujuan pendidikan (Azis Wahab, 1986).
Pola pembelajaran pendidikan IPS menekankan pada unsur pendidikan dan pembekalan pada peserta didik. Penekanan pembelajarannya bukan sebatas pada upaya mencecoki atau menjejali peserta didik dengan sejumlah konsep yang bersifat hafalan belaka, melainkan terletak pada upaya agar mereka mampu menjadikan apa yang tekag dipelajarinya sebagai bekal dalam memahami dan ikut serta dalam melakoni kehidupan masyarakat lingkungannya, serta sebagai bekal bagi dirinya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Di sinilah sebenarnya penekanan misi dari pendidikan IPS. Oleh karena itu, rancangan pembelajaran guru hendaknya diarahkan dan difokuskan sesuai dengan kondisi dan perkembangan potensi siswa agar pembelajaran yang dilakukan benar-benar berguna dan bermanfaat bagi siswa .

KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)


KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
(PROF.DR.MUHCHTAR  KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)

BAB I
Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pengembangan Nasional
Pendahuluan
Tanda-tanda mulai tumbuhnya pengakuan tentang pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan terlihat dari sikap masyarakat yang lesu (malaise) atau kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya paradoxal sekali di puncak malaise dan ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum sama-sama kurang tepat.
Kesemuanya ini memaksa kita untuk  memahami fungsi hukum dalam masyarakat ini dengan lebih wajar dengan mencoba meneliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.

A.      Beberapa masalah pokok
Ada dua hal yang akan dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam perkembangan Nasional, dua hal tersebut adalah :
1.      Sikap mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungan dengan perkembangan hukum.
2.      Masalah masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan hukum.
Sebelum membahas dua masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi masalah masalah berikut :

1.      Arti hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila ada pertanyaan apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan pokok dari hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order), jadi ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan terhadap ketertiban, syarakt pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi dan ukuranhya,menurut masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban dalam masyarakat perklu dibentil lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan, hak milik dan kontrak.

2.      Hukum sebagai kaidah sosial.
Adanya hokum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain hukum juga oleh moral itu sendiri Kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social seperti : susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai hubungan yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda dengan kaidah sosial.
Soal pemaksaan ketaatan terhadap hokum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok bagi penyelamatan dari hakikat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
3.      Hukum dan kekuasaan.

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters