SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Selasa, 10 Mei 2011

Pengertian : Sejarah, Ekonomi, Antropologi, Sosiologi, Politik

PENGERTIAN ILMU SEJARAH
Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang memerintah).Umumnya sejarah dikenal sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang, keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis.Dahulu, pembelajaran mengenai sejarah dikategorikan sebagai bagian dari Ilmu Budaya (Humaniora). Akan tetapi, di saat sekarang ini, Sejarah lebih sering dikategorikan sebagai Ilmu Sosial, terutama bila menyangkut perunutan sejarah secara kronologis.Ilmu Sejarah mempelajari berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sejarah dibagi ke dalam beberapa sub dan bagian khusus lainnya seperti kronologi, historiograf, genealogi, paleografi, dan kliometrik. Orang yang mengkhususkan diri mempelajari sejarah disebut sejarawan.
Ilmu Sejarah juga disebut sebagai Ilmu Tarikh atau Ilmu Babad.
      1.            B. Pengertian Sejarah menurut Para Ahli Sejarah
1). Moh. Yamin
Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan beberapa peristiwa yang dibuktikan dengan kenyataan.
2). R. Moh Ali, pengertian sejarah ada 3 yaitu:
a). Sejarah adalah kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa seluruhnya yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
b). Sejarah adalah cerita yang tersusun secara sistematis (serba teratur dan rapi)
c). Sejarah adalah ilmu yang menyelidiki perkembangan peristiwa dan kejadian-kejadian pada masa lampau.
3). Patrick Gardiner
Sejarah adalah ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat oleh manusia.
4). J.V Brice
Sejarah adalah catatan-catatan dari apa yang telah dipikirkan, dikatakan dan diperbuat oleh manusia.
Pengertian sejarah berbeda dengan pengertian Ilmu sejarah. Sejarah adalah peristiwa yang terjadi pada masa lalu manusia sedangkan Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.

Menurut Sumber Lain:

1. Menurut Benedetto Croce (1951) sejarah merupakan rekaman kreasi jiwa manusia di semua bidang baik teoritikal maupun praktikal. Kreasi spiritual ini senantiasa lahir dalam hati dan pikiran manusia jenius,budayawan, pemikir yang mengutamakan tindakan dan pembaru agama.

2. Menurut sejarawan Baverley Southgate (1996), pengertian sejarah dapat didefinisikan sebagai “studi tentang peristiwa di masa lampau.”Dengan demikian,sejarah merupakan peristiwa faktual di masa lampau,bukan kisah fiktif apalagi rekayasa. Definisi menurut Baverley Southgate merupakan pemahaman paling sederhana. Pengertian sejarah menurut Baverley menghendaki pemahaman obyektif terhadap fakta-fakta historis. Metode penulisannya menggunakan narasi historis dan tidak dibenarkan secara analitis (analisis sejarah).

3. Moh. Yamin
Sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang disusun atas hasil penyelidikan beberapa peristiwa yang dibuktikan dengan kenyataan.

4. R. Moh Ali, pengertian sejarah ada 3 yaitu:
a). Sejarah adalah kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa seluruhnya yang berkaitan dengan kehidupan manusia.
b). Sejarah adalah cerita yang tersusun secara sistematis (serba teratur dan rapi)
c). Sejarah adalah ilmu yang menyelidiki perkembangan peristiwa dan kejadian-kejadian pada masa lampau.

5. Patrick Gardiner
Sejarah adalah ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat oleh manusia.

6. J.V Brice
Sejarah adalah catatan-catatan dari apa yang telah dipikirkan, dikatakan dan diperbuat oleh manusia.
Pengertian sejarah berbeda dengan pengertian Ilmu sejarah. Sejarah adalah peristiwa yang terjadi pada masa lalu manusia sedangkan Ilmu sejarah adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu manusia.

7. Ilmu pengetahuan historis (sejarah) menurut Karl Popper adalah ilmu pengetahuan yang tertarik pada peristiwa-peristiwa spesifik dan penjelasannya. Sejarah sering dideskripsikan sebagai peristiwa-peristiwa masa lalu sebagaimana peristiwa itu benar-benar terjadi secara aktual. Popper menyatakan bahwa dalam sejarah tidak teori-teori yang mempersatukan. Dalam artian, kumpulan hukum universal yang sepele digunakan dan diterima begitu saja (are taken for granted).

8. Menurut Muthahhari, ada tiga cara mendefinisikan sejarah dan ada tiga disiplin kesejarahan yang saling berkaitan, yaitu
a. sejarah tradisional (tarikh naqli) adalah pengetahuan tentang
kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan kemanusiaan di masa lampau dalam kaitannya dengan keadaan-keadaan masa kini.
b. sejarah ilmiah (tarikh ilmy), yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum yang tampak menguasai kehidupan masa lampau yang diperoleh melaluipendekatan dan analisis atas peristiwa-peristiwa masa lampau.
c. filsafat sejarah (tarikh falsafi), yaitu pengetahuan tentang perubahan-perubahan bertahap yang membawa masyarakat dari satu tahap ke tahap lain, ia membahas hukum-hukum yang menguasai perubahan-perubahan ini. Dengan kata lain, ia adalah ilmu tentang menjadi masyarakat, bukan tentang mewujudnya saja.

9. Sejarah, menurut Encarta adalah "pada pengertiannya yang luas, totalitas dari semua kejadian masa lalu,"

10. menurut Britannica "disiplin yang mempelajari rekaman kejadian secara kronologis (menyangkut negara dan
manusia) berdasarkan pengujian kritis atas materi sumber dan biasanyamenyajikan penjelasan atas penyebabnya,"

11. Wikipedia menyebut
"Sejarah adalah narasi dan penelitian kejadian masa lalu yang sinambung dansistematis."

12. SEJARAH, menurut E.H. Carr dalam buku teksnya What is History, adalah dialog yang tak pernah selesai antara masa sekarang dan lampau, suatu proses interaksi yang berkesinambungan antara sejarawan dan fakta-fakta yang dimilikinya.

13. Sejarah menurut G.R. Elton dan Henry Pirenne berdasarkan studi displin ilmu yang bersumber pada ; 1.Filologi (ilmu yang mempelajari tulisan dan bahasa pada naskah-naskah kuno; daun lontar, daluwang, kertas).2. Epigraf (ilmu yang mempelajari tulisan dan bahasa kuno pada batu, kayu, logam, dikenal sebagai prasasti), 3.Arkeologi (ilmu yang mempelajari benda-benda peninggalan sejarah/artefak).
PENGERTIAN ILMU SOSIOLOGI
1. Pitirim Sorokin

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial (misalnya gejala ekonomi, gejala keluarga, dan gejala moral), sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala non-sosial, dan yang terakhir, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial lain.

2. Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara manusia dalam kelompok-kelompok.

3. William F. Ogburn dan Mayer F. Nimkopf
Sosiologi adalah penelitian secara ilmiah terhadap interaksi sosial dan hasilnya, yaitu organisasi sosial.

4.  J.A.A Von Dorn dan C.J. Lammers
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan tentang struktur-struktur dan proses-proses kemasyarakatan yang bersifat stabil.

5.  Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
6. Selo Sumardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.

7. Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
8. Soejono Sukamto
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi-segi kemasyarakatan yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.
9.  William Kornblum
Sosiologi adalah suatu upaya ilmiah untuk mempelajari masyarakat dan perilaku sosial anggotanya dan menjadikan masyarakat yang bersangkutan dalam berbagai kelompok dan kondisi.
10. Allan Jhonson

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan suatu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem tersebut.
11. Emile Durkheim
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari fakta-fakta sosial, yakni fakta yang mengandung cara bertindak, berpikir, berperasaan yang berada di luar individu di mana fakta-fakta tersebut memiliki kekuatan untuk mengendalikan individu.
Selain itu ada juga beberapa definisi Sosiologi di bidang pendidikan menurut para ahli:
1. F.G. Robbins, sosiologi pendidikan adalah sosiologi khusus yang tugasnya menyelidiki struktur dan dinamika proses pendidikan. Struktur mengandung pengertian teori dan filsafat pendidikan, sistem kebudayaan, struktur kepribadian dan hubungan kesemuanya dengantata sosial masyarakat. Sedangkan dinamika yakni proses sosial dan kultural, proses perkembangan kepribadian,dan hubungan kesemuanya dengan proses pendidikan.
2.  H.P. Fairchild dalam bukunya ”Dictionary of Sociology” dikatakan bahwa sosiologi pendidikan adalah sosiologi yang diterapkan untuk memecahkan masalah-masalah pendidikan yang fundamental. Jadi ia tergolong applied sociology.
3. Prof. DR S. Nasution,M.A., Sosiologi Pendidikan adalah ilmu yang berusaha untuk mengetahui cara-cara mengendalikan proses pendidikan untuk mengembangkan kepribadian individu agar lebih baik.
4. F.G Robbins dan Brown, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu yang membicarakan dan menjelaskan hubungan-hubungan sosial yang mempengaruhi individu untuk mendapatkan serta mengorganisasi pengalaman. Sosiologi pendidikan mempelajari kelakuan sosial serta prinsip-prinsip untuk mengontrolnya.
5. E.G Payne, Sosiologi Pendidikan ialah studi yang komprehensif tentang segala aspek pendidikan dari segi ilmu sosiologi yang diterapkan.
6. Drs. Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang berusaha memecahkan masalah-masalah pendidikan dengan analisis atau pendekatan sosiologis.
Dari berbagai definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
Sosiologi adalah ilmu yang membicarakan apa yang sedang terjadi saat ini, khususnya pola-pola hubungan dalam masyarakat serta berusaha mencari pengertian-pengertian umum, rasional, empiris serta bersifat umum.

PEGERTIAN ILMU EKONOMI
Definisi Ilmu ekonomi
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani ????? (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan ????? (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi seperti yang telah disebutkan di atas adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia.

Ada sebuah peningkatan trend untuk mengaplikasikan ide dan metode ekonomi dalam konteks yang lebih luas. Fokus analisa ekonomi adalah "pembuatan keputusan" dalam berbagai bidang dimana orang dihadapi pada pilihan-pilihan. misalnya bidang pendidikan, pernikahan, kesehatan, hukum, kriminal, perang, dan agama. Gary Becker dari University of Chicago adalah seorang perintis trend ini. Dalam artikel-artikelnya ia menerangkan bahwa ekonomi seharusnya tidak ditegaskan melalui pokok persoalannya, tetapi sebaiknya ditegaskan sebagai pendekatan untuk menerangkan perilaku manusia. Pendapatnya ini terkadang digambarkan sebagai ekonomi imperialis oleh beberapa kritikus.

Banyak ahli ekonomi mainstream merasa bahwa kombinasi antara teori dengan data yang ada sudah cukup untuk membuat kita mengerti fenomena yang ada di dunia. Ilmu ekonomi akan mengalami perubahan besar dalam ide, konsep, dan metodenya; walaupun menurut pendapat kritikus, kadang-kadang perubahan tersebut malah merusak konsep yang benar sehingga tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan "apa seharusnya dilakukan para ahli ekonomi? ” The traditional Chicago School, with its emphasis on economics being an empirical science aimed at explaining real-world phenomena, has insisted on the powerfulness of price theory as the tool of analysis. On the other hand, some economic theorists have formed the view that a consistent economic theory may be useful even if at present no real world economy bears out its prediction.
Sejarah perkembangan ilmu ekonomi

Adam Smith sering disebut sebagai yang pertama mengembangkan ilmu ekonomi pada abad 18 sebagai satu cabang tersendiri dalam ilmu pengetahuan. Melalui karya besarnya Wealth of Nations, Smith mencoba mencari tahu sejarah perkembangan negara-negara di Eropa. Sebagai seorang ekonom, Smith tidak melupakan akar moralitasnya terutama yang tertuang dalam The Theory of Moral Sentiments. Perkembangan sejarah pemikiran ekonomi kemudian berlanjut dengan menghasilkan tokoh-tokoh seperti Alfred Marshall, J.M. Keynes, Karl Marx, hingga peraih hadiah Nobel bidang Ekonomi tahun 2006, Edmund Phelps.

Secara garis besar, perkembangan aliran pemikiran dalam ilmu ekonomi diawali oleh apa yang disebut sebagai aliran klasik. Aliran yang terutama dipelopori oleh Adam Smith ini menekankan adanya invisible hand dalam mengatur pembagian sumber daya, dan oleh karenanya peran pemerintah menjadi sangat dibatasi karena akan mengganggu proses ini. Konsep invisble hand ini kemudian direpresentasikan sebagai mekanisme pasar melalui harga sebagai instrumen utamanya.
Aliran klasik mengalami kegagalannya setelah terjadi Depresi Besar tahun 1930-an yang menunjukkan bahwa pasar tidak mampu bereaksi terhadap gejolak di pasar saham. Sebagai penanding aliran klasik, Keynes mengajukan teori dalam bukunya General Theory of Employment, Interest, and Money yang menyatakan bahwa pasar tidak selalu mampu menciptakan keseimbangan, dan karena itu intervensi pemerintah harus dilakukan agar distribusi sumber daya mencapai sasarannya. Dua aliran ini kemudian saling "bertarung" dalam dunia ilmu ekonomi dan menghasilkan banyak varian dari keduanya seperti: new classical, neo klasik, new keynesian, monetarist, dan lain sebagainya.

Namun perkembangan dalam pemikiran ini juga berkembang ke arah lain, seperti teori pertentangan kelas dari Karl Marx dan Friedrich Engels, serta aliran institusional yang pertama dikembangkan oleh Thorstein Veblen dkk dan kemudian oleh peraih nobel Douglass C. North.
Metodologi

Sering disebut sebagai The queen of social sciences, ilmu ekonomi telah mengembangkan serangkaian metode kuantitatif untuk menganalisis fenomena ekonomi. Jan Tinbergen pada masa setelah Perang Dunia II merupakan salah satu pelopor utama ilmu ekonometri, yang mengkombinasikan matematika, statistik, dan teori ekonomi. Kubu lain dari metode kuantitatif dalam ilmu ekonomi adalah model General equilibrium (keseimbangan umum), yang menggunakan konsep aliran uang dalam masyarakat, dari satu agen ekonomi ke agen yang lain. Dua metode kuantitatif ini kemudian berkembang pesat hingga hampir semua makalah ekonomi sekarang menggunakan salah satu dari keduanya dalam analisisnya. Di lain pihak, metode kualitatif juga sama berkembangnya terutama didorong oleh keterbatasan metode kuantitatif dalam menjelaskan perilaku agen yang berubah-ubah.
Ekonomi dalam Islam adalah ilmu yang mempelajari segala prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian & kesejahteraan dunia-akhirat).
Kata Islam setelah Ekonomi dalam ungkapan Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Pada tingkat tertentu isu definisi Ekonomi Islam sangat terkait sekali dengan wacana Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Islamization of Knowledge) Science dalam Islam lebih dimaknakan sebagai segala pengetahuan yang terbukti kebenarannya secara ilmiah yang mampu mendekatkan manusia kepada Allah SWT (revelation standard – kebenaran absolut). Sedangkan Science dikenal luas dalam dunia konvensional adalah segala ilmu yang memenuhi kaidah-kaidah metode ilmiah (human creation – kebenaran relatif).
Prilaku manusia disini berkaitan dengan landasan-landasan syariat sebagai rujukan berprilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Dan dalam ekonomi Islam, kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing hingga terbentuklah sebuah mekanisme ekonomi yang khas dengan dasar-dasar nilai Ilahiyah.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan,
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad,
ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4. M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5. M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
PENGERTIAN ILMU POLITIK
“Pengertian Ilmu Politik, Politik, dan Konsep Dasar Ilmu Politik”
Definisi Ilmu Poltitik
Ilmu Politik merupakan Ilmu yang mempelajari Politik, untuk mengetahui lebih lanjut maka perlulah diketahui definisi Politik itu sendiri, yaitu:
1. Politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menetukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut. (Miriam Budiarjo)
2. Politik menyangkut “who gets what, when, and how” (Harold Laswell)
3. Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masayarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. ( Ramlan Surbakti )

Sehubungan dengan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka kita mengenal adanya konsep-konsep dasar Ilmu Politik, yaitu:
1. Negara
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Menurut Roger H. Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Syarat berdirinya suatu negara adalah memiliki wilayah, penduduk, pemerintah, dan kedaulatan. Sifat–sifat Negara adalah memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Sedangkan tujuan akhir negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth).

2. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan /tujuan dari perilaku.(Miriam Budiarjo)

Menurut Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “ Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

Sedangkan menurut W.A Robson dalam The University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup dan hasil-hasil. Focus perhatian sarjana ilmu politik…tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu.”

3. Pengambilan Keputusan
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan diantara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making ) menunjuk pada proses memilih berbagai aternatif yang ada untuk kebijakan publik. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakasanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan tersebut (Miriam Budiarjo).
“The process of making government policies” (Ranney)

4. Kebijaksanaan Umum (public policy)
Merupakan suatu keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan caa-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijsanaan tersebut memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. (Miriam Budiarjo)

5. Pembagian (distribusi) dan alokasi (allocation)
Merupakan pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Menurut para ahli politik membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat dan seringkali pembagian ini tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
Sumber Bacaan:
1. Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

Apa Itu ilmu Politik

By: M.Tasar Karimuddin
Didalam hidup bernegara sudah lazimnya jika politik menjadi suatu pembicaraan yang hangat, kebanyakan masyarakat pada umumnya menilai perpolitikan itu kotor.
Bahkan masyarakat mengklaim setiap individu yang telah berbaju politik terkesan kotor, koruptor dan dianggap kaum munafik.

Pemikiran- pemikiran seperti ini telah tertanam pada setiap masyarakat baik berjenis pria atau wanita, anak- anak bahkan remaja- remaji. Faktor penyakit ini disebabkan kurangnya bimbingan ilmu politik terhadap masyarakat sekitar.

Nah, untuk mencegah penyakit yang berwabah ini diperlukan beberapa siraman kesejukan melalui ilmu tersebut, Ada beberapa definisi yang diberikan oleh para philosophy tentang ilmu politik, diantaranya:

1. Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.

2. Sedangkan pendapat Seely dan Stephen leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menanggani pemerintahan.

3. Dilain pihak pemikir francis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.

4. Disisi lain, Lasswell menyetujui ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pengaruh dan kekuasaan.

Dari beberapa definisi diatas sudah jelas bahwa ilmu politik sangat diperlukan didalam satu Negara, Dimana perbedaan pendapat hampir terkesan sama. Tapi perlu diketahui pendapat yang paling utama merupakan paling luas dan tepat, yang mana dikatakan bahwa ilmu politik, ilmu yang mempelajari tentang Negara, Dimana berartikan luas dan mencakup secara keseluruhan.

Perlu kita ketahui setiap ilmu pada dasarnya murni dan baik, itupun kalau sang pemakai cenderung lurus dan jujur. Ilmu politik yang telah berumur kira- kira 2500 tahun ini dibentuk oleh para ilmuwan philosophy jelas memiliki banyak mamfaat.

Intisarinya Ilmu politik sangatlah berbeda dengan para pelakonnya, yang mana aktor politik berlakon layaknya musik berlaju, Mereka tidak mau tau apakah itu benar atau salah yang jelas dramanya selesai.

Sedangkan jika membaca dan meneliti theori, jangkauan dan tujuan ilmu politik sendiri sangatlah berbeda. Ilmu politik memberikan cara dalam bernegara dengan baik, Tapi sayangnya para executive membawanya kejalan yang berlumpur.

Tidaklah salah anggapan rakyat terhadap perpolitikan sekarang ini, yang mana terlihat jelas kotor, koruptor bahkan terkesan melenceng dari ajaran ilmu tersebut. Solusinya amatlah diperlukan gambaran pemimpin- pemimpin yang bijaksana, adil, jujur dan memiliki kecakapan yang luas.

Jika Negara telah memiliki kriteria pemimpin diatas maka Negara tersebut akan berkembang pesat, damai dan sejahtra, sedangkan kuncinya terdapat pada rakyat pula, siapa yang akan dipilih itulah tombaknya.


PENGERTIAN ILMU HUKUM

Setidak-tidaknya ada sembilan arti hukum yang dipahami oleh masyarakat, yaitu: (i) hukum sebagai ilmu pengetahuan; (ii) hukum sebagai disiplin; (iii) hukum sebagai kaedah; (iv) hukum sebagai tata hukum; (v) hukum sebagai petugas; (vi) hukum sebagai keputusan penguasa; (vii) hukum sebagai proses pemerintahan; (viii) hukum sebagai perikelakuan yang teratur; dan (ix) hukum sebagai jalinan nilai-nilai.

“Ius est ars aequi et boni,” begitu jawab CELSUS ketika ditanyakan padanya arti hukum. Hukum adalah seni (dalam menerapkan) nilai kebaikan dan kepatutan.

PAUL SCHOLTEN dalam karya terkenalnya Algemeen Deel menyebut aktivitas hakim sebagai rechtsverfijning atau proses penghalusan hukum yang pada akhirnya juga terkenal sebagai rechtsvinding alias penemuan hukum. Artinya, di samping hukum positif yang tertulis dan terwadahkan, di bawah institusi kekuasaan manusia, sebenarnya selalu pula ada hukum kodrati yang akan menjadi nilai penguji terakhir. Nilai penguji terakhir yang juga mesti dipertimbangkan hakim dalam putusannya kasus per kasus, kondisi per kondisi.

Di dalam Ethica Nicomachea, ARISTOTELES menggambarkan keadilan sebagai capaian tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika. Apa makna keadilan menurutnya? ARISTOTELES membagi keadilan ke dalam dua hal (1) keadilan integral dan (2) keadilan spesifik.
Keadilan integral memuat nilai-nilai yang berlaku umum, sedang keadilan spesifik berhubungan dengan hasrat dan keinginan seseorang untuk menggapai kenikmatan yang sifatnya parsial.

Seperti apakah keadilan integral itu? Mengenai hal ini, tidak banyak yang dituliskan oleh ARISTOTELES dalam Ethica Nicomachea. Namun, sedikit banyak dapat disarikan, bahwa keadilan integral adalah apa yang semua orang dalam sebuah masyarakat tertentu anggap sebagai norma yang tak terbantahkan keberlakuannya.

Di kemudian hari, seorang filosof hukum, H.L.A. HART membagi hukum di dalam bukunya The Concept of Law ke dalam dua bagian (1) norma-norma primer dan (2) norma-norma sekunder. Segala hal yang berhubungan dengan moral itulah yang dimaksud HART dengan norma-norma primer, seperti misalnya harus ada larangan untuk membunuh.

Karya HART memang lahir dari analisa kritis atas pemikiran filosof hukum positivis, seperti JOHN AUSTIN yang menguraikan hukum sebagai suatu perangkat penghukum yang didukung oleh suatu kekuasaan tertentu.

Kenyataannya, apa yang dikukuhkan sebagai satu standar moral dalam hukum positif, belum tentu sejalan dengan norma-norma moral yang bersumber dari hukum kodrati. Contoh: hukum yang dipakai oleh pemerintahan Nazi Jerman.

Sebenarnya, kembali pada konsep hukum menurut PAUL SCHOLTEN, pada hakekatnya keberadaan hukum yang terwadahkan sekalipun, juga harus selalu mengalami proses penghalusan dan penyempurnaan.

Artinya, hukum tidak hanya bisa bersandar pada kekuasaan manusia yang statis saja. Hukum juga harus mampu mengikuti dinamika yang timbul akibat dari adanya hukum kodrati. Mengalir dari satu ruang ke ruang yang lain, dari satu waktu ke waktu yang lain.

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

-  Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
-    Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Ilmu dan Penggunaan kata al Qanun

Ilmu adalah kumpulan masalah-masalah dan kaidah-kaidah umum dalam satu bidang. Seperti ilmu nahwu, ilmu fiqh dan ilmu hukum. (al Wajiz: 624).
Hukum, dalam bahasa Arab kadang disebut qanun, secara bahasa adalah ukuran dan standar tiap sesuatu. (al Wajiz: 763). Sedangkan secara istilah merupakan segala aturan yang berlaku, disertai konsekuensi; hal ini meniscayakan perulangan yang memperlihatkan adanya pola yang tetap dan mapan. Pengertian tersebut bersifat umum, sehingga menjangkau banyak bidang, seperti aturan hukum alam (qanun al thabi’ah), matematika (riyadliyyat¬), ekonomi ( iqtishadiyyah) dan sebagainya.

Pengertian hukum, qanun, dalam studi hukum sedikit berbeda dengan pengertian tersebut di atas. Dalam bidang studi ini, Qanun adalah sekumpulan aturan/kaidah yang mengatur perilaku orang dalam suatu masyarakat, disertai sanksi yang dijatuhkan secara paksa pada pelanggarnya. Dalam bahasa Indonesia adalah hukum, dalam bahasa Inggris Law, dalam bahasa Perancis le Droit. Pengertian ini adalah pengertian hukum secara umum, terlepas dari jenis dan sumbernya. Maka, dalam kontek yang lebih sempit, seringkali kata qanun dipakai untuk menunjukkan salah satu cabang hukum yang berlaku pada bidang tertentu, seperti qanun madany/ hukum perdata/private law dan yang lainnya.

Selain itu, kadang berarti al taqniin, yaitu sekumpulan pasal atau teks hukum dalam satu cabang hukum tertentu. Ini dapat kita pahami dari, misalnya, ‘ pasal 1 UU Perdata menyatakan...”. Dalam bahasa Perancis adalah Code.
Sering pula, qanun dipakai untuk menunjukkan al tasyri’/legislasi yang merupakan hasil dari badan legislatif. Hal ini terlihat, misalnya, pada; “ UU no 123 tentang Pornografi.” Dalam bahasa Perancis disebut Loi. (al Fiqqy, 2002: 12 - 15)
Hukum positif adalah hukum yang sudah dituangkan dalam bentuk tertulis, yang berlaku di suatu negara pada waktu tertentu. Untuk memudahkan, kita pahami dari judul berita harian Kompas; Ketua MA: Pidana Mati Masih Hukum Positif di Indonesia (Kompas, 20 Februari 2003).

Hukum konvensional/ al qanun al wadh’iy adalah hukum yang dihasilkan oleh [kehendak] manusia, sebagai lawan dari hukum yang bersumber dari Tuhan/al qawaaniin/ al syara’i al ilahiyyah. Namun, pada perkembangannya hukum konvensional sembari masih mengandung makna tersebut, lebih mengarah pada hukum yang sedang berlaku di suatu negara pada paktu tertentu, atau menunjuk pada makna hukum positif (Zeidan, 2000: 9)

Pengertian ilmu hukum

Dr. Satjipto Rahardjo berpendapat, bahwa bahasan ilmu hukum melibatkan pembahasan yang luas, bahkan melampaui bidang hukum itu sendiri, memasuki bidang ekonomi, kebudayaan, sosiologi, filsafat dan politik (Rahardjo, 2000: 1,2,3). Maka, oleh karenanya, akan lebih simpel bila didefinisikan sebagai ilmu yang membahas hukum dan kajian ilmu lain yang berkaitan dengannya. Selain pertimbangan di atas, juga di karenakan hukum akan senatiasa berkembang selama masyarakat masih ada.

Masyarakat dan hukum Masyarakat, dalam ruang dan waktu tertentu, adalah sebuah sistem yang amat kompleks. Untuk menjabarkan beberapa aktivitas yang berlangsung di dalam institusi masyarakat, ia mencakup aktivitas sosial, aktivitas politik, aktivitas ekonomi dan kebudayaan. Pada prinsipnya, hubungan-hubungan yang ada bisa diibaratkan dengan lalu lintas hak dan kewajiban yang setelah melalui perjalanan waktu bisa identifikasi dan ditertibkan melalui norma-norma dan petunjuk yang telah disepakati. Singkatnya masyarakat merupakan wadah bagi beberapa subsistem tersebut, ia merupakan integrasi sistem-sistem tersebut, dan hukum pun merupakan integrasi kepentingan yang berbeda bahkan berlawanan. Ini berarti, masyarakat adalah sebuah perkumpulan terorganisir yang terlihat dari relasi antar anggotanya dalam bidang dan aktivitas tertentu. Keanekaragaman inilah yang menuntut kehadiran hukum, agar segalanya berjalan teratur. Bisa dikatakan, hukum adalah hasil dari proses bermasyarakat.

PENGERTIAN ILMU GEOGRAFI

Dalam Seminar Peningkatan Relevansi Metode Penelitian Geografi tanggal 24 Oktober 1981 Prof. Bintarto dalam papernya berjudul Suatu Tinjauan Filsafat Geografi mengemukakan definisi Geografi sebagai berikut: Geografi mempelajari hubungan kausal gejala-gejala di muka bumi dan peristiwa-peristiwa yang terjadi di muka bumi baik yang fisikal maupun yang menyangkut mahkluk hidup beserta permasalahannya, melalui pendekatan keruangan, ekologikal dan regional untuk kepentingan program, proses dan keberhasilan pembangunan (Bintarto, 1984).

Seminar dan lokakarya yang dilaksanakan di Jurusan Geografi, FKIP, IKIP Semarang kerjasama dengan IGI tahun 1988 telah menghasilkan rumusan definisi: Geografi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perbedaan dan persamaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kelingkungan, kewilayahan dalam konteks keruangan.

Menurut wikipedia :
Geografi adalah ilmu tentang lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi. Kata geografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu gê ("Bumi") dan graphein ("menulis", atau "menjelaskan").

Geografi juga merupakan nama judul buku bersejarah pada subyek ini, yang terkenal adalah Geographia tulisan Klaudios Ptolemaios (abad kedua).

Geografi lebih dari sekedar kartografi, studi tentang peta. Geografi tidak hanya menjawab apa dan dimana di atas muka bumi, tapi juga mengapa di situ dan tidak di tempat lainnya, kadang diartikan dengan "lokasi pada ruang." Geografi mempelajari hal ini, baik yang disebabkan oleh alam atau manusia. Juga mempelajari akibat yang disebabkan dari perbedaan yang terjadi itu.

Geografer menggunakan empat pendekatan:
* Sistematis - Mengelompokkan pengetahuan geografis menjadi kategori yang kemudian dibahas secara global
* Regional - Mempelajari hubungan sistematis antara kategori untuk wilayah tertentu atau lokasi di atas planet.
* Deskriptif - Secara sederhana menjelaskan lokasi suatu masalah dan populasinya.
* Analitis - Menjawab kenapa ditemukan suatu masalah dan populasi tersebut pada wilayah geografis tertentu.

Istilah geografi untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Erastothenes pada abad ke 1. Menurut Erastothenes geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka para ahli geografi (geograf) sependapat bahwa Erastothenes dianggap sebagai peletak dasar pengetahuan geografi.
Pada awal abad ke-2, muncul tokoh baru yaitu Claudius Ptolomaeus mengatakan bahwa geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi. Jadi Claudius Ptolomaeus mementingkan peta untuk memberikan informasi tentang permukaan bumi secara umum. Kumpulan dari peta Claudius Ptolomaeus dibukukan, diberi nama ‘Atlas Ptolomaeus’.
Menjelang akhir abad ke-18, perkembangan geografi semakin pesat. Pada masa ini berkembang aliran fisis determinis dengan tokohnya yaitu seorang geograf terkenal dari USA yaitu Ellsworth Hunthington. Di Perancis faham posibilis terkenal dengan tokoh geografnya yaitu Paul Vidal de la Blache, sumbangannya yang terkenal adalah “Gen re de vie”. Perbedaan kedua faham tersebut, kalau fisis determinis memandang manusia sebagai figur yang pasif sehingga hidupnya dipengaruhi oleh alam sekitarnya. Sedangkan posibilisme memandang manusia sebagai makhluk yang aktif, yang dapat membudidayakan alam untuk menunjang hidupnya.
Setiap manusia memiliki pendapat masing-masing tentang berbagai hal dalam kehidupannya. Demikian pula dengan definisi atau pengertian geografi. Berikut ini disajikan beberapa definisi yang akan saling melengkapi dan dengan demikian diharapkan dapat menyingkap inti masalah atau pokok kajian geografi.
Definisi 1: Preston e James berpendapat bahwa, “Geografi dapat diungkapkan sebagai induk dari segala ilmu pengetahuan” karena banyak bidang ilmu pengetahuan selalu mulai dari keadaan muka bumi untuk beralih pada studinya masing-masing.
Definisi 2: “Geografi adalah interaksi antar ruang”. Definisi ini dikemukakan oleh Ullman (1954), dalam bukunya yang berjudul Geography a Spatial Interaction.
Definisi 3: Objek study geografi adalah kelompok manusia dan organisasinya di muka bumi. Definisi ini dikemukakan oleh Maurice Le Lannou (1959). Ia mengemukakan dalam bukunya yang berjudul La Geographie Humaine.
Definisi 4: Paul Claval (1976) berpendapat bahwa ‘Geografi selalu ingin menjelaskan gejala gejala dari segi hubungan keruangan’.

Definisi 5: Suatu definisi yang lain adalah hasil semlok (seminar dan lokakarya) di Semarang tahun 1988. Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan.

Kalau kita perhatikan beberapa definisi/pengertian dan sejarah perkembangan dari geografi tersebut, ternyata pengertian geografi selalu mengalami perkembangan.

Namun kalau kita kaji lebih jauh, di antara pandangan para ahli tersebut tampak ada kesamaan titik pandang. Kesamaan titik pandang tersebut adalah mengkaji:
1. bumi sebagai tempat tinggal;
2. hubungan manusia dengan lingkungannya (interaksi);
3. dimensi ruang dan dimensi historis; dan
4. pendekatannya, spasial (keruangan), ekologi (kelingkungan) dan regional (kewilayahan).

2 komentar:

TERIMAKASIH

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters