SELAMAT DATANG DI WEBBLOG SERBA-SERBI INDONESIA TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG
PayPal.Me/Techerbandung.

Rabu, 23 November 2011

1. Berkaitan dengan pernyataan bahwa belajar merupakan proses psikologis yang dijalani seseorang dalam kontek social tertentu penulis setuju dengan alasan :Terhadap pernyataan “ komunikasi yang berlangsung antara anak dan orang tua di rumah akan berpengaruh terhadap kualitas interaksi antara murid dan guru disekolah” penulis setuju dengan alasan :

1.      Berkaitan dengan pernyataan bahwa belajar merupakan proses psikologis yang dijalani seseorang dalam kontek social tertentu  penulis setuju dengan alasan :
a.       Proses belajar-mengajar dipengaruhi nilai-nilai inti, keyakinan, sikap, gaya kognitif, dan pola komunikasi dan bahasa dominan dalam suatu kebudayaan. Pendidikan adalah upaya membekali anak dengan ilmu dan iman agar ia mampu menghadapi dan menjalani kehidupannya dengan baik, serta mampu mengatasi permasalahannya secara mandiri. Bekal itu diperlukan karena orang tua tidak mungkin mendampingi anak terus menerus, melindungi dan membantunya dari berbagai keadaan dan kesulitan yang dihadapinya. Anak tidak akan selamanya menjadi anak. Dia akan berkembang menjadi manusia dewasa. Kalau perkembangan fisiknya secara umum berjalan sesuai dengan pertambahan umurnya, maka kemampuan kecerdasan dan perkembangan emosi serta proses adaptasi atau penyesuaian diri dan ketakwaannya sangat memerlukan asuhan dan pendidikan untuk bisa berkembang optimal. Melalui bekal pendidikan dan proses perkembangan yang dialaminya selama mendapatkan asuhan dari lingkungannya, diharapkan anak akan mampu menyongsong dan menjalani masa depannya dengan baik.

Bagaimana kontribusi hukum dan politik dalam pembelajaran IPS

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  penulis   panjatkan kehadirat  Allah SWT  yang telah  memberikan  rahmat  dan karunia-Nya, sehingga   kami dapat  menyelesaikan penyusunan makalah ini  tepat pada waktunya.
                Dalam  makalah ini dibahas mengenai kontribusi politik dan hokum dalam pembelajaran IPS  serta pembahasan tentang  hukum sebagai alat dan cermin perubahan masyarakat.
                Saya menyadari  bahwa  dalam  penyusunan makalah  ini  masih banyak  kekurangan  karena  terbatasnya   kemampuan  dan  pengetahuan  yang kami  miliki.  Walaupun  demikian  semoga  makalah  ini bermanfaat serta dapat  menambah  wawasan kita semua.
                Dalam  penyususnan makalah  ini, kami  mengucapkan   terima kasih   kepada semua   pihak  yang telah   memberikan   dorongan  dan bantuannya sehingga  kami dapat   menyelesaikan   makalah ini.

                                                                                                Bandung, 8 November 2011                                                                                                      
Penyusun

KONSEP KONSEP ILMU HUKUM DALAM PEMBANGUNAN (PROF.DR.MUHCHTAR KUSUMA ATMADJA,SH,LL,M)





BAB I
Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pengembangan Nasional
Pendahuluan
Tanda-tanda mulai tumbuhnya pengakuan tentang pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan terlihat dari sikap masyarakat yang lesu (malaise) atau kurang percaya akan hukum dan gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya paradoxal sekali di puncak malaise dan ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat kita.
Keadaan seperti di atas bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum sama-sama kurang tepat.
Kesemuanya ini memaksa kita untuk  memahami fungsi hukum dalam masyarakat ini dengan lebih wajar dengan mencoba meneliti arti dari fungsi hukum itu secara rasional.

Menurut Eimile Durkheim,teori-teori yang termasuk ke dalam definisi sosial, fakta sosial dan perilaku sosial.,Bagaimana kritisasi anda terhadap pembangunan di Indonesia setelah 66 tahun merdeka berdasarkan ketiga model di atas.Menurut Heestermann (1973:111) bahwa, …successful modernity does not mean the supersession of tradition or the superimposition on it of a different order.



1.      Menurut Eimile Durkheim dalam bukunya The Rules of Sociological Method (1964:64) bahwa fakta sosial adalah: (1) A social fact is normal, in relation to a given social type at a given phase of its development, when it is present in the evarege society of that species at the corresponding phase of its evolution; (2) One can verify the results of the preceding method by showing that the generality of the phenomenon is bound up wih the general conditions of collective life of the social type considered; (3) This verification is necessary when the fact in question occurs in a social species which has not yet reached the full course of its evolution.

a.      Apa maksud pendapat tersebut di atas!
Durkheim menekankan bahwa tugas sosiologi adalah mempelajari apa yang dia sebut fakta-fakta sosial. Ia membayangkan fakta sosial sebagai kekuatan (forces) dan struktur yang berskala eksternal dan memaksa individu. Pendapat di atas bukan berupa definisi fakta sosial melainkan berupa gambaran dari normal tidaknya suatu fakta sosial dan metode untuk menguji kenormalan itu. Disebutkan bahwa untuk menguji kenormalan suatu fakta sosial perlu dipertimbangkan berdasarkan taraf perkembangan (evolusi) dari masyarakat tempat fakta sosial tersebut berada dan seberapa jauh fakta tersebut dianggap umum (dapat digeneralisasi) di masyarakat tersebut. Pendapat di atas bukan berupa definisi fakta sosial melainkan berupa gambaran dari normal tidaknya suatu fakta sosial dan metode untuk menguji kenormalan itu. Disebutkan bahwa untuk menguji kenormalan suatu fakta sosial perlu dipertimbangkan berdasarkan taraf perkembangan (evolusi) dari masyarakat tempat fakta sosial tersebut berada dan seberapa jauh fakta tersebut dianggap umum (dapat digeneralisasi) di masyarakat tersebut.
b.      Apa perbedaan teori struktural dengan teori fungsional.

DAFTAR SEMUA POSTINGAN

free counters