BAB I
Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam
Pengembangan Nasional
Pendahuluan
Tanda-tanda mulai
tumbuhnya pengakuan tentang pentingnya fungsi hukum dalam pembangunan terlihat
dari sikap masyarakat yang lesu (malaise) atau kurang percaya akan hukum dan
gunanya dalam masyarakat ini mungkin kedengarannya paradoxal sekali di puncak
malaise dan ketidak percayaan mengenasi guna bahkan adanya hukum di masyarakat
kita.
Keadaan seperti di atas
bahwa orang di satu pihak, acuh tak acuh atau hilang kepercayaan terhadap
hukum, tetapi di lain pihak memiliki kepercayaan yang hebat terhadap kekuatan
yang seakan akan megisreligius dari pada hukum mencirikan cara berpikir kita
umumnya tentang hukum. Kedua anggapan yang sangat bertlawanan tentang hukum
sama-sama kurang tepat.
Kesemuanya ini memaksa
kita untuk memahami fungsi hukum dalam
masyarakat ini dengan lebih wajar dengan mencoba meneliti arti dari fungsi
hukum itu secara rasional.
A.
Beberapa
masalah pokok
Ada dua hal yang akan
dibahas tentang fungsi dan perkembangan hukum dalam perkembangan Nasional, dua
hal tersebut adalah :
1. Sikap
mental warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungan
dengan perkembangan hukum.
2. Masalah
masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan
perkembangan hukum.
Sebelum membahas
dua masalah tersebut perlu dibahas terlebih dahulu masalah pokok yang dibatasi
masalah masalah berikut :
1.
Arti
hukum dan fungsi dalam masyarakat.
Bila
ada pertanyaan apa arti hukum yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam
masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : apakah tujuan hukum itu?
Tujuan
pokok dari hukum bila direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order),
jadi ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan
terhadap ketertiban, syarakt pokok bagi adanya masyarakat yang teratur.
Disamping
ketertiban, tujuan dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda beda isi
dan ukuranhya,menurut masyarakat dan zamnnya. Untuk tercapainya ketertiban
dalam masyarakat perklu dibentil lembaga lembaga hukum seperti : perkawinan,
hak milik dan kontrak.
2.
Hukum
sebagai kaidah sosial.
Adanya hokum sebagai kaidah sosial tidak
berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum.
Selain hukum juga oleh moral itu sendiri Kehidupan masyarakat tidak hanya
diatur oleh hukum, tapi masih ada lagi yang disebut kaidah social seperti :
susila, kesopanan adat kebiasaan. Hukum dan kaidah social mempunyai hubungan
yabng sangat erat sekali, walaupun dalam hal tertantu hukum berbeda dengan
kaidah sosial.
Soal
pemaksaan ketaatan terhadap hokum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok
bagi penyelamatan dari hakikat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
3.
Hukum
dan kekuasaan.
Kekuasaan
tidak terlalu bersumber dari kekuatan fisik, kekuatan bersumber dari wewenang
formal yang memberikan wewenang dan kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak
dalam bidang tertantu. Jadi dala hal ini kekuasaan itu berasal dari hukum yang
mengatur pemberian wewenang tadi.
Menginat
bahwa hukum itu memerlukan paksaan bagi penataan ketentuan ketentuan, dapat
dikatakan bahwa hukum memerlukan kekuatan bahi penegaknya. Tanpa kekuasaan,
hukum itu tidak lain akan merupakan kaidah social yang berisi anjuran belaka.
Sebaliknya hukum berbeda beda dengan kaidah social lainnya, yaitu mengenal
bantuk bentuk paksaan, dalam hal bahwa kekuasaan memaksa itu sendiri diatur,
baik mengenai cara dan ruang geraaak maupun pelaksanaannmya oleh hukum.
Yang
sudah dikenal oleh masyarakat bahwa polisi, kejaksaan dan pengadilan adalah
pemaksa dan penegak hukum Negara yang masing masing ditentukan batas
wewenangnya.
Hubungan
hukum dan kukuasaan dalam masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut :
hukum memerlukan kekuasaan bagi
pelaksanaannya, sebaiknya kekuasaan ditentukan batas batasnya oeleh hukum.
Untuk lebih mudah mengingatnya dapat dirupakan dalam bentuk slogan berikut :
hukum tanpa kekuasaan adalah angan angan, kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman.
Wewenang
formal dan kekuasaan fisik, bukan satu satunya sumber kekuasaan, walaupun dalan
kenyataan, orang yang memiliki pengaruh politik atau keagamaan dapat lebih berkuasa dari yang
berwenang atau memiliki kakuasaan fisik (senjata). Kekayaan (uang) atau
kekuatan ekonomi lainnya d
Juga
merupakan sumber sumber kekuasaan yang penting, sedangkan dalam keadaan keadaan
tertentu kejujuran, moral yang tinggi dan pengetahuan pun tidak dapat diabaikan
sebagai sumber sumber kekuasan.
Pendekatan
baik si penguasa atau rakyat harus dididik untuk memiliki kesadaran kepentingan
umum (public spitit). Kesemuanya ini memerlukan pendidikan terarah dan
sistematis, yang tidak hanya terbatas pada sekolah, tetaopi meliputi segala
lembaga lembaga kehidupan masyarakat (social institution) termasuk lingkungan
keluarga.
4.
Hukum
dan nilai nilai budaya.
Hukum
sebagai kaidah social, tidak lepas bari nilai (value) yang berlaku di suatu
masyarakat. Bahkan dapat dokatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari
nilai nilainya berlaku dalam masyarakat.
Dalam
suatu masyarakat yang sedang dalam peralihan dari auatu masyarakat tertutup,
statis dan terbelakang ke suatu masyarakat yang terbuka, dinamis, maju nilai nilai
itupun tentunya sedang dalam perubahan pula. Dilihat secara demikian, dalam
pembangunan nasional, yang terpenting bukanlah
pembangunan yang terjadi secara fisik, berupa pertambahan banyaknya
gedung, jabatan dan atau kapal, yautu perubahan yang terjadi pada manusia
anggota masyarakat itu dan nilai nilai yang mereka anut.
Jadi
hakekat dari masalah pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara
berpikir dan sikap hisup. Tanpa sikap dan vara berpikir yang berubah,
pengenalan lembaga lembaga modern dalam kehidupan tidak akan berhasil.
Rintangan sangat banyak, disini hanya akan dikemukakan beberapa rintangan yang
besar, yakni :
A. Melukai
kebangsaan nasional.
B. Reaksi
yang berdasarkan salah diri, antara lain :
o
Kejujuran (honesty)
o
Efesiensi 9efficient0
o
Bertepat waktu (punctuality)
o
Keteraturan (orderliness)
o
Kerajunan (diligence)
o
Sifat hemat (theifty)
o
Rasional dalamberpikir dalam mengambil
keputusan
o
Kemampuan untuk menangguhkan konsumsi
(adanya perspektif masa depan )
c. Heterogenitas
masyarakat Indonesia, yang dari tempat ke tempat berbeda tingkat kemajuannya,
agama, bahasa dan lain lain.
Meningat
bahwa perkembangan dan perubahan di suatu Negara yang sedang berkembang
dipelopori oleh pemerintah, sangat jelas bahwa
hukum dapat memegang peranan dalam proses pembaharuan ini. Hal ini disebabkan oleh
segala tindakan pemerintah termasuk yang bertujuan segala tindakan pemerintahj
termasuk yang bertujuan perkembangan masyarakat kea rah masyarakat yang
sama-sama kita kehendaki akan terwujud undang undang peraturan dan ketentuan
ketentuan lainnya.
5.
Hukum
sebagai alat pembaharuan masyarakat.
Sebagaimana yang
telah kita ketahui bahwa sifat dan fungai hukum adalah konservatif,
artinyahukum sifatnya memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai,. Dalam
masyarakat yang sedang membangun fungsi hukum yang demikian tidak cukup, masih
diperlukan lagi fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statistik.
Anggapan tadi
tidak benar dan dibantah oleh pengalaman. Antara lain Amerika Serikat. Setelah
dilaksanakan New Deal mulai tahun tiga puluhan kita telah menyaksikan
dipergunakan hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan di bidang social
B,
Sikap mental dan masalah masalah yang berkaitan dengan perkembangan
hukum
Ada
dua pendapat yang penting diuraikan pada bagain ini yakni :
1) Sikap
warga Negara Indonesia terhadap pihak yang berkuasa dalam hubungannya dengan
perkembangan hukum. Sikap mentaati pihak pengasa selama penguasa bertindak
dalam batas-batas kewenangan, sesuai dengan kewajiban sebagai warga Negara di
Negara hukum, seorang warga Negara yang baik harus mengetahui dan apabila perlu
menuntut hak-hak yang diberikab menurut undang undang. Sikap seperti diatas
lebih baik dari pada sikap yang menurut saja secara pasif, yaitryu warga Negara
tidak menjalankan kewajiban secara sepenuhnya seperti Negara daerah jajahan.
2) Masalah
masalah yang perlu diteliti, dalam rangka permasalahan yang berhubungan dengan
perkembangan hukum. Masalah yang perlu diteliti dalam rangka permasalahan yang
berhubungan dengan perkembangan hukum adalah meneliti keadaan pendidikan hukum.
Selain itu perlu juga penelitian perkembangan hukum positif yang berlaku.
BAB II
PEMBINAAN HUKUM DALAM RANGKA
PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
Pendahuluan
Pembangunan
dalam arti yang luas meliputi segala segi dari kehidupan masyarakat dan tidak
harus dari segi kehidupan ekonomi belaka, karena itu istilah pembangunan
ekonomi kurang tepat, karena kita tidak dapat membangun ekonomi masyarakat
tanpa menyangkutkan dengan pembangunan segi segi kehidupan masyarakat lainnya.
Yang menjadi
persoalan kini adalah ; adakah peranan hukum dalam proses pembangunan itu dan
bila ada apakah peranannya. Jika ada pembangunan tententu terjadi pula
perubahan. Perubahan yang teratur tentu melalui prosedur hukum, baik berwujud
perundang undangan atau keputusan keputusan badan badan peradilan lebih baik
dari pada perubahan yang tidak teratur dalam menggunakan kekerasan semata mata.
Kesukaran
kesukaran yang dihadapi dalam perkembangan hukum sebagai suatu alat pembaharuan
masyarakat yang dijalankan secara berencana dapat dogolongkan dalam tiga sebab
kesul;itan yang berikut :
a. Sukar
menentukan tujuan dari perkembangan hukum.
b. Sedikitnya
data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif
dan prosuktif.
c. Sukarnta
mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil/tidaknya usaha
pembaharuan hukum.
Hingga
sekarang pendidikan hukum pasa fakultan fakultas hukum di Indonesia
mempersiapkan orang untuk menjadi :
1).
Pejabat pemerintah (administrasi)
2).
Pejabat kehakiman, hakin dan jaksa.
3).
Anggota dari profesi bebas (advokat).
Ada
suatu anggapan bahwa fakultas hukum ini memberikan suatu pendidikan umum yang
cukup berguna di masyarakat sekalipun kita akhirnya tidak akan bekerja sebagai
ahli hukum.
Untuk
mempersiapkan mahasiswa para mahasiswa agar dapat melihat hukum dalam rangka
yang lebih luas,mereka dalam tahun tahun pertama harus diperkenalkan dengan
ilmu ilmu ekonomi, sosialogi dan antropologi. Pemberian mata kuliah ini harus
benar benar diarahkan kebutuhannya khusus pendidikan hukum dan tidak diberikan
secara umum.
Dalam
rangka pembinaan hukum akan dikemukakan disini tentang sarana sarana untuk
suatu program kerja. Sarana sarana untuk pembaharuan pendidikan hukum yang
telah dikemukakan di atas didasarkan atas sendiri bahwa dalam rangka panjang
cara pendekatan yang paling efektif untuk melakukan pembaharuan system hukum
suatu Negara berkembangan terletak dalam pembaharuan pendidikan hukumnya.
Arti
hukum secara luas, hukum itu tidak saja merupakan keseluruhan asas asas dan
kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula
lembaga lembaga dan proses proses yang mewujudkan berlakunya kaidah kaidah itu
dalam kenyataan. Dengan perkataan lain, suatu pendekatan yang normative
semata-mata tentang hukum tidak cukup apabila kita hendak melakukan pembinaan
hukum secatra menyeluruh.
Apabila
kita mendekati pembinaan hukum nasional secara menyeluruh sebagai bagian dari
pembangunan nasional, kiranya kita menetapkan tiga kelompok masalah, yang
intinya yakni :
a. Investarisasi
dan dokumentasi hukum yang berlaku.
b. Media
dan personal (unsure manusia)
c. Perkembangan
hukum nasional.
2.
Tanggapan.
Terdapar
20 ntanggapan yang semuanya dapat dijadikan dasar atas pedoman bagi orang
ofrang yang ingin mengalami tentang hukum. Dalam laporan buku ini akan dimuat
dua tanggapan terpilih mengingat terbatannya laporan ini :
Tanggapan 1
Dalam meanggapi
prasaran dari Prof. Mochtar yang berjudul pembinaan hukum dalam rangkla
pembangunan nasional terlebih dahulu ingin saya menegaskan < bahwa saya
mengetujui hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan
masyarakat, suatu istiklah yang seperti kita ketahui telah dikembangkan oleh
Almarhum Roscoe Pound yang pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas
Hardvard bertahun tahun lamanya. Dan habwa peranan hukum dalam pembangunan
adalah untuk menjamin bahwa perubahaan itu terjadi dengan cara yang teratur,
yang dapat ditentukan oleh perundang undangaj atau keputusan peradilan atau
kombinasi kedua duanya.
Tanggapan 2
Adanya
pengertian saja pada pihak yang bertwenang tentunya tidak cukup yang lebih
penting lagi adalah berdasarkan pengertian itu adanya pengarahan yang
sistematis, adanya sense of urgency dan last but least adanya sense for
priorities pada pemerintah dan DRP. Dan semua itu dengan segala kerendahan hati
saya tidak melihat pada pemerintah dan DRP pada masa masa yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
TERIMAKASIH