Perdebatan Islam dan Demokrasi
Hubungan antara Islam dan demokrasi
atau dengan kata lain, potensi demokrasi Islam sebagai sebuah agama, budaya dan
peradaban masih menjadi isu yang sangat kontroversial. Salah satu sisi perdebatan
adalah adanya pembedaan yang seringkali dibuat menyangkut nilai-nilai disatu
sisi dan teknik pada lain sisi. Teknik-teknik dinyatakan bersifat netral dari
sudut pandang agama dan moral yang berarti pula bisa di ambil dan diadopsi dari
masyarakat Barat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Islam yang utuh dan
tidak diselewengkan. Kenyataan yang melahirkan sikap moderasi, suatu sikap yang
dilahirkan dari asumsi bahwa tidak semua ajaran dalam demokrasi bertentangan
secara diametral melainkan ada kesejalanan dengan Islam dalam pelaksanaan yang
bersifat teknis.
Selain persoalan tersebut, yang tak kalah kontroversialnya adalah persoalan
perlunya suatu otoritas politik untuk menerapkan seperangkat hukum agama
(Islam), suatu yang sangat ditentang dalam demokrasi. Alasannya tidak boleh ada
dominasi politik tertentu dalam demokrasi, melainkan dalam demokrasi tersebut
haruslah mencerminkan kepentingan seluruh komunitas. Sesuatu yang senyatanya
mencerminkan paradoksial-paradoksial. Oleh karenanya dapat dilihat bahwa teori
dan praktek selalu tak pernah sejalan. Salah satu contohnya adalah asumsi suara
mayoritas dalam pengambilan keputusan. Kenyataan bahwa tidak semua
pandangan mayoritas dijadikan keputusan dan hampir semua pandangan mayoritas
tertolak dalam pengambilan keputusan.
Seluruh pandangan
kontroversial tersebut setidaknya telah memformulasikan profil publik ke dalam
tiga medan dikotomis antara yang pro (Progresif realistis), setengah menolak –
setengah menerima (progresif moderat), Dan kontra (Progresif radikal). Kelompok
yang pro terwakili oleh kelompok yang menganggap demokrasi adalah sebuah
idealitas dan pilihan terbaik dibandingkan sistem politik otoriter. Kelompok
kedua berasumsi didalam demokrasi terdapat prinsip-prinsip yang boleh diambil
dus dijalankan. Sedangkan kelompok yang ketiga menganggap, sebagaimana dalam
demokrasi yang berisi nilai-nilai dan teknik, maka didalam Islam pun terdapat
nilai-nilai dan teknik yang antitesis terhadap demokrasi. Lebih lanjut, lebih
lanjut kebutuhan institusi politik dalam rangka penerapan supremasi hukum
menjadi kebutuhan pokok dan mendesak. Telaahan kedalam akar demokrasi menjadi
sedemikian urgen untuk menemukan realitas demokrasi yang sesungguhnya serta
korelasinya dengan Islam. Apakah korelasi yang positif ataukah negatif.
Akar Demokrasi; Sekulerisme!
Bila ada kosa kata politik yang paling banyak digunakan akhir-akhir ini
itulah demokrasi. Tidak ada satu kejadian politik pun yang terjadi dibelahan
dunia manapun melainkan digiring menuju pelaksanaan demokratisasi di segala
bidang. Termasuk dalam hal wacana civil society yang dikembangkan oleh
beberapa kalangan belakangan ini pun tidak terlepas dengan konteks diatas,
sebab proses demokratisasi berjalan bila melibatkan peran serta rakyat sebagai
pemegang kedaulatan dan bertindak sebagai kekuatan penyeimbang negara (counter
balancing the state) yang dirasakan bersifat eksesif dan hegemonik terhadap
rakyat atau dapat diistilahkan civil society ini bersikap opositif
terhadap negara. Dengan pemberdayaan civil society ini diharapkan kultur
demokrasi bisa tumbuh dan berkembang dengan melibatkan peran individu /
kelompok diluar lingkaran kekuasaan untuk menentukan berbagai macam pola
kebijakan. Oleh karenanya kajian komprehensif mengenai demokrasi sebagai main
target pemberlakuan civil society menjadi sesuatu yang urgen.
Adanya korelasi antara dua gagasan ini tidaklah sulit untuk dipahami,
karena banyaknya tulisan yang menunjukkan hal tersebut. Dalam pandangan Giovani
Sartoni, demokrasi bukan otoritarianisme, bukan totalitarianisme, bukan
absolutisme dan bukan kediktatoran. Sartoni mengatakan demokrasi adalah suatu
sistem dimana tidak seseorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tidak
seorangpun memberikan kepada dirinya sendiri suatu kekuasaan pemerintahan dan
karenanya, tidak seorangpun merebut kekuasaan untuk dirinya secara tidak
terkontrol dan tidak terbatas.
Pada titik
inilah persinggungan antara demokrasi dan civil society. Intinya keduanya
memberikan ruang gerak dan aspirasi politik bagi kelompok-kelompok masyarakat
agar dapat eksis dan bergerak. Tapi
mungkinkah seluruh aspirasi politik itu tertampung didalam demokrasi? Satu
pertanyaan yang senantiasa dicari-cari alibinya oleh pengusung demokras.
Satu hal yang harus difahami didalam mengetahui hakekat demokrasi, bahwa
demokrasi tidak bisa dilepaskan dari konteks latar belakang kemunculannya (historical
background) dan apa yang diinginkan oleh para penggagasnya, sehingga dari sanalah
kita akan memperoleh deskriptif yang obyektif bukan subyektif, sebagai
prasyarat berfikir yang rasional.
Demokrasi merupakan kata yang mempunyai konotasi istilah yang khas, yang
sengaja di pergunakan oleh pencetusnya untuk menyebut sistem pemerintahan
tertentu, yang di bangun berdasarkan asas rakyat sebagai sumber kekuasaan, yang
antara lain rakyat di beri hak membuat undang-undang dan sistem atau yang lazim
dipahami dengan istilah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini eksis bilamana
rakyat berkuasa –bila individu memiliki kesamaan hak berpartisipasi dalam
proses politik dan bila satu-satunya tujuan pemerintah adalah menjamin
kepentingan seluruh rakyat, dan bukan orang-orang dari lapisan atau kelompok
kepentingan tertentu.
Ini merupakan posisi teoritis. Arti penting praktisnya adalah bahwa konsep
ini mewakili suatu tujuan di mana rezim-rezim politik yang mengaku menghargai
kedaulatan rakyat harus berusaha mencapainya. Dalam pengertian praktis,
kedaulatan harus dinyatakan dengan tegas melalui pranata yang tidak mesti
sempurna, tetapi setidak-tidaknya memungkinkan rakyat memilih wakil-wakil dan
–baik secara langsung (direct) atau tidak langsung (indirect)- ,
memilih suatu pemerintahan. Pemerintahan adalah sumber legitimasi politiknya.
Symptom ideologi ini muncul sebagai counter atas dominannya penguasa Eropa
–pada abad pertengahan yang gelap “the dark middle age”- yang berasumsi
bahwa mereka adalah wakil tuhan di bumi dan berhak memerintah rakyat
berdasarkan kekuasaan tuhan. Saat itu para raja dan kaisar memanfaatkan agama
(kristiani) untuk mengeksploitasi dan mendzalimi rakyat. Akibatnya berkobarlah
pergolakan sengit antara penguasa (para raja)dengan filosof yang mewakili
rakyat.
Para filosof beranggapan, bahwa pergolakan itu pada intinya antara kelompok
pencerahan mereka sendiri dan para pembawa kegelapan gereja-gereja kristen
ortodoks yang telah mapan. Mereka merasakan agama (kristen) terutama
sebagaimana direfleksikan dalam perjanjian lama, yang membentuk rentetan dogma
dosa asal dan visi mesianis penyelamatan duniawi lainnya. Padahal, manusia
menurut mereka, memiliki kapasitas alamiah untuk berbuat kebajikan, atau
kebebasan untuk berbuat kesempurnaan.
Disamping
menolak apa yang mereka pandang sebagai dogmatisme teologi kristen, mereka juga
mengecam tradisi filsafat spekulatif, yang berpuncak dalam sistem besar
metafisika abad ke tujuh belas. Kosmologi Descartes, Leibniz, Spinoza dan
Malebranche di zaman pencerahan dipuji
karena keluasan ilmunya tetapi pada saat yang sama ditolak karena
keabstrakannya, begitulah kesan yang di tanamkan oleh apa yang di lukiskan oleh
d’Alembert sebagai “semangat sistem” ketimbang “semangat sistematik”
dari zamannya yang tercerahkan.
Diatas semua itu, para filosof yakin bahwa pendahuluan-pendahuluan
metafisika mereka juga banyak menekankan perhatian kepada prinsip-prinsip
pertama pemerintahan, dan tidak cukup pada maksud, tujuan, fungsi dan kegunaan
pemerintahan. Perhatian pemikir-pemikir abad ke tujuh belas tercurah kepada
masalah kedaulatan dan sumbernya, apakah kedaulatan harus absolut atau
terbatas, apakah merupakan pemberian tuhan atau prestasi “persetujuan
masyarakat”.
Setelah melewati konfrontasi yang berkepanjangan, pergolakan ini menemukan
ending-nya dengan suatu jalan tengah (kompromistis). Para gerejawan harus mengakui
mengakui hak-hak politik publik[i],
sekaligus mengakhiri hak suci raja / kaisar (Divine Right of Kings) dan pemikir pun harus mengakui keberadaan
agama, tetapi dibatasi dalam lingkup yang bersifat privacy. Sejak saat itulah
kedaulatan yang sebelumnya berada di tangan para raja di alihkan ke tangan
rakyat. Jargon vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan)
adalah harga mutlak menggantikan slogan I’etat c’est moi (saya adalah
negara) maka pemerintah adalah implementasi dari kedaulatan rakyat, sebagai
institusi politik resmi yang akan melaksanakan volonte generale
(keinginan rakyat). Momentum bersejarah inilah yang kemudian melahirkan
demokrasi dan mengakhiri era kekuasaan absolut para raja dan teokrasi di Eropa
pada waktu itu.
Sekulerisme benar-benar menggembirakan hati para pemikir dan filosof. Tidak
ada lagi gereja yang memenjarakan kebebasan berfikir mereka. Politik dan segala
urusan duniawi telah menjadi sangat bebas nilai. Tidak ada satupun yang
membatasi; tidak nilai agama dan tidak pula nilai moral.
Mulailah para
filosof dan pemikir mulai membahas permasalahan pemerintahan dan menyusun
konsep sistem pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber
hukum dan kekuasaan yang tidak terikat dengan nilai-nilai spiritualitas agama.
Jadilah gagasan-gagasan demokrasi sebagai platform sebuah negara yang
ideal dan menjadi pusat perhatian para pemikir semisal Rousseau, John Locke,
Voltaire, Montesquieu dan lain-lain. Mereka inilah tokoh-tokoh yang banyak
merumuskan gagasan demokrasi Barat yang inheren sampai kondisi kontemporer saat
ini. Rosseau dan John Lock merumuskan teori kontrak sosial[ii]
sedangkan Montesquieu merumuskan trias politica[iii].
Jadi, hakekatnya, demokrasi tidak bisa melepaskan dirinya dari landasan epistemologisnya yang
berwatak sekuler.
Harvey Cox mengemukakan sebagaimana yang dikutip oleh Amin Rais (1991);
komponen-komponen sekulerisasi adalah disenchanment
of nature, desakralisasi politik, dan dekonsentrasi nilai-nilai. Disenchanment of Nature berarti
pembebasan alam dari nilai-nilai agama agar masyarakat dapat melakukan
perubahan dan pembangunan dengan bebas. Desakralisasi politik bermakna
penghapusan legitimasi sakral (agama) atas otoritas dan kekuasaan. Hal ini
merupakan syarat untuk mempermudah kelangsungan perubahan sosial dan politik
dalam proses sejarah. Sementara itu, dekonsentrasi nilai-nilai maknanya adalah
perelatifan setiap sistem nilai, termasuk nilai-nilai agama, supaya manusia
bebas mendorong perubahan-perubahan evolusioner tanpa terikat lagi dengan
nilai-nilai agama yang bersifat absolut.[iv]
Inilah makna kata-kata demokrasi yang di konklusikan oleh sebagian orang
dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga ketika
kata demokrasi di ucapkan, itu artinya mengandung konotasi makna-makna tersebut.
Dalam kenyataannya, demokrasi memang meremehkan nilai-nilai agama dan
memandang agama sebagai masa lalu yang sudah tidak tidak lagi memiliki
bargaining sama sekali dalam masalah pemerintahan. Agama hanya dibiarkan tumbuh
dan berkembang hanya sebatas pada kehidupan individu, sedangkan upaya untuk
melegal-formalkan aturan yang berasal dari tuhan (Allah) dalam sebuah pranata
negara dianggap sebagai tindakan yang ademokratis, sekalipun ‘mayoritas
masyarakat’ menginginkannya.
Di era modern,
gagasan ini di adopsi oleh sistem ideologi kapitalisme sebagai standar format
politik mereka. Ini wajar mengingat demokrasi dan Kapitalisme merupakan induk
sekulerisme yang merupakan satu kesatuan organik yang tidak bisa di pisahkan.
Machperson dalam bukunya “The Real World of Democracy” (1971) mengamati
bahwa demokrasi liberal hanya akan tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang
perkembangan Kapitalismenya relatif tinggi. Dengan kata lain, perkembangan
demokrasi liberal memiliki korelasi positif / paralel dengan perkembangan
Kapitalisme. Hanya dalam masyarakat Kapitalislah demokrasi liberal bisa
diwujudkan dalam makna sesungguhnya. Machperson mengatakan:
“Liberal
democracy is found only in countries whose economic system is wholly
predominantly that of capitalist enterprise. And, with few and mostly temporary
exception, every capitalist country has a liberal democratic political system”.[v]
Artinya,
demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang harus diterapkan oleh
negara-negara kapitalis yang mengikuti serta meniru-niru negara-negara
kapitalis. Sehingga seringkali penganut kapitalisme menyebut ideologi mereka
sebagai “sistem demokrasi”, walaupun pada hekekatnya penyebutan ini
tidak tepat. Hal ini dikarenakan; pertama,
demokrasi bukanlah pemikiran orisinil kaum kapitalis. Orang Yunani telah lebih
dulu mencetuskannya. Kedua, kaum
kapitalis bukan satu-satunya pihak yang menerapkan demokrasi, karena kaum
Sosialis-Marxis juga mengklaim diri mereka sebagai kaum demokrat. Sampai di
akhir hayat ideologi Sosialisme, kaum sosialis tetap mengklaim bahwa mereka
telah menerapkan demokrasi.[vi]
Seiring dengan perkembangan zaman, gagasan ini mencuat kembali setelah
menemukan momentumnya dengan runtuhnya rezim otoritarianisme di Uni Sovyet,
faktor penting yang menyebabkan demokrasi menjadi obsesi politik dunia (World Political Obsetion). Berakhirnya
perang dingin (cold war) antara blok
Barat yang di wakili oleh AS dan blok Timur yang diwakili oleh Uni Sovyet telah
merubah paradigma politik global. Perubahan paradigma itu ditandai dengan adanya
perubahan pendekatan dari persoalan-persoalan militerisasi, perang
konvensional, penjajahan fisik kepada persoalan-persoalan demokrasi dan hak-hak
asasi manusia.
Akan tetapi, perubahan paradigma ini tidak merubah secara mendasar pola
pendekatan Kapitalisme dalam usahanya untuk mengangkangi dunia. Perubahan
tersebut hanya bersifat artifisial semata. Karena symptom tersebut tidak
merubah kultur Kapitalisme yang berwatak imperialis. Terbukti dengan adanya
paksaan kepada setiap dunia untuk melegislasi sistem pemerintahan ini.
Implikasinya setiap negara yang tidak membangun hierarkhi sistemnya selain
diatas landasan demokrasi akan teralienasi dari struktur interaksi politik
global dan ‘sah’ untuk di hancurkan.
Kontradiksi Islam dan Demokrasi
Yang
perlu dicatat disini, tolehan sejarah kebelakang (historical hindsight)
munculnya symptom sekulerisme yang menjadi landasan demokrasi adalah dalam
konteks kekuasaan para raja dan kaisar yang mendapat legitimasi gerejawan.
Padahal dalam kenyataan, ajaran kristiani tidak memiliki gagasan –hatta sebatas
konsep- penyelesaian problematika manusia. Semua penyelesaian dibangun berdasar
dogma agama yang sering kontraproduktif dengan realitas dan penemuan ilmiah.
Namun
anehnya adalah kondisi yang kurang lebih sama dieksperimentasikan pada semua
ajaran agama (termasuk didalamnya ajaran Islam) sebagai model intelectual
struggle. Islam direduksi sedemikian rupa hingga pada tataran Islam sebagai
ajaran yang bersifat ritualistik (shalat, zakat, puasa, haji, dsb). Akibatnya,
konsep gagasan Barat yang di bangun diatas trade mark sekulerisme
menjadi bagian integral pula didalam tubuh umat Islam yang senantiasa
diperjuangkan dan menggelinding bak bola salju politik.
Anehnya
lagi, gagasan ini lantas disambut dengan gegap gempita oleh sebagian besar
kalangan kaum muslimin sebagai ekses dari pembusukan ideology (ideology
culdisee). Beberapa tokoh muslim bahkan mencoba untuk mensintesa Islam
dengan adegium ini, lahirlah kemudian istilah demokrasi Islam atau Islam
demokratis. Dr. Yusuf Qordhowi, misalkan dalam bukunya min fiqh ad-daulah
fil Islam mengemukakan keheranannya terhadap kalangan yang menolak
demokrasi. Dia berkata: “Atau bisa saja Anda berkata, ‘substansi demokrasi
serupa dengan ruh syuro’ Islam’,”.[vii] Tokoh ini tidak
sendirian, pemikir-pemikir Islam lainnya seperti Musthafa Manshur, atau Abbas
Mahmud al-Aqqad, juga mengamini demokrasi sebagai bagian dari Islam. Para
demokrat muslim bahkan mengatakan bahwa jauh sebelum demokrasi dilahirkan
masyarakat Barat, Islam terlebih dulu menancapkan prinsip-prinsip kehidupan
yang demokratis, dengan menafikan pengertian dan karakter demokrasi itu
sendiri, demokrasi difahami secara simplikatif sebagai proses pemilihan yang
melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang pemimpin. Menurut asumsi mereka,
adanya pemilu, meminta pendapat rakyat, menegakkan ketetapan mayoritas,
multipartai politik, kebebasan pers, mengeluarkan pendapat, dan otoritas
pengadilan adalah bagian kehidupan demokrasi yang substansinya telah ada dalam
kehidupan Islam. Padahal literatur-literatur yang membahas teori-teori politik
dan demokrasi tidaklah memberikan pengertian demokrasi sesimplikatif pemahaman
di atas.
Adanya
fallcy of competition (penyamaan dua
hal yang sebetulnya berbeda) yang dilakukan oleh sebagian pemikir Islam tersebut
ini telah mereduksi ajaran Islam sampai pada tataran yang memprihatinkan.
Impotensi intelektual ini sangat jelas merupakan akibat dari kemunduran
pemikiran dan politik umat, sehingga menjadikan umat Islam mengalami disturbance of self image (keguncangan
citra diri) dan split personality
(kepribadian ganda) dalam seluruh pengaturan kehidupan mereka. Karena pada
gilirannya kedua konsep tersebut tidak mungkin dan tidak akan pernah bisa
dipertemukan. Satu memandang bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan satunya lagi
memandang bahwa kedaulatan di tangan Allah. Satu memandang bahwa negara harus
disterilisasikan dari ajaran agama, sedang yang satunya memandang bahwa negara
sebagai instrumen pokok penerapan aturan agama, dimana letak titik
persinggungan antara keduanya?
Secara
mendasar, teori demokrasi adalah pemerintahan yang meletakkan kedaulatan di
tangan rakyat. Para pemimpin yang diangkat dalam sistem demokrasi terikat
dengan kontrak sosial untuk melaksanakan aspirasi rakyat. Adanya kritik,
koreksi bahkan pemecatan pemimpin dalam sistem demokrasi, seluruhnya terkait
dengan aspirasi rakyat.
Makna-makna
ini berbeda dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam, bahkan demokrasi tidak
ada kenyataannya sama sekali, sampaipun menurut kaum demokrat sendiri. Dari aspek
kekuasaan legislatif dan hak pembuatan sistem, Islam telah memberikannya
terbatas kepada Allah dan Rasul-Nya, di mana sumbernya adalah Al-Kitab dan
As-Sunnah yang suci, serta dalil-dalil yang di sandarkan kepada keduanya serta
di tunjukkan oleh masing-masing. Rakyat atau dengan ungkapan yang lebih
mendetail, ummat, tidak mempunyai hak untuk keluar dari satu nash Islam-pun,
meski semuanya sepakat mengenai hal itu. Allah berfirman:
“Dan hendaknya engkau putuskan perkara
diantara mereka menurut apa yang di turunkan oleh Allah, dan janganlah engkau
mengikuti hawa nafsu mereka, serta berhati-hatilah terhadap mereka, agar mereka
bisa memalingkan kamu dari sebagaian yang di turunkan oleh Allah kepadamu.”(QS. Al-Maidah : 49)
Andaikan engkau mentaati kebanyakan orang
yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”(QS. Al-Anám’: 116)
Dengan demikian,
kekuasaan legislatif ada di tangan Allah dan Rasul-Nya, bukan di tangan rakyat.
Sumber undang-undangnya adalah syara’, dan bukannya rakyat. Sedangkan hak untuk
mengadopsi hukum-hukum sistem dan perundang-undangan di tangan kepala negara,
bukan rakyat. Wakil ummat, yang notabene merupakan anggota majelis syuro’,
hanya berhak menolak apa yang di adopsi oleh kepala negara, jika yang di adopsi
itu bertentangan dengan hukum-hukum syara’.
Siapapun yang menganalisa secara mendalam makna-makna istilah demokrasi,
tentu akan bisa melihat secara jelas bahwa demokrasi tersebut bertentangan
dengan hukum-hukum Islam, baik secara fundamental maupun secara rinci. Kontradiksi tersebut tercermin dalam
beberapa aspek yaitu:
1.
Asas sistem demokrasi adalah
sekulerisme, bentuk konkretnya merupakan hasil penjelmaan pada abad pencerahan
(renaissance) di Eropa. Sedangkan Islam adalah ajaran yang tidak layak
di sekulerkan. Pemerintaha Islam di bangun diatas landasan aqidah Islam. Tidak
ada pemisahan antara agama dan negara. Negara dalam Islam adalah institusi
politik yang menerapkan persepsi, standar dan qona’ah yang digunakan untuk
melakukan aktivitas ri’ayah su’unil ummah (mengurusi urusan rakyat).
Artinya, diatur dengan aturan-aturan Islam. Dari sini saja sudah cukup
untuk mengatakan demokrasi tidak ada landasannya sama sekali dalam Islam,
termasuk juga didalamnya civil society, bahkan keduanya sangat
bertentangan dengan Islam itu sendiri. Bila landasannya saja sudah berbeda
apalagi dalam hal bangunan yang akan di bangun diatasnya.
2.
Implikasi dari point 1: Demokrasi
memberikan kedaulatan (sovereignity)
bukan kepada tuhan melainkan diserahkan sepenuhnya kepada rakyat, dan mempercayakan
kepada rakyat semua perkara dalam
kehidupan. Sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, rakyat adalah sumber
kekuasaan: rakyat adalah sumber kekuasaan perundang-undangan, sumber kekuasaan
hukum, dan sumber kekuasaan pemerintahan. Sedangkan dalam Islam, kedaulatan ada
di tangan syara’, syara’merupakan sumber rujukan utama mengenai segala perkara.
Tidak seorangpun di perkenankan menyusun perudang-undangan meski hanya satu
aturan saja. Dalam Islam rakyat mempunyai wewenang untuk menjalankan kekuasaan.
Rakyatlah yang memilih dan dan mengangkat seseorang untuk memegang kekuasaan
dan menjalankan kekuasaan. jadi, rakyat hanya menjadi sumber kekuasaan
eksekutif semata.
3.
kepemimpinan dalam sistem demokrasi
bersifat kolektif dan tidak individual. Kekuasaan juga di pegang secara
kolektif, tidak secara individual. Dalam demokrasi (parlementer), kekuasaan di
jalankan oleh suatu dewan menteri yang disebut kabinet. Kepala negara –baik
presiden maupun raja- merupakan figur yang berkuasa namun tidak berhak memerintah.
Sedangkan yang memerintah dan memegang kekuasaan adalah kabinet. Sistem ini
bertentangan dengan sistem pemerintahan Islam, di mana kepemimpinan adalah
milik satu orang, tidak bersifat kolektif. Demikian pula kekuasaan di pegang
oleh satu orang dan tidak secara kolektif. Di riwayatkan oleh Abu Said
al-Khudri yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:
“Äpabila tiga orang melakukan
perjalanan, mereka harus mengangkat satu orang diantara mereka sebagai Amir”.[viii]
Abdullah ibn Umar juga meriwayatkan bahwa Rasulullah telah bersabda:
“Tidak di perbolehkan bagi tiga
orang dimanapun berada di muka bumi tanpa mengangkat salah seorang sebagai Amir
diantara mereka”.[ix]
Kata ( ) “seorang diantara mereka” merujuk pada
suatu bilangan yaitu satu, dan tidak lebih. Hal ini disimpulkan dari mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik)
dari kata “seorang diantara mereka”.
Dengan demikian, hadits tersebut bermakna: “Mereka
harus mengangkat seorang Amir, dan tidak boleh lebih” serta “kecuali mengangkat seorang Amir, dan tidak
boleh lebih”. Dengan demikian mafhum
mukhalafah kedua hadits tersebut bermakna bahwa di haramkan menyerahkan Imarah (kepemimpinan) kepada lebih dari
satu orang. Khalifah adalah seorang yang memiliki wewenang penuh atas kekuasaan
dan pemerintahan, dan Islam tidak mengenal adanya power sharing (pembagian kekuasaan) . dengan demikian, kepemimpinan
dan kekuasaan dalam Islam di pegang secara individual.
4. Negara
dengan sistem pemerintahan demokrasi terdiri dari sejumlah lembaga bukan satu
lembaga. Pemerintah merupakan satu lembaga yang menjalankan kekuasaan
eksekutif. Sementara lembaga-lembaga yang lain merupakan lembaga independen
yang memiliki kewenangan memerintah dan kekuasaan pada bidangnya sesuai
ketentuan. Hal ini bertentangan dengan Islam, dimana negara dan pemerintah
merupakan lembaga tunggal yang memegang kekuasaan. Kalifah sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi memiliki qawwah (otoritas) penuh, sementara orang
lain sama sekali tidak memiliki otoritas tersebut. Rasulullah saw bersabda:
“Imam adalah seorang penggembala,
dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya”.[x]
Kata ( ) “ïa” dalam tata bahasa Arab berhubungan dengan bentuk terbatas dan
suatu kata ganti terpisah. Jadi kalimat yang berbunyi ( ) “dan
ia bertanggungjawab” menunjukkan pembatasan tanggungjawab itu hanya kepada
Imam (pemimpin). Dengan demikian, tidak ada seorang pun di dalam negara, baik
individu maupun kelompok, yang memiliki kekuasaan dan wewenang selain Khalifah.
5.
Dalam sistem demokrasi, meminta pendapat
rakyat mengenai masalah pemerintahan di pandang sebagai suatu kewajiban.
Penguasa harus meminta pendapat rakyat atau lembaga perwakilan rakyat, dan ia
tidak boleh melakukan aktivitas kecuali bila rakyat mendelegasikannya. Demikian
pula ia tidak boleh menentang keinginan dan pendapat rakyat. Jadi meminta
pendapat rakyat merupakan suatu ‘kewajiban’ penguasa di negara demokrasi. Hal
ini bertentangan dengan Islam, karena Islam menganggap upaya meminta pendapat
ummat, atau yang disebut syuro’
(musyawarah) hanya bersifat mandub
(sunnah), bukan wajib. Dengan demikian, khalifah diutamakan meminta pendapat
ummat dan tidak di wajibkan untuk itu. Sebab, sekalipun Allah SWT memuji syuro’, namun Ia hanya membatasinya
hanya pada perkara-perkara mubah. Pembatasan syuro’ pada perkara mubah ini menjadi qorinah (indikasi) bahwa syuro’ hanya merupakan perbuatan yang
mandub, bukan wajib. Oleh karena itu, dapat di simpulkan bahwa mandub bagi khalifah untuk bermusyawarah
dengan umat, karena Allah swt memuji syuro’
namun membatasinya hanya pada perkara yang mubah.
6. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan berdasarkan ‘suara mayoritas’. Anggota-anggota
lembaga legislatif di pilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan
rakyat. Penetapan peraturan dan perundang-undangan serta pemberian mosi percaya
atau tidak percaya kepada pemerintah dalam dewan perwakilan di tetapkan pula
berdasarkan ‘suara mayoritas’. Demikian pula penetapan semua keputusan dalam
dewan perwakilan, kabinet, serta bahkan dalam seluruh lembaga dan organisasi
lainnya. Pemilihan penguasa oleh rakyat, baik langsung (direct) maupun melalui
para wakilnya (in direct), di tetapkan pula berdasarkan ‘suara mayoritas’
pemilih dari rakyat. Oleh karena itu, ‘suara mayoritas adalah ciri yang
menonjol dalam sistem demokrasi. Pendapat mayoritas –menurut demokrasi-
merupakan tolak ukur hakiki yang akan dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang
sebenarnya. Terkadang penetapan suara mayoritas bila melebihi 51% suara dan terkadang penetapannya bila
melebihi 2/3 suara dari wakil rakyat. Sementara dalam Islam, pendapat mayoritas
tidak selalu mengikat, sebab ada perkara-perkara di dalam Islam yang tidak
boleh di kompromikan sekalipun mayoritas berpendapat lain. Bentuk pengambilan
keputusan yang di ambil di dasarkan pada konteks permasalahan masing-masing. Konteks permasalahan tersebut
meliputi:
Ø Dalam permasalahan penetapan hukum (tasyri’) maka di serahkan kepada hukum
syara’ melalui ijtihad para mujtahid dan tidak di serahkan kepada pendapat
mayoritas. Dalil yang menjadi dasar alasan ini adalah bahwa pada perjanjian Hudaibiyah,
Rasulullah saw mengambil wahyu yang di turunkan Allah swt kepadanya dan
mengesampingkan pendapat Abu Bakar dan Umar. Beliau bahkan mengesampingkan
pendapat seluruh kaum muslimin dan menolak pendapat mereka, dan memaksa mereka
untuk patuh pada keputusannya serta mengabaikan kemarahan dan penolakan mereka.
Hal ini membuktikan bahwa
yang dominan di mata Rasulullah adalah apa yang telah di tetapkan melalui
wahyu, yaitu dalil-dalil syara’. Bila terdapat sejumlah dalil, maka dalil
terkuatlah yang di ikuti. Namun demikian, yang berhak mewajibkan umat untuk
melegislasi (mengadopsi) salah satu pendapat dan menjadikannya sebagai hukum
positif (possitive law) yang berlau
bagi seluruh kaum muslimin adalah khalifah.[xi] Prinsip
tersebut didasarkan pada adanya ketetapan nash:
“Perintah imam harus di
laksanakan secara lahir dan batin”
“Perintah Imam menghilangkan
perbedaan.”
“Sultan mempunyai hak untuk
mengambil keputusan yang sesuai dengan permasalahan baru yang muncul.”
Ø
Dalam permasalahan yang memerlukan
keahlian, maka di butuhkan pemahaman dan pengkajian terhadap pokok
permasalahannya. Dengan pemahaman dan pengkajian tersebut maka dapat di
tentukan suatu keputusan untuk melakukan atau meninggalkannya. Khusus untuk
masalah yang membutuhkan pemahaman dan pengkajian, ketepatan dan kelayakan (fit
and proper) tersebut, maka pendapat yang di kemukakan oleh para ahli yang
di jadikan pertimbangan utama. Dalil mengenai masalah ini dapat di fahami dari
aktivitas Rasulullah saw ketika bersama-sama kaum muslimin berkemah di dekat
sumber air Badr. Al-Hubab ibn Mundzir –yang di kenal sebagai ahli peperangan-
tidak setuju dengan tempat itu. Dia bertanya kepada Rasulullah saw, “Apakah
ini tempat yang di tunjukkan Allah swt untuk Engkau duduki, sehingga kita tidak
boleh membantah maupun berpindah dari sini, atau hanya sekedar pendapat dan
taktik peperangan?” Rasulullah menjawab “ini hanya masalah pendapat,
peperangan dan siasat.” Kemudian Hubab berkata, “ini bukan tempat yang
tepat tuntuk berhenti.” Kemudian ia menunjuk tempat lain yang menurut
pendapatnya lebih tepat, dan segera Rasulullah dan kaum muslimin berdiri dan
berpindah ke tempat yang di tunjukkan. Dalam hadits ini Rasulullah mengabaikan
pendapatnya maupun pendapat kaum muslimin. Beliau memilih mengikuti pendapat
yang lebih tepat dan layak, serta merasa puas dengan pendapat satu orang dalam
perkara-perkara yang disebut Rasulullah sebagai masalah “pendapat, perang
dan siasat.”
Ø
Keputusan yang diambil dalam
masalah-masalah yang berkaitan dengan amalan praktis yang tidak memerlukan
pemikiran dan pertimbangan mendalam, yang menjadi pertimbangan adalah suara
mayoritas. Suatu hadits meriwayatkan bahwa Rasulullah saw pernah menerima
pendapat mayoritas kaum muslimin pada saat perang Uhud untuk keluar dari
Madinah, sekalipun beliau menganggap pendapat ini keliru dan bukan merupakan
pendapat yang terbaik, demikian pula para sahabat senior yang mempunyai
pendapat berbeda dengan pendapat mayoritas kaum muslimin. Rasulullah dan para
sahabat berpendapat bahwa mereka sebaiknya tetap berada di Madinah. Hal ini
menunjukkan bahwa pendapat mayoritas dalam perkara ini adalah pendapat yang di
unggulkan dan bersifat mengikat.
7. Dalam
sistem demokrasi, kebebasan harus di wujudkan bagi setiap individu rakyat.
Dengan itu, mereka dapat melaksanakan kedaulatannya dan menjalankannya sendiri,
sekaligus dapat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para
penguasa dan anggota lembaga perwakilan dengan sebebas-bebasnya tanpa ada
tekanan atau paksaan. Ada 4 macam kebebasan yang dianut.
a.
kebebasan
beragama (freedom of religion)
b.
kebebasan
berpendapat (freedom of expreession)
c.
kebebasan
kepemilikan (freedom of ownership)
d.
kebebasan
berperilaku (personal freedom)
lain halnya dengan demokrasi, Islam tidak mengenal kebebasan mutlak. Bagi
kaum muslimin, mereka terikat dengan aturan-aturan Islam, baik khalifah maupun
warga negaranya. Mereka tidak boleh mempermainkan ajaran agama dengan cara
berpindah-pindah agama. Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa mengganti agamanya (Islam) maka bunuhlah ia”.[xii]
Islam juga
melarang seseorang untuk memiliki sesuatu yang tidak berhak di milikinya. Islam
telah merinci beberapa kepemilikan yang terlarang, misalnya pencurian,
perampasan, suap, korupsi, judi. Sebaliknya, Islam menghalalkan beberapa sebab
kepemilikan, yaitu bekerja, waris, serta harta yang diperoleh tanpa pengorbanan
semisal hadiah, hibab, sedekah atau zakat.
Dalam masalah tingkah laku, Islam memberikan batasan susila yang jelas,
terutama masalah interaksi pria-wanita. Kapan, dimana, dengan siapa dan dalam
rangka apa keduanya berinteraksi diatur dalam Islam dengan rinci dan detail.
Sementara Barat (Kapitalisme) tidak memiliki aturan yang berkaitan dengan hal
ini (Nidzomul ijtima’I / sistem sosial kemasyarakatan), sehingga
semuanya dibiarkan secara bebas tanpa batas.
Rabu, 2008 Agustus 27
Demokrasi Dalam Pandangan Islam
A. Latar Belakang
Seringkali orang bertanya, kenapakah Agama dibawah ke dalam politik, hokum, demokrasi? Atau sebaliknya, kenapakah politik, hokum, demokrasi dibawah kedalam agama? Pertanyaan ini timbul kerena seringkali orang mengartikan bahwa yang dinamakan agama itu, hanyalah semata-mata satu sistem peribadatan antara makhluk dengan Tuhan Yang Maha Esa. Definisi ini mungkin tepat bagi bermacam-macam agama. Akan tetapi tidak tepat bagi agama Islam itu sendiri, yang hakikatnya nyata adalah lebih dari itu. Islam tujuannya adalah agar agama hidup dalam kehidupan tiap-tiap orang, hingga meresap dalam kehidupan masyarakat, Ketatanegaraan, pemerintah dan Perundang-undangan dan orang diberikan kemerdekaan dan mengemukakan pendirian dan suaranya dengan musyawarah bersama. Banyak pengamat melihat hubungan umat Islam dan pemerintah belakangan ini merasa tersingkirkan atau disingkirkan dari caturan politik, kini umat sebagai komunitas politik mulai mendapat akses untuk lebih banyak berperan dalam menentukan arah perjalanan Bangsa. Kiprah ICMI, kumpulan para cendikiawan muslim yang antara lain disebut sebagai manifestasi riil dari era baru bagi umat Islam.kelompok ini juga semakin leluasa untuk bergerak, baik demi kepentingan keagamaaan maupun untuk kepentingan pengembangan sumberdaya sosial ekonomi
B. Rumusan Masalah
a. Apakah faktor-faktor utama dari demokrasi itu?
b. Bagaimanakah seharusnya konsep demokrasi di Indonesia?
c. Bagaimanakah pemikiran umat islam tentang demokrasi?
d. Bagaimanakah demokrasi dalam pandangan islam?
e. Bagaimana pendapat Tokoh-tokoh politik tentang demokrasi?
C. Pendekatan yang Digunakan.
a. Studi Pendekatan Al-Qur’an Konsep musyawarah diterapkan Dalam Surat Ali Imran : 159 seperti dibawah ini : Fabimaa rahmatin minallahi linta lahum walaw kunta fazha qhalizhal kalbii laanfaddu minhaulika fa’fuanhum wastaghfiirlahum wasyaawirhum fiilamri faidza ‘azamtu fatawakkal ‘alallahi innallaha yuhibbul mutawakkilin . Artinya “maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikapkeras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan ‘Bermusyawaralah’ dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertrakwalah kepada Allah. Sesunggunhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya .
b. Studi Pendekatan Sejarah Secara historis, Nabi Muhammad SAW selalu mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai permasalahan baik itu dalam masalah pemerintahan, dan Nabi Muhammad SAW juga bermusyawarah dalam urusan keluarga.
D. Pembahasan Konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme, despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat. Menyikapi demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, Mereka mempunyai pandangan tersendiri tentang demokrasi, bukan hanya menyatakan menolak demokrasi Liberal atau Demokrasi Sosialis tanpa alasan, atau menerima konsep demokrasi dengan catatan masih mengakui kedaulatan di tangan Tuhan. Dengan kata lain, menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari realitas iman tauhid yang murni.
1. Faktor-faktor Utama Demokrasi
a. Format Politik Menjadi tugas kita semua lapisan masyarakat, juga para cendikiawan dan generasi muda, dikembangkannya format politik yang lebih demokratis dan aspiratif, sehingga wujud Demokrasi Pancasila yang kita inginkan makin terasa dan nyata. Pengertian format politik pada dasarnya bersifat instrumentatif dan karenanya memerlukan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus. Sesuai dengan tekad Orde Baru yang selalu berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka sewajarnyalah format politik kita kembangkan sesuai dengan aspirasi nyata rakyat. Revisi terhadap format politik yang ada, tetap senantiasa mengacu pada pancasila dan UUD 1945, sehingga format politik yang bersifat Instrumental tersebut senantiasa tetap berada dalam bingkai nilai-nilai fundamental.
b. Persamaan dan Kebersamaan Konstruksi format politik yang selama ini dikembangkan masih bertumpuh pada tatanan politik Tradisional, yang memberi perlakuan khusus bagi terciptanya dan terpeliharanya sebuah format politik sebagai refleksi kecemasan masa lalu, dan keinginan pemerintahan yang stabil dengan topang terpeliharanya “single majority” yakni memperkokoh perlakuan khusus Secara protektif di satu pihak, sedang di pihak lain digelarkan serangkaian rambu, pagar-pagar pengaman untuk tidak berkembang. Perlakuan semacam itu sudah saatnya ditinggalkan bila kita ingin memberi makna kualitatif bagi wujud Demokrasi Pancasila, yang mengutamakan “Persamaan dan Kebersamaan” dan menolak prilaku diskriminatif.
c. Keterbukaan Keterbukaan dalam menampilkan puncak pemikiran-pemikiran alternatif yang terbaik dalam bidang politik akan memperkaya khazanah kehidupan politik rakyat, yakni keterbukaan yang sarat dengan semangat kekeluargaan, kebersamaan, yang memiliki antisipasi wawasan kedepan. Keterbukaan yang mampu menerima pemikiran-pemikiran yang terbaik, tanpa dibayangi sikap orogansi atau keangkuhan golongan.
d Sistem Politik Pluralistik dan Infrastruktur Politik Kita harus mengembangkan sistem politik pluralistik yang dinamis dan mandiri, yang tidak status QUO. Tiap organisasi kekuatan sosial politik dibiarkan berkembang secara mandiri, bebas dari payung politik protektif. Biarkan mereka berkembang menurut potensi, kapabilitas, ekseptabilitas serta dukungan nyata, dinamis, terbuka, tanpa kemestian adanya single majority. Melalui alur Infrastruktur politik terjadi rekruitmen, resperensi dan nominasi para pelaku dilingkungan supra-struktur politik. Oleh karena itu, kualitas, integritas, efektivitas infrastruktur politik perlu terus dijaga dan dipelihara agar mampu memberi imbas/resonasi positif pada strata supra-struktur.
e. Clean Goverment dan Negara Kekeluargaan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, harus benar-benar mengabdi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan abdi golongan. Menempatkan aparat birokrasi dibawah manajemen dan kendali kekuatan sosial politik tertentu akan menimbulkan dampak negatif bagi akurasi sistem pengawasan nasional, serta berkembangnya inefisiensi dan pemborosan. Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa memerlukan tegaknya disiplin dengan membebaskan diri dari prilaku ‘Flantropis’ kekuatan sosial politik pengendali, yang Secara administratif dan konsitusional diluar acuannya.
f. Budaya Politik Emansipatif, Partisipatif dan Terbuka Upaya membangun budaya politik Emansipatif, Partisipatif dan Keterbukaan belum sepenuhnya terwujud. Budaya politik emansipatif diperlukan bagi berkembangnya iklim yang segar dimana seluruh lapisan masyrakat menikmati perlakuan yang sama sederajat dan adil dalam kedudukannya sebagai warga negara
2. Konsep Demokrasi di Indonesia Konsep demokrasi di Indonesia seharusnya berdasarkan konsep Musyawarah sebab konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme, despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat. Partisipasi rakyat di hormati, karena mereka pada hakikatnya adalah pemilik Negara. Mereka seolah-olah menerima mandat dan amanat dari Tuhan, sementara pemimpn hanyalah pelayan Rakyat. Musyawarah atau Syura dan mekanisme pengambilan keputusan melalui konsensus dan dalam hal-hal tertentu bila tidak tercapai suatu konsensus bisa di lakukan dengan voting, merupakan salah satu manifestasi dan refleksi dari tegaknya prinsip kedaulatan rakyat. Meskipun Secara factual musyawarah dilakukan oleh suatu kelompok terbatas, hal ini dalam sistem demokrasi tetap di anggap legitimate dan bahkan rasional. Karena Secara factual pula tidak mungkin melibatkan musyawarah terbuka dan mengambil keputusan yang berdaya jangkau Nasional.
3. Pemikiran Umat Islam tentang Demokrasi Secara teologis para intelektual muslim Indonesia, menyikapi demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, Mereka mempunyai pandangan tersendiri tentang demokrasi, bukan hanya menyatakan menolak demokrasi Liberal atau Demokrasi Sosialis tanpa alasan, atau menerima konsep demokrasi dengan catatan masih mengakui kedaulatan di tangan Tuhan. Dengan kata lain, menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat.
4. Demokrasi dalam Pandangan Islam. musyawarah adalah demokrasi yang sesuai dengan ajaran islam baik konsep maupun praktik walaupun tidak harus menyebutnya “demokrasi islam” dan apabila dikaji Secara mendalam pada diskursus pemikiran teologis maka kedaulatan adalah di tangan Tuhan atau “kedaulatan Tuhan” (akan tetapi kalau di kaji berdasar wacana diskursus pemikiran politik, hal ini cenderung pada paham teokrasi atau teo-demokrasi; lawan dari demokrasi) sedangkan demokrasi, suatu doktrin atau system politik sekuler yang kedaulatannya berada di tangan rakyat atau “kedaulatan rakyat” yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people) Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, merupakan satu-satunya isu dan wacana yang mampu menyatukan cita-ideal manusia sejagad, karena wacana demokrasi mampu melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudyaan. Kekuatan wacana demokrasi sesunguhnya bukan hanya terletak pada kemampuannya untuk melintasi batas geografis dan primordial di atas, tetapi juga karena telah di terimanya sistem ini Secara luas, baik pada level infrastruktur Negara. Demokrasi bukan hanya merupakan metode kekuasaan mayoritas melalui partisipasi rakyat dan kompetisi yang bebas tatapi juga mengandung nilai-nilai universal, khususnya nilai-nilai persamaan keadilan, kebebasan, pluralisme, walaupun konsep-konsep operasionalnya bervariasi menurut kondisi budaya Negara tertentu.
5. Pendapat Tokoh-tokoh Politik tentang Demokrasi 1. Amien Rais Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an (Ali Imran 3:159 dan As-Syura 42:3 8) tentang Musyawarah atau Syura, Amien Rais dengan tegas menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan prinsip dasar penolakan terhadap Elitisme. Menurut Amin, mungkin benar mereka yang mengatakan bahwa musyawarah atau syura dapat di sebut demokrasi, tetapi Amin Secara sengaja berusaha mengelak untuk tidak menggunakan istilah demokrasi dalam konteks sistem politik Islam. Karena menurutnya, istilah demokrasi saat ini menjadi konsep yang di salah pahami, dalam pengertian bahwa beberapa negara, yang banyak atau sedikit anti-demokrasi, dapat menyebut sistem mereka demokratis.Tetapi hanya mengemukakan bahwa istilah demokrasi dewasa ini telah di salah pahami sesuai dengan kepentingan politik rezim tertentu. Amin mengemukakan tiga alasan dalam penerimaannya terhadap demokrasi :
1. Secara konsep dasar, al-Qur’an memerintahkan umat Islam agar melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka
2. Secara historis, Nabi mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat
3. Secara Rasional, umat islam di perintahkan untuk menyelesaikan dilema dan masalah-masalah mereka, Itu menunjukkan bahwa sistem politik yang demokratis adalah bentuk tertinggi mengenai sistem politik dalam sejarah umat manusia Sebagai realisasinya, kemudian di buat lembaga perwakilan rakyat ( Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih oleh semua warga Negara Secara bebas, langsung, jujur dan adil. Institusi perwakilan rakyat inilah yang bermusyawarah untuk mengambil keputusan politik yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat pada kurun waktu terbatas dan tertentu.
2. Abdurahman Wahid Abdurahman wahid menegaskan bahwa demokrasi menjadi suatu keharusan yang wajib dipenuhi bukan saja demokrasi sangat memungkinkan terbentuknya suatu pola interaksi dan relasi politik yang equal tidak Ekspoloitatif, tetapi demokrasi sangat mendukung tegaknya pluralisme bangsa. Dalam demokrasi, pluralisme tidak semata-mata sebagai suatu yang human, tetapi juga karunia Allah yang bersifat permanen (Sunnatullah) karena tanpa pluralisme sejarah dan peradaban manusia akan tidak produktif, bahkan kehilangan perspektifnya yang bersifat dinamis dan dialektis. Abdurahman Wahid mengemukakan gagasan tentang pribumisasi Islam dan implementasi islam sebagai etika sosial dalam kehidupan Negara pluralistik mengandung implikasi bahwa dalam konteks Demokrasi Islam “tidak” di tempatkan sebagai ideology alternatif seperti memposisikan “Syari’ah” dalam posisi berhadapan dengan kedaulatan rakyat. Kontribusi islam terhadap demokrasi bisa di capai bila dari ajaran islam ditarik sejumlah prinsip universalnya seperti persamaan, keadilan, musyawarah (Syura” kebebasan dan rule of law, karena islam dalam satu aspeknya merupakan agama hukum)
3. Nurcholis Madjid Nurcholis Madjid mengemukakan pandangannya bahwa nilai-nilai islam dan nilali-nilai demokrasi adalah bertentangan dari sumber (Ajaran v.s Paham Barat) tetapi ia melihat kesesuaian antara islam (musyawarah) dan demokrasi. Untuk persoalan-persoalan yang rinci dan praktis, manusia di beri kebebasan melakukan ijtihad. Dalam mekanisme sosial politik, ijtihad menghasilkan demokrasi yang tentu saja dirangkum dari diskusi-diskusi dan argument-argumen. Karena keterbatasan-keterbatasan manusia, ijtihad harus dilakukan Secara kolektif dan demokratis, khususnya dalam persoalan-persoalan yang menyangkut urusan publik, dan memohon kepada Tuhan untuk membimbing hamba-Nya “kejalan yang lurus” Maka menurut pemikiran Tokoh-tokoh ini mereka menerima dan bahkan mendukung demokrasi dalam pengertian tataran realisme politik, karena penerimaan mereka semata-mata dalam pengertian praktis kontemporer. Namun dalam pengertian filosofis, mereka masih mengakui supremasi perintah Tuhan (syari’ah) sebagai standar dasar yang dianggap dan diyakini sebagai sumber kedaulatan tertinggi. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari realitas iman tauhid yang murni.
E. Referensi Abdurahman Wahid. dan Amien Rais. 1996. Islam Demokrasi Atas Bawah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset. Hasbih, Artani, 2001 Musyawarah dan Demokrasi Jakarta Selatan : Gaya Media Pratama Saefuddin, Am, 1996 Ijtihad Politik oleh Cendikiawan Muslim Jakarta: Gema Insani Press Sunarso dkk 2004 pendidikan kewarganegaraan
Seringkali orang bertanya, kenapakah Agama dibawah ke dalam politik, hokum, demokrasi? Atau sebaliknya, kenapakah politik, hokum, demokrasi dibawah kedalam agama? Pertanyaan ini timbul kerena seringkali orang mengartikan bahwa yang dinamakan agama itu, hanyalah semata-mata satu sistem peribadatan antara makhluk dengan Tuhan Yang Maha Esa. Definisi ini mungkin tepat bagi bermacam-macam agama. Akan tetapi tidak tepat bagi agama Islam itu sendiri, yang hakikatnya nyata adalah lebih dari itu. Islam tujuannya adalah agar agama hidup dalam kehidupan tiap-tiap orang, hingga meresap dalam kehidupan masyarakat, Ketatanegaraan, pemerintah dan Perundang-undangan dan orang diberikan kemerdekaan dan mengemukakan pendirian dan suaranya dengan musyawarah bersama. Banyak pengamat melihat hubungan umat Islam dan pemerintah belakangan ini merasa tersingkirkan atau disingkirkan dari caturan politik, kini umat sebagai komunitas politik mulai mendapat akses untuk lebih banyak berperan dalam menentukan arah perjalanan Bangsa. Kiprah ICMI, kumpulan para cendikiawan muslim yang antara lain disebut sebagai manifestasi riil dari era baru bagi umat Islam.kelompok ini juga semakin leluasa untuk bergerak, baik demi kepentingan keagamaaan maupun untuk kepentingan pengembangan sumberdaya sosial ekonomi
B. Rumusan Masalah
a. Apakah faktor-faktor utama dari demokrasi itu?
b. Bagaimanakah seharusnya konsep demokrasi di Indonesia?
c. Bagaimanakah pemikiran umat islam tentang demokrasi?
d. Bagaimanakah demokrasi dalam pandangan islam?
e. Bagaimana pendapat Tokoh-tokoh politik tentang demokrasi?
C. Pendekatan yang Digunakan.
a. Studi Pendekatan Al-Qur’an Konsep musyawarah diterapkan Dalam Surat Ali Imran : 159 seperti dibawah ini : Fabimaa rahmatin minallahi linta lahum walaw kunta fazha qhalizhal kalbii laanfaddu minhaulika fa’fuanhum wastaghfiirlahum wasyaawirhum fiilamri faidza ‘azamtu fatawakkal ‘alallahi innallaha yuhibbul mutawakkilin . Artinya “maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikapkeras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan ‘Bermusyawaralah’ dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertrakwalah kepada Allah. Sesunggunhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya .
b. Studi Pendekatan Sejarah Secara historis, Nabi Muhammad SAW selalu mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai permasalahan baik itu dalam masalah pemerintahan, dan Nabi Muhammad SAW juga bermusyawarah dalam urusan keluarga.
D. Pembahasan Konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme, despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat. Menyikapi demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, Mereka mempunyai pandangan tersendiri tentang demokrasi, bukan hanya menyatakan menolak demokrasi Liberal atau Demokrasi Sosialis tanpa alasan, atau menerima konsep demokrasi dengan catatan masih mengakui kedaulatan di tangan Tuhan. Dengan kata lain, menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari realitas iman tauhid yang murni.
1. Faktor-faktor Utama Demokrasi
a. Format Politik Menjadi tugas kita semua lapisan masyarakat, juga para cendikiawan dan generasi muda, dikembangkannya format politik yang lebih demokratis dan aspiratif, sehingga wujud Demokrasi Pancasila yang kita inginkan makin terasa dan nyata. Pengertian format politik pada dasarnya bersifat instrumentatif dan karenanya memerlukan perbaikan dan penyempurnaan terus menerus. Sesuai dengan tekad Orde Baru yang selalu berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan, maka sewajarnyalah format politik kita kembangkan sesuai dengan aspirasi nyata rakyat. Revisi terhadap format politik yang ada, tetap senantiasa mengacu pada pancasila dan UUD 1945, sehingga format politik yang bersifat Instrumental tersebut senantiasa tetap berada dalam bingkai nilai-nilai fundamental.
b. Persamaan dan Kebersamaan Konstruksi format politik yang selama ini dikembangkan masih bertumpuh pada tatanan politik Tradisional, yang memberi perlakuan khusus bagi terciptanya dan terpeliharanya sebuah format politik sebagai refleksi kecemasan masa lalu, dan keinginan pemerintahan yang stabil dengan topang terpeliharanya “single majority” yakni memperkokoh perlakuan khusus Secara protektif di satu pihak, sedang di pihak lain digelarkan serangkaian rambu, pagar-pagar pengaman untuk tidak berkembang. Perlakuan semacam itu sudah saatnya ditinggalkan bila kita ingin memberi makna kualitatif bagi wujud Demokrasi Pancasila, yang mengutamakan “Persamaan dan Kebersamaan” dan menolak prilaku diskriminatif.
c. Keterbukaan Keterbukaan dalam menampilkan puncak pemikiran-pemikiran alternatif yang terbaik dalam bidang politik akan memperkaya khazanah kehidupan politik rakyat, yakni keterbukaan yang sarat dengan semangat kekeluargaan, kebersamaan, yang memiliki antisipasi wawasan kedepan. Keterbukaan yang mampu menerima pemikiran-pemikiran yang terbaik, tanpa dibayangi sikap orogansi atau keangkuhan golongan.
d Sistem Politik Pluralistik dan Infrastruktur Politik Kita harus mengembangkan sistem politik pluralistik yang dinamis dan mandiri, yang tidak status QUO. Tiap organisasi kekuatan sosial politik dibiarkan berkembang secara mandiri, bebas dari payung politik protektif. Biarkan mereka berkembang menurut potensi, kapabilitas, ekseptabilitas serta dukungan nyata, dinamis, terbuka, tanpa kemestian adanya single majority. Melalui alur Infrastruktur politik terjadi rekruitmen, resperensi dan nominasi para pelaku dilingkungan supra-struktur politik. Oleh karena itu, kualitas, integritas, efektivitas infrastruktur politik perlu terus dijaga dan dipelihara agar mampu memberi imbas/resonasi positif pada strata supra-struktur.
e. Clean Goverment dan Negara Kekeluargaan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, harus benar-benar mengabdi bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, bukan abdi golongan. Menempatkan aparat birokrasi dibawah manajemen dan kendali kekuatan sosial politik tertentu akan menimbulkan dampak negatif bagi akurasi sistem pengawasan nasional, serta berkembangnya inefisiensi dan pemborosan. Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa memerlukan tegaknya disiplin dengan membebaskan diri dari prilaku ‘Flantropis’ kekuatan sosial politik pengendali, yang Secara administratif dan konsitusional diluar acuannya.
f. Budaya Politik Emansipatif, Partisipatif dan Terbuka Upaya membangun budaya politik Emansipatif, Partisipatif dan Keterbukaan belum sepenuhnya terwujud. Budaya politik emansipatif diperlukan bagi berkembangnya iklim yang segar dimana seluruh lapisan masyrakat menikmati perlakuan yang sama sederajat dan adil dalam kedudukannya sebagai warga negara
2. Konsep Demokrasi di Indonesia Konsep demokrasi di Indonesia seharusnya berdasarkan konsep Musyawarah sebab konsep Musyawarah atau Syura dapat berfungsi sebagai pagar pencegah munculnya penyelewengan Negara ke arah otoritarianisme, diktatorisme, despotisme dan sistem-sistem lain yang mengabaikan hak-hak politik rakyat. Partisipasi rakyat di hormati, karena mereka pada hakikatnya adalah pemilik Negara. Mereka seolah-olah menerima mandat dan amanat dari Tuhan, sementara pemimpn hanyalah pelayan Rakyat. Musyawarah atau Syura dan mekanisme pengambilan keputusan melalui konsensus dan dalam hal-hal tertentu bila tidak tercapai suatu konsensus bisa di lakukan dengan voting, merupakan salah satu manifestasi dan refleksi dari tegaknya prinsip kedaulatan rakyat. Meskipun Secara factual musyawarah dilakukan oleh suatu kelompok terbatas, hal ini dalam sistem demokrasi tetap di anggap legitimate dan bahkan rasional. Karena Secara factual pula tidak mungkin melibatkan musyawarah terbuka dan mengambil keputusan yang berdaya jangkau Nasional.
3. Pemikiran Umat Islam tentang Demokrasi Secara teologis para intelektual muslim Indonesia, menyikapi demokrasi didasarkan pada konsep musyawarah dalam Al-Qur’an, praktik Nabi dan Khulafa’ al-Rasyidin, Mereka mempunyai pandangan tersendiri tentang demokrasi, bukan hanya menyatakan menolak demokrasi Liberal atau Demokrasi Sosialis tanpa alasan, atau menerima konsep demokrasi dengan catatan masih mengakui kedaulatan di tangan Tuhan. Dengan kata lain, menerima demokrasi, tetapi pada dasarnya menyatakan kedaulatan di tangan Tuhan sebagai pengganti kedaulatan rakyat.
4. Demokrasi dalam Pandangan Islam. musyawarah adalah demokrasi yang sesuai dengan ajaran islam baik konsep maupun praktik walaupun tidak harus menyebutnya “demokrasi islam” dan apabila dikaji Secara mendalam pada diskursus pemikiran teologis maka kedaulatan adalah di tangan Tuhan atau “kedaulatan Tuhan” (akan tetapi kalau di kaji berdasar wacana diskursus pemikiran politik, hal ini cenderung pada paham teokrasi atau teo-demokrasi; lawan dari demokrasi) sedangkan demokrasi, suatu doktrin atau system politik sekuler yang kedaulatannya berada di tangan rakyat atau “kedaulatan rakyat” yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people) Demokrasi selalu muncul sebagai isu sentral dalam setiap episode sejarah peradaban manusia, merupakan satu-satunya isu dan wacana yang mampu menyatukan cita-ideal manusia sejagad, karena wacana demokrasi mampu melintasi batas-batas geografis, suku bangsa, agama dan kebudyaan. Kekuatan wacana demokrasi sesunguhnya bukan hanya terletak pada kemampuannya untuk melintasi batas geografis dan primordial di atas, tetapi juga karena telah di terimanya sistem ini Secara luas, baik pada level infrastruktur Negara. Demokrasi bukan hanya merupakan metode kekuasaan mayoritas melalui partisipasi rakyat dan kompetisi yang bebas tatapi juga mengandung nilai-nilai universal, khususnya nilai-nilai persamaan keadilan, kebebasan, pluralisme, walaupun konsep-konsep operasionalnya bervariasi menurut kondisi budaya Negara tertentu.
5. Pendapat Tokoh-tokoh Politik tentang Demokrasi 1. Amien Rais Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an (Ali Imran 3:159 dan As-Syura 42:3 8) tentang Musyawarah atau Syura, Amien Rais dengan tegas menyatakan bahwa ayat tersebut merupakan prinsip dasar penolakan terhadap Elitisme. Menurut Amin, mungkin benar mereka yang mengatakan bahwa musyawarah atau syura dapat di sebut demokrasi, tetapi Amin Secara sengaja berusaha mengelak untuk tidak menggunakan istilah demokrasi dalam konteks sistem politik Islam. Karena menurutnya, istilah demokrasi saat ini menjadi konsep yang di salah pahami, dalam pengertian bahwa beberapa negara, yang banyak atau sedikit anti-demokrasi, dapat menyebut sistem mereka demokratis.Tetapi hanya mengemukakan bahwa istilah demokrasi dewasa ini telah di salah pahami sesuai dengan kepentingan politik rezim tertentu. Amin mengemukakan tiga alasan dalam penerimaannya terhadap demokrasi :
1. Secara konsep dasar, al-Qur’an memerintahkan umat Islam agar melaksanakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka
2. Secara historis, Nabi mempraktikkan Musyawarah dengan para sahabat
3. Secara Rasional, umat islam di perintahkan untuk menyelesaikan dilema dan masalah-masalah mereka, Itu menunjukkan bahwa sistem politik yang demokratis adalah bentuk tertinggi mengenai sistem politik dalam sejarah umat manusia Sebagai realisasinya, kemudian di buat lembaga perwakilan rakyat ( Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih oleh semua warga Negara Secara bebas, langsung, jujur dan adil. Institusi perwakilan rakyat inilah yang bermusyawarah untuk mengambil keputusan politik yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat pada kurun waktu terbatas dan tertentu.
2. Abdurahman Wahid Abdurahman wahid menegaskan bahwa demokrasi menjadi suatu keharusan yang wajib dipenuhi bukan saja demokrasi sangat memungkinkan terbentuknya suatu pola interaksi dan relasi politik yang equal tidak Ekspoloitatif, tetapi demokrasi sangat mendukung tegaknya pluralisme bangsa. Dalam demokrasi, pluralisme tidak semata-mata sebagai suatu yang human, tetapi juga karunia Allah yang bersifat permanen (Sunnatullah) karena tanpa pluralisme sejarah dan peradaban manusia akan tidak produktif, bahkan kehilangan perspektifnya yang bersifat dinamis dan dialektis. Abdurahman Wahid mengemukakan gagasan tentang pribumisasi Islam dan implementasi islam sebagai etika sosial dalam kehidupan Negara pluralistik mengandung implikasi bahwa dalam konteks Demokrasi Islam “tidak” di tempatkan sebagai ideology alternatif seperti memposisikan “Syari’ah” dalam posisi berhadapan dengan kedaulatan rakyat. Kontribusi islam terhadap demokrasi bisa di capai bila dari ajaran islam ditarik sejumlah prinsip universalnya seperti persamaan, keadilan, musyawarah (Syura” kebebasan dan rule of law, karena islam dalam satu aspeknya merupakan agama hukum)
3. Nurcholis Madjid Nurcholis Madjid mengemukakan pandangannya bahwa nilai-nilai islam dan nilali-nilai demokrasi adalah bertentangan dari sumber (Ajaran v.s Paham Barat) tetapi ia melihat kesesuaian antara islam (musyawarah) dan demokrasi. Untuk persoalan-persoalan yang rinci dan praktis, manusia di beri kebebasan melakukan ijtihad. Dalam mekanisme sosial politik, ijtihad menghasilkan demokrasi yang tentu saja dirangkum dari diskusi-diskusi dan argument-argumen. Karena keterbatasan-keterbatasan manusia, ijtihad harus dilakukan Secara kolektif dan demokratis, khususnya dalam persoalan-persoalan yang menyangkut urusan publik, dan memohon kepada Tuhan untuk membimbing hamba-Nya “kejalan yang lurus” Maka menurut pemikiran Tokoh-tokoh ini mereka menerima dan bahkan mendukung demokrasi dalam pengertian tataran realisme politik, karena penerimaan mereka semata-mata dalam pengertian praktis kontemporer. Namun dalam pengertian filosofis, mereka masih mengakui supremasi perintah Tuhan (syari’ah) sebagai standar dasar yang dianggap dan diyakini sebagai sumber kedaulatan tertinggi. Dengan kata lain nilai-nilai demokrasi diterapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’ah, sedangkan melaksanakan prinsip-prinsip musyawarah atau syura adalah bagian integral dari realitas iman tauhid yang murni.
E. Referensi Abdurahman Wahid. dan Amien Rais. 1996. Islam Demokrasi Atas Bawah. Yogyakarta : Pustaka Pelajar Offset. Hasbih, Artani, 2001 Musyawarah dan Demokrasi Jakarta Selatan : Gaya Media Pratama Saefuddin, Am, 1996 Ijtihad Politik oleh Cendikiawan Muslim Jakarta: Gema Insani Press Sunarso dkk 2004 pendidikan kewarganegaraan
0 komentar:
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
Oleh: Luthfie
Kamil
Mengawali wacana ini, sepertinya terasa berat di alam bawah sadar kita
mengakui keberadaan Islam dan konsep demokrasi memiliki alur yang paralel.
Sebab ditengah interaksi kita dengan fenomena global yang identik dengan symbol
Islam dewasa ini, semacam kejadian teror bom kaum militan Islam di Mesir,
pembunuhan massal di Algeria, sistem otoriter yg ada dlm fenomena negara dengan
mayoritas Umat Islam, kelompok-kelompok radikal Hammas sampai fenomena gerakan
bawah tanah "ektrem kanan" dinegara kita telah menjelaskan adanya
kontradiksi nilai Islam dengan proses demokratisasi. Hal ini menjadi sebuah
pertanyaan besar, jika semua fenomena diatas representatif mewakili kesimpulan
nilai Islam berseberangan dengan demokratisasi , tanpa menggali lebih dulu
ajaran-ajaran Islam secara orisinil. Sedangkan kompleksitas penyebab kejadian
diatas sendiri memiliki latar belakang khas, terlepas dari Islam sebagai sebuah
gagasan nilai kemanusiaan atau Umat Islam dalam aksi kepentingannya tersendiri
dilain sisi. Untuk itu, tulisan ini berusaha menggali dan menjelaskan
permasalahan ini, Benarkah nilai dan prinsip Islam tak mendukung gagasan
tentang demokrasi seperti apa yang menjadi mitos selama ini ?
Adalah Samuel P.
Huntington, Guru Besar Ilmu Politik Harvard, salah seorang yang tidak percaya
bahwa Islam memiliki visi dan aksi terhadap demokratisasi. Bahkan penulis The
Clash of Civilization ini meluncurkan tesis tentang benturan peradapan antara
Islam dan Barat. Pandangan bahwa Islam antidemokrasi ini telah menjadi
stereotipe banyak Ilmuwan dan politisasi Barat. Dan hal ini seringkali menyeret
kesimpulan bahwasanya Islam adalah musuh baru bagi peradapan Barat. Diskursus
ini semakin berkembang dalam wacana aksi kebijakan politiknya dalam menyikapi
berbagai persoalan yang menyangkut masalah Umat Islam yang seringkali
menggunakan standar ganda. Kekuatan Islam seakan-akan menjadi semacam sebuah
ancaman baru bagi Barat, menyusul berakhirnya Perang Dingin dan ambruknya
Komunisme. Isu yang sering dimunculkan adalah kebangkitan" fundamentalisme
" yang mengancam demokrasi (Barat).
Tidak sedikit Cendekiawan
Muslim yang menentang tesis Huntington
ini. Fred Haliday, salah seorang Islamolog Barat memandang tesis ini tak lain
merupakan upaya penolakan Huntington
terhadap pluralisme budaya dalam satu kesatuan negara. Ia sangat takut terhadap
keberagaman dan jelas-jelas menolak konsep keberagaman bahasa, agama, dan
lain-lain dalam masyarakat Amerika. Ia mendambakan sebuah Amerika yang dibangun
diatas kesatuan budaya. Dan fenomena Islam yang berkembang di Barat dianggap
sebagai kekuatan antagonis dengan apa yang disebut Tatanan Dunia Baru (New
World Order)- dengan konsepsi yang diterima sekarang, bahwa Amerika akan tampil
sebagai kekuatan tunggal. Fred menamakan kelompok yang mewakili pemikiran ini
termasuk Huntington
di dalamnya sebagai golongan rasialisme Barat, yang selalu mempertahankan
hegemoni Barat dan sekaligus melancarkan pemikiran Barat yang arogan sifatnya.
Terlepas dari perselisihan
diatas, ada baiknya kita merujuk kembali nilai dan prinsip Islam sebenarnya
menyangkut gagasan demokrasi. Islam menurut definisinya adalah universal, bukan
teritorial. Universalisme Islam ini tampak dari kandungan ajaran-ajarannya yang
meliputi berbagai bidang, seperti hukum agama, keimanan, etika, kemanusiaan, sikap
hidup, prinsip-prinsip keadilan (sosial) dan lain-lain. Karena itu, seperti
yang disinyalir dalam al Qur an, bahwasanya Islam merupakan Rahmat untuk
seluruh Alam, dunia dan semua bangsa tanpa memandang batas-batas geografis,
rasial atau strata sosial. Dalam Al Qur an (QS 02:256) menyebutkan bahwa"
Tidak ada paksaan dalam memeluk (agama) Islam...", yang secara normatif
mengandung makna terhadap pengakuan Islam akan hak dan keberadaan pengikut
agama lain atau para ahli Kitab. Pengakuan ini secara otomatis merupakan
prinsip dasar doktrin Islam terhadap pluralisme agama dan sosial budaya sebagai
sunnatullah. Dengan demikian, konsep toleransi menjadi nilai tersendiri secara
sosial dalam hubungan muamalah umat islam dengan pemeluk agama lain. Islam
memandang manusia lain secara sejajar dan terbuka untuk membangun sebuah iklim
sosial yang pluralistik. Islam menolak dan sekaligus membebaskan sekat-sekat
primordial dan berusaha menciptakan iklim sejuk damai dalam kehidupan
masyarakat yang beragam sifatnya. Untuk itu Islam menghormati keberadaan agama
lain. Kuatnya pluralitas budaya ini, dengan jaminan dasar akan keselamatan
terhadap keyakinan agama masing-masing bagi warga masyarakat merupakan landasan
prinsip Islam yang mendorong terbentuknya sikap saling hormat-menghormati, dan
tumbuhnya toleransi sesama antar warga masyarakat. Seperti indikasi yang ada
dalam buku Al Adab Al Mufrad, Bukhari seorang ahli Hadist terkenal
meriwayatkan: Nabi ditanya
"Agama manakah yang
paling dicintai Allah YangMaha Kuasa ?" beliau menjawab ,
"Agama asal mula yang
toleran (al-hanafiyah as-samhah).
Secara umum , konsep
pluralisme, inklusivisme, toleransi dan faktor-faktor penegakkan keadilan
sosial dalam Islam merupakan landasan dasar terhadap penghormatan hak-hak asasi
manusia sebagai kerangka acuan konsep demokrasi.
Konsep demokrasi dalam
konsep Islam yang paling kental terlihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu
musyawarah (perundingan), musawa (kesetaraan), dan syura (konsultasi dalam
artian luas). Prinsip-prinsip ini memiliki tafsiran luas terhadap gagasan ide
demokrasi. Menurut Amien Rais, seperti yang telah dikutip Anders Uhlin dalam
bukunya Oposisi berserak, ada 5 prinsip demokrasi dalam Islam yakni: Pertama,
pemerintahan harus dilandaskan pada keadilan. Kedua, sistem politik harus
dilandaskan pada prinsip syura dan musyawarah. Ketiga, terdapat prinsip
kesetaraan yang tidak membedakan orang atas dasar gender, etnik, warna kulit,
atau latar belakang sejarah, sosial atau ekonomi dan lain-lain. Keempat,
kebebasan di definisikan sebagai kebebasan berfikir, berpendapat, pers,
beragama, kebebasan dari rasa takut, hak untuk hidup, mengadakan gerakan dll.
Dan yang terakhir, pertanggungjawaban para pemimpin kepada rakyat atas
kebijakan-kebijakan mereka. Dan semua ini, menurut Amien Rais tidak lepas dari
check and balance sebagai kontrol rakyat terhadap para pemimpin mereka.
Prinsip-prinsip Islam semisal shadaqah, zakat dan pembelaan terhadap
orang-orang miskin dan tertindas merupakan salah satu acuan pemikiran
tersendiri yang tak lepas dari pemikiran sosial demokrasi. Pemikiran ini
memperlihatkan bahwa nilai-nilai Islam ini, meskipun bukan ideologi sosialisme
murni, memiliki makna yang dalam terhadap penegakkan nilai-nilai keadilan
sosial. Bahkan Ali Syariati, salah seorang Intelektual Muslim kontemporer
menyatakan bahwa ideologi satu-satunya yang berasaskan nilai dan prinsip Islam
adalah ideologi proletariat, yang dengan gerakan awalnya, Nabi Muhammad
berusaha membebaskan kaum mustadzafin (orang-orang miskin dan tertindas) dari
sekat-sekat budaya primordial serta berusaha lepas dari kekuasaan tirani yang
sewenang-wenang. Ini merupakan salah satu dasar yang prinsipial dalam pesan
Islam. Dan menurutnya kembali, disinilah agama Islam menjadi gerakan progressif
dalam menentang kemungkaran dan membedah status quo. Dan demokrasi menjadi
sebuah wadah guna mewujudkan pesan tersebut.
Sebuah rujukan terhadap
cermin nyata konsep demokrasi yang dijalankan dalam sistem Islam pernah
dipaparkan oleh Sumanto Al Qurtubi dalam makalahnya (Membangun Peradaban Profetis).
Makalah ini berbicara 2 prinsip yang selalu dipegang Nabi dalam membangun
Negara Madinah yang tertuang dalam Piagam Madinah ( mitsaq Al Madinah ) yakni:
Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan dan Kedua, prinsip Inklusivisme
(keterbukaan). Sementara dalam aspek ekonomi, Nabi menerapkan ajaran
egalitarianisme.
Meskipun demikian, ada
sebagian pemikir Islam yang juga memasukkan masa Khulafaur-Rasidin dalam masa
ini, dimana salah satunya makna demokrasi terlihat dari pemilihan khalifah yang
didasarkan musyawarah. Prof. William Montgomery Watt memberikan istilah piagam
diatas sebagai "Konstitusi Madinah". Sebuah konstitusi modern, yang
menurutnya, merupakan konstitusi pertama kalinya yang memperkenalkan wacana
kebebasan beragama, persaudaraan antaragama, perdamaian dan kedamaian,
persatuan, etika politik, hak dan kewajiban warga negara, serta konsistensi
penegakan hukum berdasarkan kebenaran dan keadilan. Sebuah cerita nyata dalam
penegakkan keadilan dapat kita temui dalam sebuah hadist, dimana Nabi dalam
kata-katanya memberikan contoh pada kita; seperti ini :
Apabila Fatimah pun, putri
tercinta beliau, melakukan kejahatan, pasti dikenakan sanksi sesuai aturan yang
berlaku. Semua itu memberikan bukti kuat, bahwa syarat utama tegaknya mayarakat
madani hanya terwujud bila hukum ditegakkan secara adil dan benar ( QS Al
Hadid, 57;25 ). Memang masa ini tidak berlangsung lama sepeninggal nabi, karena
konsepnya yang terlalu maju untuk zamannya, sehingga individu-individu
sepeninggal Nabi tidak bisa mempertahankan konsep ini berkembang selanjutnya.
Meskipun demikian, bukan berarti ini suatu garis yang menyimpulkan adanya
kontradiksi Islam dengan demokratisasi.Sebab kata Robert N Bellah, sosiolog
agama terkemuka, berkata bahwa" masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya
sangat modern (bahkan terlalu modern), sehingga Nabi wafat, tidak bertahan
lama. Timur Tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial
yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti pernah
dirintis Nabi SAW". (Robert N Bellah, Beyond Belief,1976:150-151). Disini
jelas diungkapkan tatanan masyarakat sosial dalam mendukung proses
demokratisasi tidak memiliki cukup basis untuk melanjutkan tatanan demokratis
yang sudah dikembangkan oleh Nabi. Dan itu wajar, kalau kita katakan bagaimana
tatanan demokrasi yang telah berkembang di Barat juga bukan hasil dari suatu
proses yang sekejap tercipta, demikian halnya dengan masalah diatas. Meskipun
demikian, dengan adanya pengalaman sosiohistoris ini bisa menjadi lentera umat
Islam saat ini dalam membangun masyarakat madani (civil society) yang
demokratis, dimana setiap warga mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya.
Seperti apa yang dikatakan Gus Dur (Anders Uhlin,1998;83), Islam secara inheren
bersifat demokratis. Namun demikian, Islam tidak punya hak monopoli terhadap
ide-ide demokratis. Sebab perjuangan demi hak-hak asasi manusia dan demokrasi
adalah perjuangan universal. Islam harus ikut memberikan kontribusi, tetapi
tidak mengklaim bahwa kontribusi yang nyata hanya berasal dari Islam. Dalam
makna terdalamnya, tanpa menilai pandangan pesimistis, Islam secara teoritis
memiliki kandungan nilai-nilai demokrasi yang mencukupi, namun kekuatan Islam
sendiri akan diuji dalam persoalan praktis dalam mengembangkan kehidupan yang
demokratis.
Hampir tak seorang
cendekiawan dewasa ini menolak ide demokrasi. Setiap sistem pemerintahan di
suatu negara berusaha merujuk pada gagasan demokrasi, yang sekaligus terobsesi
pada kehidupan demokratis di negara maju yang sudah berkembang pesat. Demikian
pula halnya dengan bangsa kita. Di tengah-terngah issue Reformasi Total,
membangun sebuah sistem pemerintahan demokratis menjadi tuntutan dan acuan
utama. Gagasan civil society yang lebih dikenal dengan istilah masyarakat
madani merupakan diskursus besar dalam menggulirkan wacana untuk mewujudkan
kehidupan demokratis di negara kita. Tentu pemikiran ini tak lepas dari
penelaahan secara objektif terhadap sisi sisi khas sosial budaya dan historis
dari masyarakat kita. Artinya, proses demokratisasi ini sendiri sangat erat
hubungannya dengan pertanyaan terhadap pandangan masyarakat kita dalam memahami
nilai-nilai demokrasi yang ada. Dan nilai-nilai ini sendiri merupakan faktor
penting dalam gerakan implementasian dalam mencapai kehidupan demokratis secara
langsung. Sebab sekali lagi, ide demokrasi merupakan paradigma berfikir yang
hanya memiliki kekuatan makna dalam nilai prakteknya, dan bukan merupakan
sebagai teori belaka.
Lalu bagaimanakah proses
demokratisasi di Indonesia
? Sebuah jawaban tentu bergelut dengan macam ragamnya persoalan. Demikian pula,
masalah demokratisasi di Indonesia
tak lepas dari persoalan berbagai kelompok dengan berbagai kepentingan yang ada
dalam menggagas wujud nyata wajah Indonesia mendatang. Ini tentu tak
lepas dari keikutsertaan kekuatan dari status quo dengan pro reformasi,
kekuatan Umat Islam dengan Umat Islam lainnya, Umat Islam dengan pemeluk agama
lain, baik antara berbagai strategi dalam menyusun sebuah sistem baru, atau
perbedaaan visi dalam membangun tatanan itu sendiri, sampai menyangkut
masalah-masalah konkret mewujudkan berbagai aspirasi yang berkembang di
masyarakat dll.
Namun sebuah awal sikap
optimis- dengan nilai demokrasi dalam prinsip Islam-sebagai acuan dari
kemayoritasan Umat Islam di Indonesia yang diharapkan sepertinya belum menjawab
kenyataan yang ada. Sikap ini memang sering terganjal oleh berbagai peristiwa
yang terjadi akhir-akhir ini, yang lebih banyak diakibatkan dari pada
konspirasi elite politik. Berbagai kepentingan sepertinya beradu dalam keheningan
namun menimbulkan dampak nyata dalam kerusuhan, kejahatan, kerusakan,
penembakan dll. Sehingga seringkali, muncul satu pihak menyalahkan pihak
lainnya. Ada
kalanya opini masyarakat mengatakan pihak muslim mendukung pemerintahan Habibie
dan nonmuslim menentangnya. Dan kadang-kadang berkembang issue resesi
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sebagai pembela status quo dan
sebaliknya rakyat dengan pemimpin nonformalnya semacam pencetus deklarasi
Ciganjur sebagai simbol reformasi sebenarnya. Dan tak jarang issue antar ras
dan agama mewarnai pula berbagai perilaku masyarakat akibat konflik elite yang
ada. Tentu disini muncul dua gambaran yang menguat dari semua perseteruan
diatas yakni adanya dikotomi antara kekuatan Umat Islam dengan nonIslam dan juga
semakin menyeret berkembangnya opini yang mendistorsi wajah Islam. Lebih-lebih
setelah terjadi adanya peristiwa Ketapang yang kemudian berlanjut dalam
kejadian Kupang. Seakan akan hipotesa terjadinya pergumulan kekuatan Islam
dengan nonIslam menjadi sebuah kebenaran tersendiri. Bagaimana menyikapi
masalah ini menjadi sebuah pertanyaan mendasar dalam memandang masa depan
proses demokratisasi di Indonesia.
Jika masalah ini tidak disikapi hati-hati, maka ada kemungkinan besar akan
semakin memperuncing rasa curiga antara pihak satu dengan pihak lainnya. Baik
itu kelompok nonIslam yang semakin memperlihatkan sikapnya Islamphobia ataupun
kelompok Islam yang bisa menumbuhkan kristalisasi perasaan"
kemayoritasannya" yang semakin menguat, mengingat proses marginalisasi
selama Orde Baru sangat tidak menguntungkannya. Kalau hal ini terus berkembang,
maka tak pelak lagi peroses demokratisasi di Indonesia tidak akan menuai
harapan. Untuk itu, sebuah sikap jernih masyarakat dalam memahami permasalahan
sangat diperlukan untuk membedakan berbagai instrumentalia yang bergentayangan,
baik itu yang menggunakan symbol-symbol keagamaan ataupun orasi klise dari
seorang tokoh sekalipun. Hal ini sangat urgen dalam menemukan aspirasi
sebenarnya masyarakat dan sekaligus supaya lolos dari upaya kelompok-kelompok
yang sering menggunakan kepentingannya dengan symbol-symbol primordial.
Disamping itu, upaya
menahan diri dari sebuah pemaksaan kepentingannya tanpa upaya dialogis hanya
akan menimbulkan kesengsaraan di masyarakat. Dan tak lepas dari itu semua,
kebijakan Pemerintah dalam menampung semua lapisan masyarakat dan sekaligus
berbagai perbedaan antar kepentingan kelompok menjadi agenda penting dalam
mencari konsensus bersama meredam konflik-konflik yang berkepanjangan, tentu
disamping menggolkan agenda Reformasi. Tanpa hal itu, maka demokrasi tak akan
terlaksana. Sebab demokrasi dimanapun tidak dapat tumbuh tanpa ada
persyaratan-persyaratan.
Tentu kita harus sadar
pula, kesadaran masyarakat kita yang selama ini tidak dibangun dalam pola pikir
dan kultur yang demokratis bahkan sebenarnya yang berkembang adalah alam
sakwasangka, merupakan unsur-unsur yan memiliki potensi konflik yang tinggi
dalam mendukung terpecahnya masyarakat kita. Dalam keadaan ini, usaha
menempatkan konflik dalam batas-batas tertentu untuk mencapai sebuah kompromi,
konsensus atau kesepakatan lain dimana semua sisi diterima dan dihargai secara
legitimate sangat penting. Disini semua unsur harus mendapat perhatian yang
proporsional ketika persamaan akan diterjemahkan maknanya. Perlu adanya
kepercayaan dalam orang kebanyakan dan mencari jaminan semua warga negara
tersebut bahwa mereka akan memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai
cita-cita mereka. Perlunya menyadari bahwasanya demokrasi bukanlah jalan tanpa
rambu-rambu lalu lintas, dan sebaliknya yang muncul chaos semata , bila tiap
kelompok memaksakan kepentingannya. Bahkan jika hal ini berlanjut, akan
memunculkan kekuatan-kekuatan otoriter untuk mengambil alih kekuasaan. Tentu
kita tidak menginginkan akan menuai badai untuk kedua kalinya. Umat Islam
sebagai kekuatan mayoritas bisa bijaksana mengaca dirinya dalam kesatuan yang
utuh terlebih dalam memahami kepentingan kelompok minoritas pula. Sebab nilai
demokrasi sangat penting untuk meibatkan pemerintahan mayoritas dalam mengayomi
minoritas dan sekaligus kepatuhan minoritas dalam mendapatkan hak-haknya. Tentu
segala acuan yang pernah ada semasa zaman Nabi diatas semua sebagai nilai Islam
yang luhur tidak ternodai oleh Umatnya dikemudian hari. Akhirul kalam, kita sudah
semestinya selalu menyadari, demokrasi adalah instrumen mewujudkan keadilan
sosial, sehingga hakikat demokrasi bukan ‘menyeragamkan pendapat’ melainkan
‘menghargai perbedaan’. Karena keadilan sendiri, kata Muthahhari meniscayakan
adanya ‘ perbedaan‘ (Republika, 10.12.98). Wallahua’lam Bisshawab.***
Penulis adalah anggota API Indonesia,
berdomisili di Berlin.